25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Tunggak Retribusi, Izin akan Dicabut

Disbudpar Medan Sidak ke Hotel dan Restoran

MEDAN- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel dan restoran di Medan, Rabu (16/11) siang. Sidak tersebut dilakukan karena hotel dan restoran tersebut menunggak retribusi Izin Usaha Pariwisata (IUP) selama tiga hingga empat tahun, sehingga mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai.

“Saat ini kita langsung turun, karena sebelumnya kita sudah memberikan tiga kali surat peringatan tapi tak juga diindahkan dan mereka tetap menunggak retribusi. Untuk itu, kita ingin mereka harus membuat surat pernyataan untuk segera membayar. Kalau dalam seminggu ini tidak direspon, minggu depan langsung izinnya kita cabut dan tempat usaha ditutup,” kata Kadisbudpar Medan Busral Manan di Hotel Travellers Suites, Jalan Listrik Medan.
Dikatakan Busral, seperti Hotel Travellers Suites denga pemilik usaha Hendri Wigin belum juga memperpanjang izin usaha pariwisatanya dengan nomor : 503/2357/69.SK.IUP/HT/MPT/09 tanggal 2 April 2007 selama tiga tahunn
Akibat kondisi ini, Pemko Medan dirugikan senilai Rp30 juta. “Retribusi usahanya setahun itu Rp10 juta, jadi selama tiga tahun dia sudah menunggak Rp30 juta,” terang Busral.

Sebelumnya, lanjut Busral, pihaknya sudah mengirimkan tiga kali surat peringatan, pertama dikirimkan pada 29 November 2010, Surat Peringatan II dikirim pada 28 Januari 2011 dan terakhir dikirimkan pada 28 Februari 2011. Namun, dari ketiga surat peringatan itu, tak satupun ada respon yang diberikan pihak Hotal Travellers Suites.
“Kali ini memang kita berikan mereka tenggang waktu, dan mereka harus bisa mengurus perpanjangan izin sebelum dilakukan penutupan sementara. Bila minggu depan tidak juga membayar, kita akan langsung menutup usahanya. Kalau ditutup berarti tidak ada lagi kegiatan. Kalau mau diizinkan lagi membuka usahanya, mereka harus membayar seluruh tunggakan retribusi yang sudah ditetapkan,” jelas Busral.

Hele selaku Acounting Hotel Travellers Suites mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat memberikan jawaban apapun terhadap hal itu. Sebab, pemilik hotel tidak berada di tempat. Namun, pihaknya berjanji akan segera melunasi tunggakan itu sebelum minggu depan. “Kami belum bisa mengambil keputusan sekarang, karena pimpinan hotel tidak ada, berkas ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” kata Hele.

Sambil menunggu niat baik pimpinan hotel untuk menyelesaikan tunggakan retribusinya, Disbudpar Medan meninggalkan berkas yang berisi surat pernyataan, di mana pemimpin hotel harus menandatangani surat tersebut yang di dalamnya menyatakan kapan pihak hotel akan membayar tunggakan retribusi. Dan di dalam surat itu juga dinyatakan jika tidak juga dibayar maka Disbudpar Medan akan melakukan izin usaha.
Ditegaskan Busral, setiap usaha pariwista wajib mematuhi ketentuan perda Medan No 37 tahun 2002 tentang retribusi izin usaha parawisata, di mana disebutkan dalam bab III pasal 4 ayat 3 bahwa izin usaha pariwisata berlaku selama kegiatan usaha parawisata berjalan dan harus didaftar ulang setiap tahunnya.

