27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Jukir Diminta Pakai Tarif Yang Lama

MEDAN- Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengimbau para juru parkir (jukir) jangan menaikkan tarif parkir, sebelum Perdanya diberlakukan. “Masyarakat juga jangan mau membayar tarif baru karena Perda-nya belum diberlakukan,” ujar Renward, kepada Sumut Pos, Jumat (16/8).

Berdasarkan Perda baru tersebut, tarif parkir sepada motor untuk kelas 2 sebesar Rp1.000 dan kelas 1 sebesar Rp2.000. Sedangkan untuk roda empat, kelas 2 sebesar Rp2.000 dan kelas 1 sebesar Rp3.000. Sementara, untuk tarif masuk terminal khusus MPU atau Angkutan Kota sebesar Rp1.000 sekali masuk.

DPRD Kota Medan telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Retribusi Pelayanan Perhubungan, yang mengatur tentang tarif parkir dan masuk terminal. Namun, pemberlakukannya masih akan berlangsung lama, karena estimasi hukumnya belum selesai.”Kita belum bisa pastikan kapan tarif parkir itu mulai diberlakukan. Yang pasti, tarif itu akan berlaku jika estimasi hukum Perda-nya sudah selesai dan kemudian diatur secara teknis oleh Perwal,” kata Renward Parapat.

Dijelaskannya, sebelum Perda tersebut membutuhkan proses panjang. Setelah disetujui DPRD Kota Medan, maka drafnya diajukan ke Wali Kota Medan. Dari Wali Kota kemudian diajukan ke Gubernur Sumatera Utara, kemudian ke Departemen Keuangan di Jakarta, baru kembali ke Pemko Medan untuk dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwal)-nya. “Prosesnya cukup panjang sebelum diberlakukan,” ungkapnya.

Untuk saat ini draf Perda tersebut sudah masuk ke Gubernur Sumatera Utara, setelah sebelumnya ditandatangani Pelaksana Tuga (Plt) Wali Kota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin MSi. “Sekarang sudah masuk ke provinsi, guna dikaji oleh Gubernur Sumatera Utara. Setelah itu, kita akan ajukan ke Departemen Keuangan di Jakarta,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Medan, Jumadi meminta agar pemberlakuan Perda tersebut dipercepat. Sebab, selama ini praktenya di lapangan juru parkir juga sudah menagih Rp1.000 untuk sepeda motor. “Sebenarnya, selama ini kan parkir sudah dikutip Rp1.000 untuk sepeda motor, walau perda mengatakan tarifnya hanya Rp 300. Jadi, agar masyarakat merasa tidak dirugikan, perda itu harus secepatnya dibelakukan,” ungkapnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, retribus ini merupakan salah satu penyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Karena itu, Jumadi berharap agar Dinas Perhubungan melakukan pengawasan ketat. “Jangan ada lagi kebocoran yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Dishub harus melakukan pengawasan ketat,” sarannya. (dek)

MEDAN- Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengimbau para juru parkir (jukir) jangan menaikkan tarif parkir, sebelum Perdanya diberlakukan. “Masyarakat juga jangan mau membayar tarif baru karena Perda-nya belum diberlakukan,” ujar Renward, kepada Sumut Pos, Jumat (16/8).

Berdasarkan Perda baru tersebut, tarif parkir sepada motor untuk kelas 2 sebesar Rp1.000 dan kelas 1 sebesar Rp2.000. Sedangkan untuk roda empat, kelas 2 sebesar Rp2.000 dan kelas 1 sebesar Rp3.000. Sementara, untuk tarif masuk terminal khusus MPU atau Angkutan Kota sebesar Rp1.000 sekali masuk.

DPRD Kota Medan telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Retribusi Pelayanan Perhubungan, yang mengatur tentang tarif parkir dan masuk terminal. Namun, pemberlakukannya masih akan berlangsung lama, karena estimasi hukumnya belum selesai.”Kita belum bisa pastikan kapan tarif parkir itu mulai diberlakukan. Yang pasti, tarif itu akan berlaku jika estimasi hukum Perda-nya sudah selesai dan kemudian diatur secara teknis oleh Perwal,” kata Renward Parapat.

Dijelaskannya, sebelum Perda tersebut membutuhkan proses panjang. Setelah disetujui DPRD Kota Medan, maka drafnya diajukan ke Wali Kota Medan. Dari Wali Kota kemudian diajukan ke Gubernur Sumatera Utara, kemudian ke Departemen Keuangan di Jakarta, baru kembali ke Pemko Medan untuk dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwal)-nya. “Prosesnya cukup panjang sebelum diberlakukan,” ungkapnya.

Untuk saat ini draf Perda tersebut sudah masuk ke Gubernur Sumatera Utara, setelah sebelumnya ditandatangani Pelaksana Tuga (Plt) Wali Kota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin MSi. “Sekarang sudah masuk ke provinsi, guna dikaji oleh Gubernur Sumatera Utara. Setelah itu, kita akan ajukan ke Departemen Keuangan di Jakarta,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Medan, Jumadi meminta agar pemberlakuan Perda tersebut dipercepat. Sebab, selama ini praktenya di lapangan juru parkir juga sudah menagih Rp1.000 untuk sepeda motor. “Sebenarnya, selama ini kan parkir sudah dikutip Rp1.000 untuk sepeda motor, walau perda mengatakan tarifnya hanya Rp 300. Jadi, agar masyarakat merasa tidak dirugikan, perda itu harus secepatnya dibelakukan,” ungkapnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, retribus ini merupakan salah satu penyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Karena itu, Jumadi berharap agar Dinas Perhubungan melakukan pengawasan ketat. “Jangan ada lagi kebocoran yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Dishub harus melakukan pengawasan ketat,” sarannya. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/