26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sidang Korupsi Dana Bansos di Pemprovsu

Subandi Pinjamkan Uang ke Aminuddin dan Ashari

Terdakwa Subandi pernah memberikan pinjaman dana pada Biro Umum Setda Pemprovsu senilai Rp1,25 miliar kepada Kabiro Umum Sekda Pemprovsu, H Ashari Siregar (Alm) melalui perantaraan Aminuddin selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekda Pemprovsu.
Uang tersebut diberikan Subandi sebanyak enam kali secara bertahap melalui Bank Sumut.

Hal tersebut terungkap dipersidangan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Sekda Pemprovsu TA 2011.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adlina menghadirkan Aminuddin untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas Subandi. Aminuddin sendiri terjerat kasus yang sama dalam tuntutan terpisah.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto, Aminuddin mengaku juga telah menyerahkan uang tersebut kepada H Ashari Siregar di ruangannya. Penyerahan uang tersebut pun telah dicatat di buku agenda milik Aminuddin sendiri. Namun dalam sidang tersebut, Aminuddin berulang kali menyebutkan, uang itu sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab H Anshari Siregar, sehingga Hakim Suhartanto mulai jengkel.

“Anda dari tadi mengatakan uang itu diserahkan pada Anshari Siregar. Dari tadi nama nya Anda sebut-sebut. Anda kan tau beliau ini sudah lama meninggal. Bagaimana kita mau minta kesaksiannya? Kalau memang uang itu ada diserahkan kepada Almarhum, siapa yang melihatnya saat itu? Apakah ada catatan atau buktinya? Di persidangan ini yang dibutuhkan bukti dan fakta, bukan Omdo atau Omong Doang,” tegas Hakim Suhartanto
Mendengar pertanyaan tersebut, Aminuddin sempat terdiam.

“Memang saat saya serahkan uang itu di ruangan pak Anshari Siregar tidak ada yang menyaksikannya, Pak. Saat itu hanya kami berdua. Tapi ada saya catat di buku agenda. Berikan saya waktu pak untuk mencari buku agenda tadi,” ujar saksi.

Disebutkan saksi Aminuddin, uang tersebut dicairkan melalui cek. Pada cek pencairan juga ditanda tangani oleh terdakwa, H Anshari Siregar dan dirinya.
“Sebenarnya saya diperintahkan pak Anshari Siregar untuk mengambil uang tersebut kepada pak Subandi. Saat itu, Pak Subandi juga tidak keberatan. Saya tidak tau uang itu dipergunakan untuk apa. Memang itu uang negara, saya tau itu salah. Tapi saya hanya diperintah atasan,” ujarnya.

Aminuddin juga menyatakan telah mengembalikan uang sebesar Rp287.650.000 kepada terdakwa. Lebih lanjut disebutkannya, sebagian uang tersebut, digunakannya untuk menutupi dana kas kegiatan rutin. Sebab pada saat itu, dana untuk kegiatan kas rutin belum keluar.

“Memang sebagian uangnya saya pakai untuk menutupi kegiatan rutin. Karena kegiatan rutin ini memang bagian saya. Saat itu, dana yang dipinjam tidak ada dari kas bantuan rutin. Jadi uangnya di pinjam kepada terdakwa untuk membayar kegiatan rutin seperti pembayaran air, listrik dan lainnya,” ucapnya.
Selain itu, Nur Samsiah selau mantan Kabag Bagian Rumah Tangga Pemprovsu juga pernah meminjam uang sebesar Rp30 juta kepadanya.
“Seharusnya uang Rp30 juta ini diambil dari kas yang ada di bawah pengelolaan saya. Tapi karena dananya tidak ada, maka uang dari pak Subandi itulah yang saya pakai,” terang saksi.

Sebelumnya, dalam keterangannya, Nur Samsiah mengatakan telah meminta uang belanja rumah tangga Gubernur Sumut Syamsul Arifin kepada Aminuddin. Saat itu, Aminuddin mengatakan kalau kas Pemprovsu lagi kosong. Sehingga dia meminta kepada Kepala Biro Umum, Ashari Siregar (Almarhum).

“Pak Ashari langsung memanggil Aminuddin dan meminta untuk memberikan belanja uang negara kepada keperluan rumah tangga Gubsu Syamsul Arifin. Hal yang sama juga dilontarkan Amiruddin kalau kas negara tidak ada yang mau dibelanjakan,” terangnya.
Setelah itu, lanjutnya, Ashari Siregar meminta uang kepada Subandi yang berada dalam dana Bansos.

