31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Gubsu soal Rp1,6 Miliar Raib, Ada Ditransfer, Ada yang Tidak, kok Beda-beda?

Edy Rahmayadi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah temuan terkait raibnya uang Rp1,6 miliar lebih di pelataran depan kantor Gubernur Sumut, Senin (9/9) lalu, mulai terkuak sedikit demi sedikit. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengungkapkan fakta baru. Yakni sudah ada honor yang sebelumnya ditransfer kepada empat orang penerima, yaitu bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut.

“Saya dengar dari Pak Ijeck (Wagubsu, Red) ada empat orang yang honornya telah ditransfer. Tapi ada yang sekian orang tidak ditransfer. Kenapa dibeda-bedain? Ada apa gitu,” ungkap Edy menjawab wartawan usai Salat Zuhur di Masjid Agung, Senin (16/9).

Ia mengatakan, orangnya itu (tanpa menjelaskan siapa yang dimaksud apakah yang 2 orang pembawa uang dari Bank Sumut atau apakah Plt Kepala BPKAD Sumut Raja Indra Saleh), melampaui wewenang. “Secara internal melampaui wewenang itu,” katanya.

Disinggung alasan kedua pembawa uang —Pembantu PPTK Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Muhammad Aldi Budianto, dan tenaga honorer BPKAD Sumut, Indrawan Ginting— meninggalkan uang karena mau mengerjakan salat, Gubsu menyebut, salat tidak bisa dijadikan alasan.

“Terus salat, salat.. loh udah di dalam sini, kok salat uangnya nggak dibawa naik ke atas? Katakanlah… di situ ‘kan ada Satpol PP. Kalau dia memang nggak mau, malas bawa, ‘kan tinggal dipanggilnya aja Satpol PP: eh kau jaga mobil ini,” sambung Edy.

Saat ini, Satreskrim Polrestabes Medan masih menyelidiki kasus hilangnya uang Rp 1,6 miliar, dari sebuah mobil yang diparkir di pelataran depan kantor Gubsu, pekan lalu. Tim Inspektorat Sumut juga sedang melakukan pemeriksaan internal. Gubsu Edy kepada Inspektur Inspektorat Sumut menekankan agar pemeriksaan kasus hilangnya uang itu harus selesai secara tuntas jelas dan tegas.

Publik menilai ada yang aneh dalam kasus hilangnya uang Rp 1,6 miliar tersebut. Keanehan itu antara lain mengapa uang sebanyak itu ditarik tunai. Karena dalam pengelolaan keuangan pemerintahan saat ini, umumnya pembayaran untuk hal apapun sudah lewat transfer.

Namun menurut Gubsu, penarikan uang secara tunai bukan tidak bisa. Artinya, diperbolehkan. Mantan Pangkostrad itu mendasarkannya pada adanya Peraturan Gubernur (Pergub), yang melegalkan penarikan tunai.

“Kita akan selesaikan. Kita akan evaluasi dari sekarang. Memang pergubnya juga mengatakan boleh ditarik tunai, namun secara terbatas. Tapi itu dalam rangka untuk mempermudah yang sifatnya teknis,” ujarnya.

Sebelumnya saat ditemui usai pelantikan anggota DPRD Sumut, Gubsu mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan internal melalui Inspektorat Sumut. “Cari itu sampai ke mana,” ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan internal, Pemprovsu juga mempercayakan pengusutan kasus ini melalui kepolisian. “Kita sama-sama cari. Sudah ada tanda-tanda kita temukan. Nanti kita buktikan apa sebenarnya yang terjadi,” ujarnya. (prn)

Edy Rahmayadi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah temuan terkait raibnya uang Rp1,6 miliar lebih di pelataran depan kantor Gubernur Sumut, Senin (9/9) lalu, mulai terkuak sedikit demi sedikit. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengungkapkan fakta baru. Yakni sudah ada honor yang sebelumnya ditransfer kepada empat orang penerima, yaitu bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut.

“Saya dengar dari Pak Ijeck (Wagubsu, Red) ada empat orang yang honornya telah ditransfer. Tapi ada yang sekian orang tidak ditransfer. Kenapa dibeda-bedain? Ada apa gitu,” ungkap Edy menjawab wartawan usai Salat Zuhur di Masjid Agung, Senin (16/9).

Ia mengatakan, orangnya itu (tanpa menjelaskan siapa yang dimaksud apakah yang 2 orang pembawa uang dari Bank Sumut atau apakah Plt Kepala BPKAD Sumut Raja Indra Saleh), melampaui wewenang. “Secara internal melampaui wewenang itu,” katanya.

Disinggung alasan kedua pembawa uang —Pembantu PPTK Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Muhammad Aldi Budianto, dan tenaga honorer BPKAD Sumut, Indrawan Ginting— meninggalkan uang karena mau mengerjakan salat, Gubsu menyebut, salat tidak bisa dijadikan alasan.

“Terus salat, salat.. loh udah di dalam sini, kok salat uangnya nggak dibawa naik ke atas? Katakanlah… di situ ‘kan ada Satpol PP. Kalau dia memang nggak mau, malas bawa, ‘kan tinggal dipanggilnya aja Satpol PP: eh kau jaga mobil ini,” sambung Edy.

Saat ini, Satreskrim Polrestabes Medan masih menyelidiki kasus hilangnya uang Rp 1,6 miliar, dari sebuah mobil yang diparkir di pelataran depan kantor Gubsu, pekan lalu. Tim Inspektorat Sumut juga sedang melakukan pemeriksaan internal. Gubsu Edy kepada Inspektur Inspektorat Sumut menekankan agar pemeriksaan kasus hilangnya uang itu harus selesai secara tuntas jelas dan tegas.

Publik menilai ada yang aneh dalam kasus hilangnya uang Rp 1,6 miliar tersebut. Keanehan itu antara lain mengapa uang sebanyak itu ditarik tunai. Karena dalam pengelolaan keuangan pemerintahan saat ini, umumnya pembayaran untuk hal apapun sudah lewat transfer.

Namun menurut Gubsu, penarikan uang secara tunai bukan tidak bisa. Artinya, diperbolehkan. Mantan Pangkostrad itu mendasarkannya pada adanya Peraturan Gubernur (Pergub), yang melegalkan penarikan tunai.

“Kita akan selesaikan. Kita akan evaluasi dari sekarang. Memang pergubnya juga mengatakan boleh ditarik tunai, namun secara terbatas. Tapi itu dalam rangka untuk mempermudah yang sifatnya teknis,” ujarnya.

Sebelumnya saat ditemui usai pelantikan anggota DPRD Sumut, Gubsu mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan internal melalui Inspektorat Sumut. “Cari itu sampai ke mana,” ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan internal, Pemprovsu juga mempercayakan pengusutan kasus ini melalui kepolisian. “Kita sama-sama cari. Sudah ada tanda-tanda kita temukan. Nanti kita buktikan apa sebenarnya yang terjadi,” ujarnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/