Setelah ke hotel Travellers Suites, tim sidak Disbudpar yang dipimpin Kadispariwisata, terdiri dari Kabid Objek Daya tarik Wisata, Arpan, Kasi Perhotelan, Khaidir, bendahara Rina dan Kabid Sarana Parawisata, Naimah menuju ke hotel Duta di jalan Nibung Raya Medan. Hotel ini juga sudah menunggak retribusi izin No 503/1251/624.SK.IUP/HT/MPT/2007 tanggal 12 Maret 2007, selama 4 tahun dan diperkirakan telah merugikan Pemko Medan karena menunggak retribusi sebesar Rp2 juta. Hotel ini juga terancam ditutup sementara karena sudah tiga kali diberi surat peringatan tak juga ada respon.

Di hotel ini juga tidak ditemukan pemimpin hotel hanya staf bernama Rizal yang juga meminta waktu kepda Disbudpar Medan untuk dapat menyelesaikan masalah ini dalam waktu seminggu.Sedangkan Hotel New Super yang berada di Jalan Nibung Raya Medan ini juga termasuk hotel yang menunggak retribusi izin usaha. Menurut Kasi Perhotelan, Khaidir, hotel New Super ini telah menungak izin nomor 503/10611.B/904/SK.IUP/HT/MPT/08. tanggal 19 Oktober 2008, ini telah menunggak selama 3 tahun dan diperkirakan kerugian sebesar Rp3 juta.

Tak hanya hotel, tim juga melakukan sidak ke sejumlah restoran termasuk RM ACC yang terdapat 6 lokasi di Medan yang keseluruhannya menunggak retribusi izin selama tiga tahun. Sehingga, Pemko Medan dirugikan sebesar Rp6,75 juta dari satu lokasi RM ACC di Medan. Selain itu juga Restoran Olala Café yang berada di Merdeka Walk yang menunggak retribusi selama dua tahun dan kerugian Pemko Medan diperkirakan sebesar Rp4,5 juta juga Restoran Jitlada Royal Thai Cuisine yang terletak di Cambridge juga menunggak retribusi satu tahun dengan perkiraan kerugian Pemko Medan sebesar Rp2.250.000.

Seluruh pemilik restoran yang diwakili oleh karyawannya berjanji akan datang ke Kantoe Disbudpar untuk membayara tunggakan tersebut secepatnya.(adl)

Disbudpar Medan Sidak ke Hotel dan Restoran

MEDAN- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel dan restoran di Medan, Rabu (16/11) siang. Sidak tersebut dilakukan karena hotel dan restoran tersebut menunggak retribusi Izin Usaha Pariwisata (IUP) selama tiga hingga empat tahun, sehingga mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai.

“Saat ini kita langsung turun, karena sebelumnya kita sudah memberikan tiga kali surat peringatan tapi tak juga diindahkan dan mereka tetap menunggak retribusi. Untuk itu, kita ingin mereka harus membuat surat pernyataan untuk segera membayar. Kalau dalam seminggu ini tidak direspon, minggu depan langsung izinnya kita cabut dan tempat usaha ditutup,” kata Kadisbudpar Medan Busral Manan di Hotel Travellers Suites, Jalan Listrik Medan.
Dikatakan Busral, seperti Hotel Travellers Suites denga pemilik usaha Hendri Wigin belum juga memperpanjang izin usaha pariwisatanya dengan nomor : 503/2357/69.SK.IUP/HT/MPT/09 tanggal 2 April 2007 selama tiga tahunn
Akibat kondisi ini, Pemko Medan dirugikan senilai Rp30 juta. “Retribusi usahanya setahun itu Rp10 juta, jadi selama tiga tahun dia sudah menunggak Rp30 juta,” terang Busral.

Sebelumnya, lanjut Busral, pihaknya sudah mengirimkan tiga kali surat peringatan, pertama dikirimkan pada 29 November 2010, Surat Peringatan II dikirim pada 28 Januari 2011 dan terakhir dikirimkan pada 28 Februari 2011. Namun, dari ketiga surat peringatan itu, tak satupun ada respon yang diberikan pihak Hotal Travellers Suites.
“Kali ini memang kita berikan mereka tenggang waktu, dan mereka harus bisa mengurus perpanjangan izin sebelum dilakukan penutupan sementara. Bila minggu depan tidak juga membayar, kita akan langsung menutup usahanya. Kalau ditutup berarti tidak ada lagi kegiatan. Kalau mau diizinkan lagi membuka usahanya, mereka harus membayar seluruh tunggakan retribusi yang sudah ditetapkan,” jelas Busral.

