26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Badko HMI Sumut Minta, PPKM Darurat Harus Diterapkan secara Humanis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan diharapkan dapat terlaksana dengan baik dan mampu menekankan angka penularan Covid-19. Namun penerapan tersebut diharapkan dapat dilakukan dengan mengedepankan rasa humanis, mengingat dampak dari PPKM darurat sangat meluas ke berbagai aspek kehidupan. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) Alwi Hasbi Silalahi.

PPKM Darurat: Polsekta Medan Kota saat melakukan penyekatan dalam penerapan PPKM Darurat.

Hasbi mengatakan, pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk menerapkan PPKM namun masyarakat juga memiliki alasan yang manusiawi agar tetap bisa beraktivitas, terlebih masyarakat kalangan menengah ke bawah yang merasakan dampak langsung dari pembatasan segala bentuk aktivitas.

“Di saat pemerintah bertindak, masyarakat juga galau, karena menyangkut masalah isi perut. Tidak sesederhana yang kita bayangkan bahwa mereka cukup menerima bantuan. Memperbaiki kerusakan ekonomi yang terjadi berhari-hari butuh waktu berbulan-bulan. Jadi petugas yang mengambil tindakan di lapangan harus mengedepankan sisi humanis, serta langkah-langkah yang terukur,” ucap Hasbi.

Hasbi menuturkan, saat ini dampak pembatasan kegiatan masyarakat bukan hanya persoalan hilangnya pendapatan satu hari, khususnya bagi mereka yang mengais rezeki dari upah harian atau penghasilan harian. Akan tetapi, keberlangsungan dan keberlanjutan sumber kehidupan yang menjadi korban utama dari pemberlakuan tersebut.

“Banyak hal yang terjadi, bagi sebagian pengusaha bisa saja tunduk pada aturan PPKM, karena ketercukupan biaya hidup. Namun bagi masyarakat kecil, hal yang sangat sulit adalah mengikuti ketentuan PPKM, apalagi mereka yang hidup dari penghasilan harian,” ujarnya.

Secara umum, pemberlakuan PPKM darurat memang harus diterima sebagai tindakan sulit di saat gawat. Namun secara khusus, tindakan PPKM juga harus dinilai sebagai penghalang ruang gerak perekonomian warga.

Selain itu juga, lanjut Hasbi, aparat negara dalam mengeluarkan pernyataan publik terkait PPKM tidak boleh menambah keresahan warga. Sebab tujuan PPKM untuk menekan akan penularan Covid 19, bukan untuk menunjukkan kekuasaan.

“Kita HMI tegas mendukung penerapan PPKM di daerah yang penularannya tinggi dan tingkat BOR nya juga dengan persentase yang besar. Namun kita juga berharap, petugas memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat. Membangun komunikasi dua arah, bukan hanya mengalihkan arah kendaraan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil kebijakan untuk meniadakan kegiatan Salat Jumat berjamaah di Masjid Al Musabiqin yang berada di dalam komplek gedung kantor Wali Kota Medan, tepatnya di halaman belakang gedung yang terletak di Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 tersebut, Jumat (16/7).

Diketahui, Salat Jumat (16/7) kemarin memang merupakan Salat Jumat pertama saat Kota Medan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yakni sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Iya, tadi memang tidak ada Salat Jumat. Kalau Jumat lalu masih ada Salat Jumat di Masjid (Al Musabiqin) kantor kota, karena Jumat lalu masih PPKM Mikro. Kalau hari ini kan kita sudah PPKM Darurat, sejak tanggal 12 (Juli) lalu,” ucap Plt Kabag Agama Setdako Medan, Khoiruddin kepada Sumut Pos, Jumat (16/7).

Dikatakan Khoir, kebijakan tersebut diambil, murni karena instruksi Wali Kota Medan sesuai dengan surat edaran tentang penerapan PPKM Darurat. Tak cuma Salat Jumat, Pemko Medan juga meniadakan Salat lima waktu secara berjamaah di Masjid Al Musabiqin kantor Wali Kota Medan untuk sementara waktu.

“Yang sifatnya (salat) berjamaah kita tiadakan dulu, sampai tanggal 20 Juli ini lah, atau sampai masa PPKM Darurat ini berlalu. Kalau nanti tidak PPKM Darurat lagi, maka kita lihat bagaimana nanti arahannya,” ujarnya.

