32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pedagang Liar Pasar Sukaramai Ditertibkan

MEDAN- Pihak Kecamatan Medan Area dibantu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menertibkan pedagang liar di Pasar Sukaramai, Jumat (16/9) pagi. Penertiban ini hanya dilakukan kepada pedagang yang berjualan di sekitar badan jalan dan di atas trotoar yang menggangu pengguna jalan, sehingga menimbulkan kemacetan.

“Penertiban dilaukan karena yang berjualan kebanyakan pedagang liar dari luar Kota Medan. Mereka itu bukan pedagang eks kebakaran,” ujar Plt Direktur Operasional PD Pasar Kota Medan, Irwan Ritonga. Dikatakannya, penertiban juga dikarenakan para pedagang yang sudah mempunyai lapak di dalam ribut, karena jualan mereka tidak laku dengan adanya para pedagang liar yang berjualan di luar dari lapak yang dikelola P3TM.

“Dengan begitu, penertiban di luar lapak di Pasar Sukarame merupakan wewenang pihak Kecamatan Medan Area. Sedangkan untuk peran PD Pasar tetap melakukan kordinasi dengan kecamatan, Satpol PP dan Dishub untuk penertiban yang menggangu failitas umum, seperti jalan tidak macet,” ucapnya.

Sedangkan untuk hasil pertemuan antara P3TM dengan PD Pasar untuk menjembatani perseteruan pedagang dengan P3TM sudah dikontribusikan ke PD Pasar yang hasilnya Rp3.500 per hari.
“Rinciannya, untuk jaga malam Rp1.500 dan Rp2.000 untuk biaya pengganti lapak. Sedangkan kebersihan untuk enam bulan ke depan tidak bayar, kecuali parkir tetap dikutip sesuai aturan. Kontribusi dari P3TM ke PD Pasar sebanyak Rp1.400.000 per hari, kemungkinan akan bertambah lagi kontribusi jaga malam yang sedang dalam proses,” ungkap Irwan. (adl)

MEDAN- Pihak Kecamatan Medan Area dibantu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menertibkan pedagang liar di Pasar Sukaramai, Jumat (16/9) pagi. Penertiban ini hanya dilakukan kepada pedagang yang berjualan di sekitar badan jalan dan di atas trotoar yang menggangu pengguna jalan, sehingga menimbulkan kemacetan.

“Penertiban dilaukan karena yang berjualan kebanyakan pedagang liar dari luar Kota Medan. Mereka itu bukan pedagang eks kebakaran,” ujar Plt Direktur Operasional PD Pasar Kota Medan, Irwan Ritonga. Dikatakannya, penertiban juga dikarenakan para pedagang yang sudah mempunyai lapak di dalam ribut, karena jualan mereka tidak laku dengan adanya para pedagang liar yang berjualan di luar dari lapak yang dikelola P3TM.

“Dengan begitu, penertiban di luar lapak di Pasar Sukarame merupakan wewenang pihak Kecamatan Medan Area. Sedangkan untuk peran PD Pasar tetap melakukan kordinasi dengan kecamatan, Satpol PP dan Dishub untuk penertiban yang menggangu failitas umum, seperti jalan tidak macet,” ucapnya.

Sedangkan untuk hasil pertemuan antara P3TM dengan PD Pasar untuk menjembatani perseteruan pedagang dengan P3TM sudah dikontribusikan ke PD Pasar yang hasilnya Rp3.500 per hari.
“Rinciannya, untuk jaga malam Rp1.500 dan Rp2.000 untuk biaya pengganti lapak. Sedangkan kebersihan untuk enam bulan ke depan tidak bayar, kecuali parkir tetap dikutip sesuai aturan. Kontribusi dari P3TM ke PD Pasar sebanyak Rp1.400.000 per hari, kemungkinan akan bertambah lagi kontribusi jaga malam yang sedang dalam proses,” ungkap Irwan. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/