31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Wanita Asal Aceh Bawa Sabu-sabu Rp200 Juta

MEDAN-Erni Marlina (33), warga Desa Seuneubok, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur diamankan polisi saat tiba di stasiun bus Pelangi di Jalan Sunggal Medan, Kamis (10/11) lalu, karena kedapatan membawa 200 gram sabu-sabu senilai Rp200 juta. Sabu-sabu itu dibungkus rapi dan diselipkan di baju bagian dalam di dekat perutnya. Tersangka mengaku, barang itu diterimanya dari IS, warga Aceh. “Saya tidak tahu kalau barang yang disuruh bawa itu adalah sabu-sabu,” ujar Erni.

Pengakuan tersangka, ia merupakan TKW dan baru pulang dari Malaysia. Saat pulang ke kampungnya di Aceh dia bertemu IS. Dia disuruh mengantarkan paket tersebut oleh IS dengan upah Rp2.000.000. Sampai di Medan, katanya, sabu-sabu itu akan diambil seseorang.  IS bertemu di sebuah rumah makan di kawasan Panton Labu, Aceh Utara, Rabu (9/11).

IS memberikan uang sebesar Rp500.000 untuk biaya transportasi. IS menyuruh Erni untuk mengambil barang tersebut dibawah tong sampah di dekat rumah makan tersebut. Erni mendapat pesan dari IS untuk menjaga barang tersebut jangan sampai barang itu hilang. IS melarang Erni untuk membuka barang tersebut. Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Juli Agung Pramono saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka dijerat pasal 114 (2) subs 112 (2) Undang-undang No 35 Tahun 35, tetang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.(mag-7)

MEDAN-Erni Marlina (33), warga Desa Seuneubok, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur diamankan polisi saat tiba di stasiun bus Pelangi di Jalan Sunggal Medan, Kamis (10/11) lalu, karena kedapatan membawa 200 gram sabu-sabu senilai Rp200 juta. Sabu-sabu itu dibungkus rapi dan diselipkan di baju bagian dalam di dekat perutnya. Tersangka mengaku, barang itu diterimanya dari IS, warga Aceh. “Saya tidak tahu kalau barang yang disuruh bawa itu adalah sabu-sabu,” ujar Erni.

Pengakuan tersangka, ia merupakan TKW dan baru pulang dari Malaysia. Saat pulang ke kampungnya di Aceh dia bertemu IS. Dia disuruh mengantarkan paket tersebut oleh IS dengan upah Rp2.000.000. Sampai di Medan, katanya, sabu-sabu itu akan diambil seseorang.  IS bertemu di sebuah rumah makan di kawasan Panton Labu, Aceh Utara, Rabu (9/11).

IS memberikan uang sebesar Rp500.000 untuk biaya transportasi. IS menyuruh Erni untuk mengambil barang tersebut dibawah tong sampah di dekat rumah makan tersebut. Erni mendapat pesan dari IS untuk menjaga barang tersebut jangan sampai barang itu hilang. IS melarang Erni untuk membuka barang tersebut. Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Juli Agung Pramono saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka dijerat pasal 114 (2) subs 112 (2) Undang-undang No 35 Tahun 35, tetang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.(mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/