Begitupun, kata Khoir, Pemko Medan tidak menutup Masjid Al Musabiqin. Setiap jamaah yang ingin salat, tetap dipersilakan. Hanya saja, salat tidak dilakukan secara berjamaah dan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.”Masjid gak ditutup kok, yang mau salat tidak ada masalah, Masjid tetap dibuka, boleh salat di dalam ataupun di teras Masjid, silakan saja. Tapi wajib harus prokes,” ungkapnya.

Tidak adanya Salat Jumat di Masjid Al Musabiqin kantor Wali Kota Medan juga dibenarkan Kabag Protokol dan Pimpinan Daerah (Prokopim) Setdako Medan, Arrahman Pane.

Arrahman mengatakan, hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan yang jelas-jelas melanggar protokol kesehatan yang justru harus ditingkatkan semaksimal mungkin selama PPKM Darurat berlangsung.

“Memang gak ada Salat Jumat dulu (di Masjid Al Musabiqin), murni karena PPKM Darurat ini. Kita tidak mau nanti ada kerumunan kan karena Salat Jumat di kantor kota, apalagi yang Salat Jumat di Masjid kita ini kan biasanya bukan cuma pegawai yang kerja di kantor kota saja, tapi juga pekerja disekitarnya,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Arrahman, Pemko Medan justru sedang menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 75 persen pegawai di Pemko Medan.”Itu kan dilakukan untuk mengurangi jumlah orang, jangan pula nantinya kerumunan malah terjadi saat Salat Jumat. Jadi imbauannya, untuk sementara ditiadakan dulu, berikutnya kita lihat perkembangan,” tutupnya.

Pantauan Sumut Pos, Jumat (16/7), sekitar Pukul 12.25 WIB, sejumlah pegawai yang bekerja di gedung DPRD Medan kembali dari gedung kantor Wali Kota Medan. Tadinya, para pegawai tersebut ingin melaksanakan Salat Jumat di Masjid Al Musabiqin kantor Wali Kota Medan.

Namun, mereka tidak tahu bahwa kemarin Masjid Al Musabiqin tidak menggelar Salat Jumat. “Gak ada salat Jumat katanya bang di Masjid Pemko,” ucap salah satu petugas security di DPRD Medan.

Setiap orang yang kembali dari Masjid Al Musabiqin pun tampak pergi dengan berjalan kaki ke komplek gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Kota Medan, atau tepat berada di sebelah gedung DPRD Medan untuk melakukan Salat Jumat di sana. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan diharapkan dapat terlaksana dengan baik dan mampu menekankan angka penularan Covid-19. Namun penerapan tersebut diharapkan dapat dilakukan dengan mengedepankan rasa humanis, mengingat dampak dari PPKM darurat sangat meluas ke berbagai aspek kehidupan. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) Alwi Hasbi Silalahi.

PPKM Darurat: Polsekta Medan Kota saat melakukan penyekatan dalam penerapan PPKM Darurat.

Hasbi mengatakan, pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk menerapkan PPKM namun masyarakat juga memiliki alasan yang manusiawi agar tetap bisa beraktivitas, terlebih masyarakat kalangan menengah ke bawah yang merasakan dampak langsung dari pembatasan segala bentuk aktivitas.

“Di saat pemerintah bertindak, masyarakat juga galau, karena menyangkut masalah isi perut. Tidak sesederhana yang kita bayangkan bahwa mereka cukup menerima bantuan. Memperbaiki kerusakan ekonomi yang terjadi berhari-hari butuh waktu berbulan-bulan. Jadi petugas yang mengambil tindakan di lapangan harus mengedepankan sisi humanis, serta langkah-langkah yang terukur,” ucap Hasbi.

Hasbi menuturkan, saat ini dampak pembatasan kegiatan masyarakat bukan hanya persoalan hilangnya pendapatan satu hari, khususnya bagi mereka yang mengais rezeki dari upah harian atau penghasilan harian. Akan tetapi, keberlangsungan dan keberlanjutan sumber kehidupan yang menjadi korban utama dari pemberlakuan tersebut.

“Banyak hal yang terjadi, bagi sebagian pengusaha bisa saja tunduk pada aturan PPKM, karena ketercukupan biaya hidup. Namun bagi masyarakat kecil, hal yang sangat sulit adalah mengikuti ketentuan PPKM, apalagi mereka yang hidup dari penghasilan harian,” ujarnya.

Secara umum, pemberlakuan PPKM darurat memang harus diterima sebagai tindakan sulit di saat gawat. Namun secara khusus, tindakan PPKM juga harus dinilai sebagai penghalang ruang gerak perekonomian warga.

