28.7 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Upaya DPMPTSP Kota Medan dalam Rangka Mendorong Percepatan Realisasi Investasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah satu program strategis Wali Kota Medan Bobby Nasution adalah memberikan kemudahan kepada setiap investor untuk berinvestasi di Kota Medan. Jika banyak investor melakukan investasi, tentunya roda perekonomian di Kota Medan akan meningkat dan kesejahteraan masyarakatnya akan semakin terwujud.

Untuk mensukseskan realisasi investasi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, sudah menyiapkan langkah-langkah strategis, agar investasi bisa terealisasi sesuai dengan target yang sudah ditetapkan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, H Ferri Ichsan.

Ferri menjelaskan strategi jangka pendek yang kita lakukan adalah meminta laporan realisasi investasi dari semua pelaku usaha, terkhusus pelaku usaha besar seperti perusahaan.

“Pelaku usaha besar memiliki kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen), untuk membuat laporan realisasi investasi. Hal ini sedang kita lakukan di lapangan. Kami langsung mendatangi para pelaku usaha besar, dan kita lakukan pembinaan,” terangnya.

Ditambahkannya, jika para pelaku usaha besar tidak membuat laporan realisasi investasi, maka akan diberikan surat peringatan.

“Jika tidak menyampaikan laporan, tentunya pelaku usaha besar ini akan kita berikan surat peringatan. Ini semua demi mengejar target realisasi investasi di Kota Medan, agar mendapatkan gambaran yang valid mengenai investasi sebagai wujud pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Ferri juga mengaku pihaknya sedang merancang regulasi tentang kemudahan dan insentif bagi investor yang akan berinvestasi di Kota Medan.

“Untuk kedepannya kita sedang merancang untuk meningkatkan realisasi investasi di Kota Medan, di antaranya memberi kemudahan contohnya perizinan, dan insentif bagi investor, dan inilah yang sedang kita rancang regulasinya, agar para investor semakin yakin berinvestasi di Kota Medan sangat menguntungkan hasilnya bagi pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat,” ungkapnya.

Ferri juga menegaskan, siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Medan harus memiliki izin, sehingga dengan memiliki izin akan kita mudahkan untuk berinvestasi.

Sementara itu, untuk perusahaan asing yang berinvestasi melalui Penanaman Modal Asing (PMA), Ferri menjelaskan jika kewenangan perizinannya ada di pemerintah pusat.

“Untuk penanaman modal asing, itu kewenangannya ada di pemerintah pusat, tetapi penyampaian laporan realisasi investasinya harus disampaikan ke Pemko Medan. Tugas kita sekarang adalah menciptakan ekosistem yang positif agar para investor tidak ragu untuk berinvestasi di Kota Medan. Jangan pernah buat investor kapok berinvestasi di sini, mereka harus dibuat nyaman,” pungkasnya. (rel/red)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah satu program strategis Wali Kota Medan Bobby Nasution adalah memberikan kemudahan kepada setiap investor untuk berinvestasi di Kota Medan. Jika banyak investor melakukan investasi, tentunya roda perekonomian di Kota Medan akan meningkat dan kesejahteraan masyarakatnya akan semakin terwujud.

Untuk mensukseskan realisasi investasi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, sudah menyiapkan langkah-langkah strategis, agar investasi bisa terealisasi sesuai dengan target yang sudah ditetapkan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, H Ferri Ichsan.

Ferri menjelaskan strategi jangka pendek yang kita lakukan adalah meminta laporan realisasi investasi dari semua pelaku usaha, terkhusus pelaku usaha besar seperti perusahaan.

“Pelaku usaha besar memiliki kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen), untuk membuat laporan realisasi investasi. Hal ini sedang kita lakukan di lapangan. Kami langsung mendatangi para pelaku usaha besar, dan kita lakukan pembinaan,” terangnya.

Ditambahkannya, jika para pelaku usaha besar tidak membuat laporan realisasi investasi, maka akan diberikan surat peringatan.

“Jika tidak menyampaikan laporan, tentunya pelaku usaha besar ini akan kita berikan surat peringatan. Ini semua demi mengejar target realisasi investasi di Kota Medan, agar mendapatkan gambaran yang valid mengenai investasi sebagai wujud pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Ferri juga mengaku pihaknya sedang merancang regulasi tentang kemudahan dan insentif bagi investor yang akan berinvestasi di Kota Medan.

“Untuk kedepannya kita sedang merancang untuk meningkatkan realisasi investasi di Kota Medan, di antaranya memberi kemudahan contohnya perizinan, dan insentif bagi investor, dan inilah yang sedang kita rancang regulasinya, agar para investor semakin yakin berinvestasi di Kota Medan sangat menguntungkan hasilnya bagi pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat,” ungkapnya.

Ferri juga menegaskan, siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Medan harus memiliki izin, sehingga dengan memiliki izin akan kita mudahkan untuk berinvestasi.

Sementara itu, untuk perusahaan asing yang berinvestasi melalui Penanaman Modal Asing (PMA), Ferri menjelaskan jika kewenangan perizinannya ada di pemerintah pusat.

“Untuk penanaman modal asing, itu kewenangannya ada di pemerintah pusat, tetapi penyampaian laporan realisasi investasinya harus disampaikan ke Pemko Medan. Tugas kita sekarang adalah menciptakan ekosistem yang positif agar para investor tidak ragu untuk berinvestasi di Kota Medan. Jangan pernah buat investor kapok berinvestasi di sini, mereka harus dibuat nyaman,” pungkasnya. (rel/red)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/