25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kepala LP Tanjung Gusta Dan Menajer PLN Direkomendasi Pecat

MEDAN-Kepala LP Tanjung Gusta, Muji Raharjo dan Manajer Rayon PT. PLN Persero Hervetia, direkomendasikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berupa sanksi pemberhentian. Hal ini disampaikan anggota Ombudsman RI, Hendra Nurtjahjo saat memberikan keterangan pers Rabu (17/7), seputar hasil investigasi mereka atas kerusuhan dan pembakaran LP Tanjug Gusta, Kamis lalu.

“Kami jarang merekomendasikan sanksi seperti ini, namun kali ini hal itu yang mungkin diambil,” katanya, di Kantor Perwakilan ORI  Sumut, di Jalan Majapahit, Medan .

Hendra menyebutkan, hasil dari investigasi yang mereka lakukan diperoleh kesimpulan terjadinya maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala LP dalam bentuk pengabaian kewajiban, kelalaian dan tidak profesional dalam mengantisipasi kerusuhan. Hal ini ditandai dengan lambannya penanganan ketika warga binaan membutuhkan air untuk ibadah.

“Jadi tidak ada antisipasi mengatasi sulitnya mendapatkan air ketika warga binaan membutuhkan terutama dalam suasana bulan puasa,” ujarnya.

Sementara mengenai rekomendasi yang sama terhadap Manajer Rayon PT. PLN Persero Rayon Helvetia, Hendra menyebutkan hal ini karena adanya keterakitan langsung antara PLN dengan kasus sulitnya pasokan air ke LP. Dimana Pasokan air dipastikan terganggu jika listrik dalam keadaan padam.

Keputusan mengenai rekomendasi ini, menurut Hendranakan ditetapkan dalam rapat internal pimpinan ORI di Jakarta. [kl/smg]

MEDAN-Kepala LP Tanjung Gusta, Muji Raharjo dan Manajer Rayon PT. PLN Persero Hervetia, direkomendasikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berupa sanksi pemberhentian. Hal ini disampaikan anggota Ombudsman RI, Hendra Nurtjahjo saat memberikan keterangan pers Rabu (17/7), seputar hasil investigasi mereka atas kerusuhan dan pembakaran LP Tanjug Gusta, Kamis lalu.

“Kami jarang merekomendasikan sanksi seperti ini, namun kali ini hal itu yang mungkin diambil,” katanya, di Kantor Perwakilan ORI  Sumut, di Jalan Majapahit, Medan .

Hendra menyebutkan, hasil dari investigasi yang mereka lakukan diperoleh kesimpulan terjadinya maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala LP dalam bentuk pengabaian kewajiban, kelalaian dan tidak profesional dalam mengantisipasi kerusuhan. Hal ini ditandai dengan lambannya penanganan ketika warga binaan membutuhkan air untuk ibadah.

“Jadi tidak ada antisipasi mengatasi sulitnya mendapatkan air ketika warga binaan membutuhkan terutama dalam suasana bulan puasa,” ujarnya.

Sementara mengenai rekomendasi yang sama terhadap Manajer Rayon PT. PLN Persero Rayon Helvetia, Hendra menyebutkan hal ini karena adanya keterakitan langsung antara PLN dengan kasus sulitnya pasokan air ke LP. Dimana Pasokan air dipastikan terganggu jika listrik dalam keadaan padam.

Keputusan mengenai rekomendasi ini, menurut Hendranakan ditetapkan dalam rapat internal pimpinan ORI di Jakarta. [kl/smg]

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/