Selain itu juga, lanjut Hasbi, aparat negara dalam mengeluarkan pernyataan publik terkait PPKM tidak boleh menambah keresahan warga. Sebab tujuan PPKM untuk menekan akan penularan Covid 19, bukan untuk menunjukkan kekuasaan.

“Kita HMI tegas mendukung penerapan PPKM di daerah yang penularannya tinggi dan tingkat BOR nya juga dengan persentase yang besar. Namun kita juga berharap, petugas memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat. Membangun komunikasi dua arah, bukan hanya mengalihkan arah kendaraan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil kebijakan untuk meniadakan kegiatan Salat Jumat berjamaah di Masjid Al Musabiqin yang berada di dalam komplek gedung kantor Wali Kota Medan, tepatnya di halaman belakang gedung yang terletak di Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 tersebut, Jumat (16/7).

Diketahui, Salat Jumat (16/7) kemarin memang merupakan Salat Jumat pertama saat Kota Medan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yakni sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Iya, tadi memang tidak ada Salat Jumat. Kalau Jumat lalu masih ada Salat Jumat di Masjid (Al Musabiqin) kantor kota, karena Jumat lalu masih PPKM Mikro. Kalau hari ini kan kita sudah PPKM Darurat, sejak tanggal 12 (Juli) lalu,” ucap Plt Kabag Agama Setdako Medan, Khoiruddin kepada Sumut Pos, Jumat (16/7).

Dikatakan Khoir, kebijakan tersebut diambil, murni karena instruksi Wali Kota Medan sesuai dengan surat edaran tentang penerapan PPKM Darurat. Tak cuma Salat Jumat, Pemko Medan juga meniadakan Salat lima waktu secara berjamaah di Masjid Al Musabiqin kantor Wali Kota Medan untuk sementara waktu.

“Yang sifatnya (salat) berjamaah kita tiadakan dulu, sampai tanggal 20 Juli ini lah, atau sampai masa PPKM Darurat ini berlalu. Kalau nanti tidak PPKM Darurat lagi, maka kita lihat bagaimana nanti arahannya,” ujarnya.

Begitupun, kata Khoir, Pemko Medan tidak menutup Masjid Al Musabiqin. Setiap jamaah yang ingin salat, tetap dipersilakan. Hanya saja, salat tidak dilakukan secara berjamaah dan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.”Masjid gak ditutup kok, yang mau salat tidak ada masalah, Masjid tetap dibuka, boleh salat di dalam ataupun di teras Masjid, silakan saja. Tapi wajib harus prokes,” ungkapnya.

Tidak adanya Salat Jumat di Masjid Al Musabiqin kantor Wali Kota Medan juga dibenarkan Kabag Protokol dan Pimpinan Daerah (Prokopim) Setdako Medan, Arrahman Pane.

Arrahman mengatakan, hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan yang jelas-jelas melanggar protokol kesehatan yang justru harus ditingkatkan semaksimal mungkin selama PPKM Darurat berlangsung.

“Memang gak ada Salat Jumat dulu (di Masjid Al Musabiqin), murni karena PPKM Darurat ini. Kita tidak mau nanti ada kerumunan kan karena Salat Jumat di kantor kota, apalagi yang Salat Jumat di Masjid kita ini kan biasanya bukan cuma pegawai yang kerja di kantor kota saja, tapi juga pekerja disekitarnya,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Arrahman, Pemko Medan justru sedang menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 75 persen pegawai di Pemko Medan.”Itu kan dilakukan untuk mengurangi jumlah orang, jangan pula nantinya kerumunan malah terjadi saat Salat Jumat. Jadi imbauannya, untuk sementara ditiadakan dulu, berikutnya kita lihat perkembangan,” tutupnya.

Pantauan Sumut Pos, Jumat (16/7), sekitar Pukul 12.25 WIB, sejumlah pegawai yang bekerja di gedung DPRD Medan kembali dari gedung kantor Wali Kota Medan. Tadinya, para pegawai tersebut ingin melaksanakan Salat Jumat di Masjid Al Musabiqin kantor Wali Kota Medan.

Namun, mereka tidak tahu bahwa kemarin Masjid Al Musabiqin tidak menggelar Salat Jumat. “Gak ada salat Jumat katanya bang di Masjid Pemko,” ucap salah satu petugas security di DPRD Medan.

Setiap orang yang kembali dari Masjid Al Musabiqin pun tampak pergi dengan berjalan kaki ke komplek gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Kota Medan, atau tepat berada di sebelah gedung DPRD Medan untuk melakukan Salat Jumat di sana. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/