96 Panwas Kabupaten/Kota Terpilih
MEDAN- Setelah melakukan rapat maraton sejak Sabtu (13/10) hingga Senin (15/10) malam, Panwaslu Sumut menetapkan 96 anggota Panwaslu untuk bertugas di 32 kabupaten/kota. Jumlah itu hasil penyaringan dari 185 calon anggota Panwaslu kabupaten/kota yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada 8 – 12 Oktober di Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam, Medan. Uji kepatutan itu dipimpin oleh Ketua Panwaslu Sumut David Susanto, dan dua anggota lain yakni Ester Ritonga dan Ahmad Solihin.
David mengatakan pengumuman Panwaslu di 32 kabupaten/kota tersebut diumumkan melalui media cetak dan website Bawaslu.
‘’Kami segera menyusun jadwal pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) bagi 96 anggota Panwaslu yang lolos seleksi tersebut,’’ ujarnya,
Di bagian lain, Ester menginformasikan, pada pelaksanaan fit and proper tes tercatat dua nama yang absen yakni Ramlan Harahap (Padang Lawas Utara) dan Melva Panggabean (Sibolga). Keduanya mengirimkan surat berhalangan hadir mengikuti tahapan ujian tersebut.
Terpisah, Tim Seleksi (Timsel) Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada) Sumatera Utara (Sumut) didera masalah indikasi kecurangan dari para peserta seleksi anggota Panwaslu kabupaten/kota. Adanya keganjilan terkait hasil seleksi Timsel itu memicu dua peserta seleksi Panwaslu Labuhanbatu membuat laporan tertulis ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat.
Baik Elida FS Simanjorang maupun Khairul Fahmi Lubis, keduanya peserta seleksi asal Labuhanbatu, mengungkapkan keberatan atas proses dan surat hasil seleksi wawancara calon anggota Panwaslukada Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara (Provsu) No. 14/Timsel-Panwaslukada kab/kota Sumut/X/2012 tertanggal 4 Oktober 2012. ‘’Kami menduga Timsel melanggar UU No.15/2011 tentang penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 1/2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Calon Anggota Panwaslukada,’’ ungkap Elida kepada wartawan di Medan, Senin (15/10).
Menurut Elida, prinsip yang secara jelas dilanggar adalah kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, dan efektifitas. “Jika Bawaslu menyatakan ingin menyelamatkan Pemilu, maka kami menyatakan untuk di Sumut harus lebih dulu menyelamatkan Panwaslu,” tukasnya. Hal lain adalah pengumuman hasil wawancara harus diumumkan dua hari setelah tes. ‘’Tapi ini sampai 27 hari,’’ kata Fahmi. (ari)