“Saat itu, Pak Ashari memerintahkan Aminuddin untuk meminjam uang kepada Subandi. Pak Subandi menyerahkan uang itu kepada Kepala Biro dengan kwitansi atas nama saya dan Amiruddin sebanyak Rp30.000.000 untuk dibelanjakan guna keperluan rumah tangga Gubsu Syamsul Arifin,” urainya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan, Selasa (23/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (far)

Subandi Pinjamkan Uang ke Aminuddin dan Ashari

Terdakwa Subandi pernah memberikan pinjaman dana pada Biro Umum Setda Pemprovsu senilai Rp1,25 miliar kepada Kabiro Umum Sekda Pemprovsu, H Ashari Siregar (Alm) melalui perantaraan Aminuddin selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekda Pemprovsu.
Uang tersebut diberikan Subandi sebanyak enam kali secara bertahap melalui Bank Sumut.

Hal tersebut terungkap dipersidangan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Sekda Pemprovsu TA 2011.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adlina menghadirkan Aminuddin untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas Subandi. Aminuddin sendiri terjerat kasus yang sama dalam tuntutan terpisah.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto, Aminuddin mengaku juga telah menyerahkan uang tersebut kepada H Ashari Siregar di ruangannya. Penyerahan uang tersebut pun telah dicatat di buku agenda milik Aminuddin sendiri. Namun dalam sidang tersebut, Aminuddin berulang kali menyebutkan, uang itu sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab H Anshari Siregar, sehingga Hakim Suhartanto mulai jengkel.

“Anda dari tadi mengatakan uang itu diserahkan pada Anshari Siregar. Dari tadi nama nya Anda sebut-sebut. Anda kan tau beliau ini sudah lama meninggal. Bagaimana kita mau minta kesaksiannya? Kalau memang uang itu ada diserahkan kepada Almarhum, siapa yang melihatnya saat itu? Apakah ada catatan atau buktinya? Di persidangan ini yang dibutuhkan bukti dan fakta, bukan Omdo atau Omong Doang,” tegas Hakim Suhartanto
Mendengar pertanyaan tersebut, Aminuddin sempat terdiam.

“Memang saat saya serahkan uang itu di ruangan pak Anshari Siregar tidak ada yang menyaksikannya, Pak. Saat itu hanya kami berdua. Tapi ada saya catat di buku agenda. Berikan saya waktu pak untuk mencari buku agenda tadi,” ujar saksi.

Disebutkan saksi Aminuddin, uang tersebut dicairkan melalui cek. Pada cek pencairan juga ditanda tangani oleh terdakwa, H Anshari Siregar dan dirinya.
“Sebenarnya saya diperintahkan pak Anshari Siregar untuk mengambil uang tersebut kepada pak Subandi. Saat itu, Pak Subandi juga tidak keberatan. Saya tidak tau uang itu dipergunakan untuk apa. Memang itu uang negara, saya tau itu salah. Tapi saya hanya diperintah atasan,” ujarnya.

Aminuddin juga menyatakan telah mengembalikan uang sebesar Rp287.650.000 kepada terdakwa. Lebih lanjut disebutkannya, sebagian uang tersebut, digunakannya untuk menutupi dana kas kegiatan rutin. Sebab pada saat itu, dana untuk kegiatan kas rutin belum keluar.

“Memang sebagian uangnya saya pakai untuk menutupi kegiatan rutin. Karena kegiatan rutin ini memang bagian saya. Saat itu, dana yang dipinjam tidak ada dari kas bantuan rutin. Jadi uangnya di pinjam kepada terdakwa untuk membayar kegiatan rutin seperti pembayaran air, listrik dan lainnya,” ucapnya.
Selain itu, Nur Samsiah selau mantan Kabag Bagian Rumah Tangga Pemprovsu juga pernah meminjam uang sebesar Rp30 juta kepadanya.
“Seharusnya uang Rp30 juta ini diambil dari kas yang ada di bawah pengelolaan saya. Tapi karena dananya tidak ada, maka uang dari pak Subandi itulah yang saya pakai,” terang saksi.

Sebelumnya, dalam keterangannya, Nur Samsiah mengatakan telah meminta uang belanja rumah tangga Gubernur Sumut Syamsul Arifin kepada Aminuddin. Saat itu, Aminuddin mengatakan kalau kas Pemprovsu lagi kosong. Sehingga dia meminta kepada Kepala Biro Umum, Ashari Siregar (Almarhum).

“Pak Ashari langsung memanggil Aminuddin dan meminta untuk memberikan belanja uang negara kepada keperluan rumah tangga Gubsu Syamsul Arifin. Hal yang sama juga dilontarkan Amiruddin kalau kas negara tidak ada yang mau dibelanjakan,” terangnya.
Setelah itu, lanjutnya, Ashari Siregar meminta uang kepada Subandi yang berada dalam dana Bansos.

“Saat itu, Pak Ashari memerintahkan Aminuddin untuk meminjam uang kepada Subandi. Pak Subandi menyerahkan uang itu kepada Kepala Biro dengan kwitansi atas nama saya dan Amiruddin sebanyak Rp30.000.000 untuk dibelanjakan guna keperluan rumah tangga Gubsu Syamsul Arifin,” urainya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan, Selasa (23/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/