29 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Tunjangan Sertifikasi Guru Urusan Provinsi

MEDAN- Aksi yang digelar puluhan guru SMA/SMK di Balai Kota Medan kemarin, langsung mendapat tanggapan dari Wali Kota Medan Rahudman Harahap. Menurutnya, tunjangan sertifikasi itu langsung ditransfer Dinas Pendidikan Provinsi ke rekening masing-masing guru.

“Kita sudah menanggapinya. Itu urusannya provinsi langsung untuk mengirimkan tunjangan ke rekening guru,” ujar Rahudman Harahap usai mendengar pidato kenegaraan Presiden SBY di DPRD Medan, Selasa (16/8).
Mengenai Peraturan wali kota (perwal) Medan Nomor 3 tahun 2011 tentang penggajian dan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemko Medan, Rahudman menjelaskan, PNS yang berhak menerima adalah  yang namanya tercantum dalam daftar gaji Bulan Desember tahun sebelumnya, sebagaimana pendekatan beban kerja yang dikelompokkan kepada jabatan struktural, fungsional, staf dan fungsi tertentu kecuali guru.

“Mengenai perwal itu, kan nggak mungkin diukur dari kinerja secara delapan jam. Sedangkan guru hanya satu jam, itupun dalam masa pelajaran,” cetusnya.

Anggota Komisi B DPRD Medan Salman Alfarisi mengatakan, pihaknya menanyakan hal itu ke ke Disdik Medan. Keterlambatan tunjangan sertifikasi guru berasal dari pusat, dan belum masuk ke Medan. (adl)

MEDAN- Aksi yang digelar puluhan guru SMA/SMK di Balai Kota Medan kemarin, langsung mendapat tanggapan dari Wali Kota Medan Rahudman Harahap. Menurutnya, tunjangan sertifikasi itu langsung ditransfer Dinas Pendidikan Provinsi ke rekening masing-masing guru.

“Kita sudah menanggapinya. Itu urusannya provinsi langsung untuk mengirimkan tunjangan ke rekening guru,” ujar Rahudman Harahap usai mendengar pidato kenegaraan Presiden SBY di DPRD Medan, Selasa (16/8).
Mengenai Peraturan wali kota (perwal) Medan Nomor 3 tahun 2011 tentang penggajian dan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemko Medan, Rahudman menjelaskan, PNS yang berhak menerima adalah  yang namanya tercantum dalam daftar gaji Bulan Desember tahun sebelumnya, sebagaimana pendekatan beban kerja yang dikelompokkan kepada jabatan struktural, fungsional, staf dan fungsi tertentu kecuali guru.

“Mengenai perwal itu, kan nggak mungkin diukur dari kinerja secara delapan jam. Sedangkan guru hanya satu jam, itupun dalam masa pelajaran,” cetusnya.

Anggota Komisi B DPRD Medan Salman Alfarisi mengatakan, pihaknya menanyakan hal itu ke ke Disdik Medan. Keterlambatan tunjangan sertifikasi guru berasal dari pusat, dan belum masuk ke Medan. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/