28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Polisi Amankan 100 Gram Sabu dan Timbangan

Bandar Sabu Katamso Diciduk

MEDAN-Ahmad Buliyan Yazid (35), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimum, yang dikenal sebagai bandar sabu di kawasan tersebut ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dia tidak sendiri, bersama dia polisi juga mengamankan seorang rekannya Syafruddin (37), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, yang berprofesi sebagai kurir sang bandar.

Keduanya diamankan polisi tak jauh dari kediaman sang bandar, Jumat (14/9) malam sekitar 23.30 WIB. Dari tangan bandar, polisi menyita 100 gram barang bukti sabu siap edar, 1 buah timbangan elektrik dan 2 unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Kasubdit II Ditres Narkoba Poldasu, AKBP R Budiman Damanik mengatakan, tersangka Ahmad adalah target sejak dua bulan terakhir. “Awalnya kami menangkap Syafruddin yang tak lain kurir si bandar. Setelah kami tanya, Syafrudin mengaku barang itu milik Ahmad Buliyan. Kemudian, beberapa saat kemudian kami berhasil mengamankan Ahmad Buliyan,” ujarnya, Minggu (16/9) petang.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, Damanik mengatakan Ahmad Buliyan mengaku sudah menjalankan bisnis itu sejak dua bulan terakhir. “Dia (Ahmad Buliyan) memang sudah jadi TO kami. Kepada kami bandar mengaku baru dua bulan mengedarkan sabu,” ungkapnya.

Dikatakan Damanik, hingga saat ini tersangka belum mau mengaku barang tersebut diperoleh dari siapa. “Tersangka kami tangkap melalui undercover buy (anggota menyamar sebagai pembeli). Hasil keterangan sementara, tersangka belum mau mengaku barang tersebut diperolehnya darimana,” sebutnya.
Dikatakan Damanik, hingga kini pihaknya masih mendalami penangkapan ini untuk memburu bandar besarnya. “Tersangka akan kami dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Pada saat bersamaan, Damanik juga membeberkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pengedar sabu asal Aceh.
Dari tersangka, Damanik mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 14,10 gram. “Tersangka yang ini kami tangkap juga melalui proses undercover buy. Tersangka kami amankan di Jalan Pasundan, Medan Petisah, Jumat (14/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB,” bebernya. (mag-12)

Bandar Sabu Katamso Diciduk

MEDAN-Ahmad Buliyan Yazid (35), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimum, yang dikenal sebagai bandar sabu di kawasan tersebut ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dia tidak sendiri, bersama dia polisi juga mengamankan seorang rekannya Syafruddin (37), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, yang berprofesi sebagai kurir sang bandar.

Keduanya diamankan polisi tak jauh dari kediaman sang bandar, Jumat (14/9) malam sekitar 23.30 WIB. Dari tangan bandar, polisi menyita 100 gram barang bukti sabu siap edar, 1 buah timbangan elektrik dan 2 unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Kasubdit II Ditres Narkoba Poldasu, AKBP R Budiman Damanik mengatakan, tersangka Ahmad adalah target sejak dua bulan terakhir. “Awalnya kami menangkap Syafruddin yang tak lain kurir si bandar. Setelah kami tanya, Syafrudin mengaku barang itu milik Ahmad Buliyan. Kemudian, beberapa saat kemudian kami berhasil mengamankan Ahmad Buliyan,” ujarnya, Minggu (16/9) petang.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, Damanik mengatakan Ahmad Buliyan mengaku sudah menjalankan bisnis itu sejak dua bulan terakhir. “Dia (Ahmad Buliyan) memang sudah jadi TO kami. Kepada kami bandar mengaku baru dua bulan mengedarkan sabu,” ungkapnya.

Dikatakan Damanik, hingga saat ini tersangka belum mau mengaku barang tersebut diperoleh dari siapa. “Tersangka kami tangkap melalui undercover buy (anggota menyamar sebagai pembeli). Hasil keterangan sementara, tersangka belum mau mengaku barang tersebut diperolehnya darimana,” sebutnya.
Dikatakan Damanik, hingga kini pihaknya masih mendalami penangkapan ini untuk memburu bandar besarnya. “Tersangka akan kami dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Pada saat bersamaan, Damanik juga membeberkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pengedar sabu asal Aceh.
Dari tersangka, Damanik mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 14,10 gram. “Tersangka yang ini kami tangkap juga melalui proses undercover buy. Tersangka kami amankan di Jalan Pasundan, Medan Petisah, Jumat (14/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB,” bebernya. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/