25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ingin Gatot Dikontrol

Setelah ke Mendagri, 9 Parpol Segera ke DPRD Sumut

MEDAN-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho telah menyatakan kesiapannya mengevaluasi kebijakan yang telah diambilnya terkait mutasi. Dan kini, hal itu sedang ditunggu pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota komisi A DPRD Sumut Isma Fadly A Pulungan juga sependapat dengan hal tersebut. Ia mengemukakan, dalam melantik pejabat haruslah dengan faktor pendekatan yang profesional dan faktor kemampuan SDM. “Jangan karena faktor pendekatan yang lain seperti kekeluargaan dan lainnya,” tegasnya, Selasa (15/11).

Menurutnya, jika dalam merekrut pegawai haruslah didasarkan kemampuan atau latar belakang pendidikannya. “Bayangkan apa yang akan terjadi jika urusan ekonomi ditangani orang yang berlatar belakang pendidikan hukum atau (kedokteran, Red) hewan. Bisa semakin kacau daerah ini,” kata Isma lagi.

Mengenai evaluasi terhadap kebijakan yang dilakukan Plt Gubsu belum lama ini, Isma mengungkapkan, hal tersebut memang harus dilakukan. “Evaluasi itu harus. Dan evaluasi itu memang selalu ada dalam periodesasi kepemimpinan seseorang. Hal ini untuk memberikan sikap kontrol pengawasan terhadap yang dilakukan. Itu sudah menjadi tugas seorang pemimpin,” tuturnya.

Namun, pengamat politik Sumut asal Universitas Sumatera Utara (USU) Ahmad Topan Damanikn
malah menegaskan yang harus dievaluasi itu adalah Kemendagri sendiri. “Tak ada kebijakan yang sudah dilakukan harus dianulir lagi. Masa sudah dimutasi mau dikembalikan lagi ke posisi semula? Bisa semakin kacau pemerintahan di Sumut ini,” tegasnya.

Menurut Ahmad, Sekjen Kemendagri sudah bertindak berlebihan dengan mengharapkan adanya evaluasi terhadap kebijakan tersebut. “Sudahlah, dukung saja pemerintahan di Sumut ini. Jangan lagi mengulang kesalahan yang sempat dilakukan, seperti memperlambat pendefenitifan Sekda Provsu belum lama ini. Itu sudah cukup membuat kepemerintahan di Sumut semakin terpuruk dan lambat,” katanya lagi.

Ahmad berharap kepada Plt Gubsu agar terus jalan dengan program yang sudah dicanangkan. “Gatot harus berpatok pada UU 32, jangan PP 48. Di sana (UU 32, Red) tertulis Plt memiliki wewenang dan kekuasaan sama dengan gubernur defenitif. Sementara PP 48 itu memang bertentangan dengan UU 32 itu. Yang menerangkan, dalam mengeluarkan kebijakan Plt Gubsu diharuskan melakukan komunikasi secara tertulis kepada Kemendagri,” jelasnya.

Sebelumnya, juru bicara Kemendagri, Reydonyzar Moenek mengatakan, Gatot sudah menyatakan kesiapannya mengevaluasi kebijakan yang telah diambilnya. “Plt Gubernur Sumut sudah berjanji untuk melakukan penataan kembali dan itu yang masih ditunggu kemendagri,” ujar Reydonnyzar Moenek kepada Sumut Pos di kantornya, kemarin (14/11).

Sementara itu, setelah ‘curhat’ ke Mendagri, 9 partai pengusung Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho (Syampurno) akan ‘mengadu’ ke DPRD Sumut. Mereka meminta agar para wakil rakyat mengawasi Plt Gubsu.

Setidaknya hal ini diungkapkan Ketua Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Sumut Haryanto didampingi Wakil Ketua Partai Merdeka Sumut Darwis Tanjung kepada Sumut Pos, Senin (14/11) lalu. Bukan sekadar cakap-cakap, mereka pun mengaku sudah mengirimkan surat ke DPRD. “Dalam audiensi itu, kita meminta DPR menggunakan hak pengawasan dan hak anggaran yang dimiliki terhadap Gatot,” ungkapnya.

Menurut mereka, sebagai wakil masyarakat Sumut, DPRD harus tetap berpegang teguh dan memahami acuan anggaran. Dan, tentang RAPBD 2012 yang diajukan Plt Gubsu sangat melenceng dari visi-misi Syampurno. “Dalam RAPBD 2012 itu harusnya tertuang kebijakan terhadap setiap butir visi-misi Sampurno. Berapa persen yang dianggarkan baik terhadap sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lapangan pekerjaan,” tegas Haryanto.