Hele selaku Acounting Hotel Travellers Suites mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat memberikan jawaban apapun terhadap hal itu. Sebab, pemilik hotel tidak berada di tempat. Namun, pihaknya berjanji akan segera melunasi tunggakan itu sebelum minggu depan. “Kami belum bisa mengambil keputusan sekarang, karena pimpinan hotel tidak ada, berkas ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” kata Hele.

Sambil menunggu niat baik pimpinan hotel untuk menyelesaikan tunggakan retribusinya, Disbudpar Medan meninggalkan berkas yang berisi surat pernyataan, di mana pemimpin hotel harus menandatangani surat tersebut yang di dalamnya menyatakan kapan pihak hotel akan membayar tunggakan retribusi. Dan di dalam surat itu juga dinyatakan jika tidak juga dibayar maka Disbudpar Medan akan melakukan izin usaha.
Ditegaskan Busral, setiap usaha pariwista wajib mematuhi ketentuan perda Medan No 37 tahun 2002 tentang retribusi izin usaha parawisata, di mana disebutkan dalam bab III pasal 4 ayat 3 bahwa izin usaha pariwisata berlaku selama kegiatan usaha parawisata berjalan dan harus didaftar ulang setiap tahunnya.

Setelah ke hotel Travellers Suites, tim sidak Disbudpar yang dipimpin Kadispariwisata, terdiri dari Kabid Objek Daya tarik Wisata, Arpan, Kasi Perhotelan, Khaidir, bendahara Rina dan Kabid Sarana Parawisata, Naimah menuju ke hotel Duta di jalan Nibung Raya Medan. Hotel ini juga sudah menunggak retribusi izin No 503/1251/624.SK.IUP/HT/MPT/2007 tanggal 12 Maret 2007, selama 4 tahun dan diperkirakan telah merugikan Pemko Medan karena menunggak retribusi sebesar Rp2 juta. Hotel ini juga terancam ditutup sementara karena sudah tiga kali diberi surat peringatan tak juga ada respon.

Di hotel ini juga tidak ditemukan pemimpin hotel hanya staf bernama Rizal yang juga meminta waktu kepda Disbudpar Medan untuk dapat menyelesaikan masalah ini dalam waktu seminggu.Sedangkan Hotel New Super yang berada di Jalan Nibung Raya Medan ini juga termasuk hotel yang menunggak retribusi izin usaha. Menurut Kasi Perhotelan, Khaidir, hotel New Super ini telah menungak izin nomor 503/10611.B/904/SK.IUP/HT/MPT/08. tanggal 19 Oktober 2008, ini telah menunggak selama 3 tahun dan diperkirakan kerugian sebesar Rp3 juta.

Tak hanya hotel, tim juga melakukan sidak ke sejumlah restoran termasuk RM ACC yang terdapat 6 lokasi di Medan yang keseluruhannya menunggak retribusi izin selama tiga tahun. Sehingga, Pemko Medan dirugikan sebesar Rp6,75 juta dari satu lokasi RM ACC di Medan. Selain itu juga Restoran Olala Café yang berada di Merdeka Walk yang menunggak retribusi selama dua tahun dan kerugian Pemko Medan diperkirakan sebesar Rp4,5 juta juga Restoran Jitlada Royal Thai Cuisine yang terletak di Cambridge juga menunggak retribusi satu tahun dengan perkiraan kerugian Pemko Medan sebesar Rp2.250.000.

Seluruh pemilik restoran yang diwakili oleh karyawannya berjanji akan datang ke Kantoe Disbudpar untuk membayara tunggakan tersebut secepatnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/