26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Wacana Amandemen UUD 1945 Kembali Bergulir, M Nuh: Perubahan Bisa Tercipta oleh Doa Orang yang Ikhlas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana mengamandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 kembali digulirkan para wakil rakyat di Senayan. Pro dan kontra pun terjadi, ada yang menentang ada juga yang mendukung.

Menyikapi hal itu, anggota DPD RI asal Sumut menggelar diskusi mengenai wacana amandemen UUD NRI 1945 di kantor DPD RI Sumatera Utara, Jalan Gajah Mada Medan, Sabtu (16/10). Dalam diskusi tersebut, praktisi hukum Muhammad Taufik Nasution SH MH mengatakan, konstitusi bukan kitab suci jadi bisa diubah.

“UUD Negara kita pernah diamandemen pada tahun 1999-2002. Perubahan kontitusi hal yang lumrah, tentukan dulu apa yang mau diubah yang di dalamnya ada banyak pasal salah satunya masa jabatan presiden dan dokumen pembangunan negara,” kata Taufik.

Lebih lanjut Taufik juga mengingatkan, kajian komprehensif dari para ahli hukum harus menjadi acuan MPR RI dalam merubah UUD 1945 jangan hanya masuk laci.

Sedangkan Yusrin SH MH, akademisi Universitas Sumatera Utara yang juga menjadi narasumber pada diskusi itu mengatakan, amandemen terjadi karena ada interest atau keinginan dari masyarakat. “Sekarang persoalannya masyarakat setuju atau tidak dengan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Sampai saat ini,belum ada argumentasi rasional dari amandemen UUD 1945 terutama pada pasal perpanjangan masa periode presiden,” ujarnya.

Hadir juga pada diskusi kali ini tokoh ulama Sumatera Utara DR Usman Jakfar Lc MA. Jebolan Timur Tengah ini mempertanyakan wacana masa jabatan presiden menjadi 3 periode. “Itu manfaatnya untuk siapa? Biar masyarakat juga tahu,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Persatuan Umat Islam (PUI) DR Zakira Zandi (PUI) Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, jangan alergi dengan amandemen tapi yang diamandemen harus yang bermanfaat atau berpihak ke masyarakat.

Dosen ekonomi dari Universitas Panca Budi, Sanusi, yang ikut hadir dalam diskusi ini menilai, wacana amandemen masa jabatan presiden menjadi 3 periode, adalah sebuah manufer. “Saya menduga ini hanya akan dinikmati oleh segelintir orang, saya berharap kepada M Nuh selaku anggota DPD RI asal Sumut untuk menolaknya dan menyampaikan ini ke pusat,” katanya.

Menyikapi ini, M Nuh mengatakan, dirinya harus punya alasan yang kuat untuk menyampaikan hasil diskusi ini ke pemerintah pusat. “Doa-doa hamba Allah yang ikhlas dan soleh tentunya akan membawa perubahan bagi bangsa Indonesia,” pungkas Nuh.

Diskusi ini dihadiri berbagai macam elemen seperti dari KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim) Sumut, PUI (Persatuan Ummat Islam) Sumut, PAHAM Sumut, Ikatan Alumni Mesir dan juga para akademisi. Acara digelar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat seperti mencuci tangan memakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana mengamandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 kembali digulirkan para wakil rakyat di Senayan. Pro dan kontra pun terjadi, ada yang menentang ada juga yang mendukung.

Menyikapi hal itu, anggota DPD RI asal Sumut menggelar diskusi mengenai wacana amandemen UUD NRI 1945 di kantor DPD RI Sumatera Utara, Jalan Gajah Mada Medan, Sabtu (16/10). Dalam diskusi tersebut, praktisi hukum Muhammad Taufik Nasution SH MH mengatakan, konstitusi bukan kitab suci jadi bisa diubah.

“UUD Negara kita pernah diamandemen pada tahun 1999-2002. Perubahan kontitusi hal yang lumrah, tentukan dulu apa yang mau diubah yang di dalamnya ada banyak pasal salah satunya masa jabatan presiden dan dokumen pembangunan negara,” kata Taufik.

Lebih lanjut Taufik juga mengingatkan, kajian komprehensif dari para ahli hukum harus menjadi acuan MPR RI dalam merubah UUD 1945 jangan hanya masuk laci.

Sedangkan Yusrin SH MH, akademisi Universitas Sumatera Utara yang juga menjadi narasumber pada diskusi itu mengatakan, amandemen terjadi karena ada interest atau keinginan dari masyarakat. “Sekarang persoalannya masyarakat setuju atau tidak dengan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Sampai saat ini,belum ada argumentasi rasional dari amandemen UUD 1945 terutama pada pasal perpanjangan masa periode presiden,” ujarnya.

Hadir juga pada diskusi kali ini tokoh ulama Sumatera Utara DR Usman Jakfar Lc MA. Jebolan Timur Tengah ini mempertanyakan wacana masa jabatan presiden menjadi 3 periode. “Itu manfaatnya untuk siapa? Biar masyarakat juga tahu,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Persatuan Umat Islam (PUI) DR Zakira Zandi (PUI) Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, jangan alergi dengan amandemen tapi yang diamandemen harus yang bermanfaat atau berpihak ke masyarakat.

Dosen ekonomi dari Universitas Panca Budi, Sanusi, yang ikut hadir dalam diskusi ini menilai, wacana amandemen masa jabatan presiden menjadi 3 periode, adalah sebuah manufer. “Saya menduga ini hanya akan dinikmati oleh segelintir orang, saya berharap kepada M Nuh selaku anggota DPD RI asal Sumut untuk menolaknya dan menyampaikan ini ke pusat,” katanya.

Menyikapi ini, M Nuh mengatakan, dirinya harus punya alasan yang kuat untuk menyampaikan hasil diskusi ini ke pemerintah pusat. “Doa-doa hamba Allah yang ikhlas dan soleh tentunya akan membawa perubahan bagi bangsa Indonesia,” pungkas Nuh.

Diskusi ini dihadiri berbagai macam elemen seperti dari KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim) Sumut, PUI (Persatuan Ummat Islam) Sumut, PAHAM Sumut, Ikatan Alumni Mesir dan juga para akademisi. Acara digelar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat seperti mencuci tangan memakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/