Diharapkan pula DPRD jangan terjebak dengan tenggat waktu yang sempit. “Dengan sisa waktu yang sempit, DPRD harus hati-hati. RAPBD 2012 yang belum diajukan hingga saat ini jangan disetujui dalam waktu singkat. Keterlambatan itu bukan lagi kesalahan pihak DPRD. Jadi RAPBD ini harus dipelajari dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya,” kata Haryanto lagi.

Fungsi kontrol yang dimiliki para legistalif ini diharapkan bisa tetap diterapkan dalam upaya mengawasi penggunaan anggaran yang notabene untuk pembangunan di Sumut. “Karena pada waktu lalu DPRD sempat kebobolan mengenai fungsi legislasi dan pengawasan tentang Pergub yang dibatalkan oleh Plt. Itu akan kami pertanyakan nanti. Pergub tentang umur PNS dalam batas menduduki jabatan struktural hingga 58 tahun yang sebelumnya disahkan Gubsu waktu itu Syamsul Arifin dibatalkan oleh seorang ‘Plt.’ Itu kan tidak benar,” ujar Haryanto lantang.

Pada audiensi ini pihak koalisi Sampurno juga berencana bertemu dengan para pimpinan fraksi di DPRD dengan agenda sama. “Kita ingin menegaskan kepada fraksi agar jangan lemah terhadap kinerja Pemprovsu yang melenceng dari SOP. SKPD sangat sulit berkoordinasi dengan Plt Gubsu, ini dikhawatirkan pemerintahan tak akan berjalan dengan bagaimana semestinya,” kata Haryanto lagi.

Darwis menambahkan, menurutnya kasus ini, kasus sulitnya Plt Gubsu ditemui SKPD merupakan hal yang sangat fatal bila terjadi terus menerus. “Harusnya Gatot ditegur dalam hal ini. Hal itu akan berakibat fatal terhadap pembangunan di Sumut,” tegasnya.

Pihak koalisi Sampurno juga diharapkan memberikan upaya-upaya dalam meminimalisir silpa, jangan hanya mengetuk palu saja. “Kita harapkan ada evaluasi berkesinambungan terhadap kinerja Pemprovsu, khususnya Gatot. Kalau bisa per tiga bulan evaluasi itu dilakukan, agar kekeliruan yang dilakukan tak berjalan terus menerus,” tutur Darwis.
Menurut Darwis, koalisi Sampurno mendesak agar DPRD serius menerapkan hak kontrol dan hak anggarannya. “Dan juga sebagai wakil masyarakat, kita wajib mengingatkan DPR tentang hal itu,” katanya.(saz)

Setelah ke Mendagri, 9 Parpol Segera ke DPRD Sumut

MEDAN-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho telah menyatakan kesiapannya mengevaluasi kebijakan yang telah diambilnya terkait mutasi. Dan kini, hal itu sedang ditunggu pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota komisi A DPRD Sumut Isma Fadly A Pulungan juga sependapat dengan hal tersebut. Ia mengemukakan, dalam melantik pejabat haruslah dengan faktor pendekatan yang profesional dan faktor kemampuan SDM. “Jangan karena faktor pendekatan yang lain seperti kekeluargaan dan lainnya,” tegasnya, Selasa (15/11).

Menurutnya, jika dalam merekrut pegawai haruslah didasarkan kemampuan atau latar belakang pendidikannya. “Bayangkan apa yang akan terjadi jika urusan ekonomi ditangani orang yang berlatar belakang pendidikan hukum atau (kedokteran, Red) hewan. Bisa semakin kacau daerah ini,” kata Isma lagi.

Mengenai evaluasi terhadap kebijakan yang dilakukan Plt Gubsu belum lama ini, Isma mengungkapkan, hal tersebut memang harus dilakukan. “Evaluasi itu harus. Dan evaluasi itu memang selalu ada dalam periodesasi kepemimpinan seseorang. Hal ini untuk memberikan sikap kontrol pengawasan terhadap yang dilakukan. Itu sudah menjadi tugas seorang pemimpin,” tuturnya.

Namun, pengamat politik Sumut asal Universitas Sumatera Utara (USU) Ahmad Topan Damanikn
malah menegaskan yang harus dievaluasi itu adalah Kemendagri sendiri. “Tak ada kebijakan yang sudah dilakukan harus dianulir lagi. Masa sudah dimutasi mau dikembalikan lagi ke posisi semula? Bisa semakin kacau pemerintahan di Sumut ini,” tegasnya.

Menurut Ahmad, Sekjen Kemendagri sudah bertindak berlebihan dengan mengharapkan adanya evaluasi terhadap kebijakan tersebut. “Sudahlah, dukung saja pemerintahan di Sumut ini. Jangan lagi mengulang kesalahan yang sempat dilakukan, seperti memperlambat pendefenitifan Sekda Provsu belum lama ini. Itu sudah cukup membuat kepemerintahan di Sumut semakin terpuruk dan lambat,” katanya lagi.

