Site icon SumutPos

Perda Retribusi Sampah dan IMB Direvisi

MEDAN- Di penghujung 2011, Pemko Medan mengajukan tiga ranperda revisi tentang retribusi pelayanan kebersihan, pemakaian kekayaan daerah dan izin mendirikan bangunan kepada DPRD Kota Medan. Penyampaian nota pengantar ketiga ranperda revisi tersebut dibacakan Wakil Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin pada sidang paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ikrimah Hamidy, Rabu (16/11).

Dikatakan Dzulmi Eldin, adapun peraturan daerah (Perda) retribusi yang akan direvisi yaitu Perda No 8 Tahun 2002 tentang pelayanan kebersihan, Perda No 10 Tahun 2009 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan Perda No 9 tahun 2002 tentang izin mendirikan bangunan. “Ke tiga ranperda ini dinilai merupakan objek retribusi yang keberadaannya masih tetap diakui Undang-undang No 28 tahun 2009,” kata Eldin.

Sementara, Kadis Kebersihan Kota Medan Pardamean Siregar kepada wartawan mengatakan, pengajuan revisi retribusi pelayanan kebersihan itu sebagai upaya peningkatan pelayanan kebersihan di Kota Medan. Selain itu, Pardamean mengatakan, dengan revisi itu juga diharapkan untuk peningkatan PAD.

“Untuk 2011, Dinas Kebersihan Kota Medan ditargetkan PAD sebesar Rp29 miliar. Sedangkan realisasi target PAD tersebut saat ini masih mencapai 50 persen dengan jumlah wajib retribusi sebanyak 80.000 KK,” jelasnya.
Namun lanjut Pardamean, pihaknya berupaya memaksimalkan jumlah wajib retribusi dengan melakukan pendataan ulang. Hasilnya memang positif dan jumlah wajib retribusi sudah bertambah 3.216 KK. Dengan bertambahnya jumlah wajib retribusi dan revisi Perda, diyakini akan menambah perolehan PAD. “Untuk 2012 target Rp29 miliar optimis akan tercapai,” jelas Pardamean.

Sama halnya dengan Kadis Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan menyampaikan, pengajuan revisi Perda Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sangat perlu terkait perubahan fungsi dan jenis peruntukan yang tujuannya pengendalian ruang dan peningkatan PAD. Dikatakan Sampurno, hal tersebut sangat perlu mengingat target PAD di Dinas TRTB bertambah cukup tajam yakni dari Rp32 miliar pada 2010 menjadi Rp138 niliar pada 2011. Sedangkan untuk saat ini Dinas TRTB baru merealisasikan target tersebut sebesar Rp75 miliar.

“Dalam ranperda dimaksud akan diatur tentang ketentuan pembangunan ruang bawah tanah dan ketetapan setiap pembangunan gedung diwajibkan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang layak. Selain itu, terkait penambahan biaya retribusi SIMB pasti tidak memberatkan masyarakat,” bebernya.(adl)

Exit mobile version