Ahmad berharap kepada Plt Gubsu agar terus jalan dengan program yang sudah dicanangkan. “Gatot harus berpatok pada UU 32, jangan PP 48. Di sana (UU 32, Red) tertulis Plt memiliki wewenang dan kekuasaan sama dengan gubernur defenitif. Sementara PP 48 itu memang bertentangan dengan UU 32 itu. Yang menerangkan, dalam mengeluarkan kebijakan Plt Gubsu diharuskan melakukan komunikasi secara tertulis kepada Kemendagri,” jelasnya.

Sebelumnya, juru bicara Kemendagri, Reydonyzar Moenek mengatakan, Gatot sudah menyatakan kesiapannya mengevaluasi kebijakan yang telah diambilnya. “Plt Gubernur Sumut sudah berjanji untuk melakukan penataan kembali dan itu yang masih ditunggu kemendagri,” ujar Reydonnyzar Moenek kepada Sumut Pos di kantornya, kemarin (14/11).

Sementara itu, setelah ‘curhat’ ke Mendagri, 9 partai pengusung Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho (Syampurno) akan ‘mengadu’ ke DPRD Sumut. Mereka meminta agar para wakil rakyat mengawasi Plt Gubsu.

Setidaknya hal ini diungkapkan Ketua Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Sumut Haryanto didampingi Wakil Ketua Partai Merdeka Sumut Darwis Tanjung kepada Sumut Pos, Senin (14/11) lalu. Bukan sekadar cakap-cakap, mereka pun mengaku sudah mengirimkan surat ke DPRD. “Dalam audiensi itu, kita meminta DPR menggunakan hak pengawasan dan hak anggaran yang dimiliki terhadap Gatot,” ungkapnya.

Menurut mereka, sebagai wakil masyarakat Sumut, DPRD harus tetap berpegang teguh dan memahami acuan anggaran. Dan, tentang RAPBD 2012 yang diajukan Plt Gubsu sangat melenceng dari visi-misi Syampurno. “Dalam RAPBD 2012 itu harusnya tertuang kebijakan terhadap setiap butir visi-misi Sampurno. Berapa persen yang dianggarkan baik terhadap sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lapangan pekerjaan,” tegas Haryanto.

Diharapkan pula DPRD jangan terjebak dengan tenggat waktu yang sempit. “Dengan sisa waktu yang sempit, DPRD harus hati-hati. RAPBD 2012 yang belum diajukan hingga saat ini jangan disetujui dalam waktu singkat. Keterlambatan itu bukan lagi kesalahan pihak DPRD. Jadi RAPBD ini harus dipelajari dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya,” kata Haryanto lagi.

Fungsi kontrol yang dimiliki para legistalif ini diharapkan bisa tetap diterapkan dalam upaya mengawasi penggunaan anggaran yang notabene untuk pembangunan di Sumut. “Karena pada waktu lalu DPRD sempat kebobolan mengenai fungsi legislasi dan pengawasan tentang Pergub yang dibatalkan oleh Plt. Itu akan kami pertanyakan nanti. Pergub tentang umur PNS dalam batas menduduki jabatan struktural hingga 58 tahun yang sebelumnya disahkan Gubsu waktu itu Syamsul Arifin dibatalkan oleh seorang ‘Plt.’ Itu kan tidak benar,” ujar Haryanto lantang.

Pada audiensi ini pihak koalisi Sampurno juga berencana bertemu dengan para pimpinan fraksi di DPRD dengan agenda sama. “Kita ingin menegaskan kepada fraksi agar jangan lemah terhadap kinerja Pemprovsu yang melenceng dari SOP. SKPD sangat sulit berkoordinasi dengan Plt Gubsu, ini dikhawatirkan pemerintahan tak akan berjalan dengan bagaimana semestinya,” kata Haryanto lagi.

Darwis menambahkan, menurutnya kasus ini, kasus sulitnya Plt Gubsu ditemui SKPD merupakan hal yang sangat fatal bila terjadi terus menerus. “Harusnya Gatot ditegur dalam hal ini. Hal itu akan berakibat fatal terhadap pembangunan di Sumut,” tegasnya.

Pihak koalisi Sampurno juga diharapkan memberikan upaya-upaya dalam meminimalisir silpa, jangan hanya mengetuk palu saja. “Kita harapkan ada evaluasi berkesinambungan terhadap kinerja Pemprovsu, khususnya Gatot. Kalau bisa per tiga bulan evaluasi itu dilakukan, agar kekeliruan yang dilakukan tak berjalan terus menerus,” tutur Darwis.
Menurut Darwis, koalisi Sampurno mendesak agar DPRD serius menerapkan hak kontrol dan hak anggarannya. “Dan juga sebagai wakil masyarakat, kita wajib mengingatkan DPR tentang hal itu,” katanya.(saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/