Site icon SumutPos

Diminta Genjot PAD

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Minimnya capaian target Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan menjadi catatan bagi Panitia Khusus (Pansus) R-APBD Kota Medan TA 2019. Untuk itu, dinas yang dipimpin Purnama Dewi diminta untuk bekerja keras guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan pengurusan izin bagi pelaku usaha.

Anggota Pansus R-APBD 2019 DPRD Medan Andi Lumbangaol mengatakan, target PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah 2019 yang diajukan Dinas PMPTSP masih terlalu minim. Apalagi, saat ini dinas tersebut sudah banyak menangani retribusi perizinan dan pajak reklame.

“Kita sudah mempertanyakan apa upaya perbaikan kinerja Dinas PMPTSP dalam meningkatkan PAD. Selain itu, masih banyak keluhan masyarakat soal rumitnya urusan perizinan usaha,” kata usai mengikuti rapat pembahasan R-APBD 2019 di Ruang Banggar, Jumat (16/11).

Menurut Andi, Dinas PMPTSP harus memperbanyak sosialisasi terkait pengurusan izin. Apalagi, baru perubahan sistem online tentu masih banyak masyarakat yang kurang paham.

“Minimnya realisasi target yang dicapai, patut menjadi catatan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Padahal, sebetulnya potensi penerimaan pendapatan dari sektor ini cukup besar. Untuk itu, ke depan target yang ditetapkan terhadap retribusi harus dicapai dan bahkan melampaui. Jangan sampai terulang lagi rendahnya capaian realisasi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dinas tersebut juga harus mempererat lintas kordinasi sesama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan. Apalagi, terkait pengurusan suatu izin harus melibatkan beberapa SKPD. Sebab, masalah birokrasi sering menjadi kendala memperlambat waktu selesainya urusan.

Sementara itu, Kadis PMPTSP Purnama Dewi menyebutkan, pihaknya telah diberikan kewenangan menangani beragam izin yang sebelumnya dikelola oleh sejumlah SKPD. Seperti, retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pajak reklame, IMTA, Izin Trayek Angkutan Kendaraan dan lainnya. “Kalau tidak salah ada 137 izin yang kami tangani. Terhitung mulai tahun 2018, tidak ada lagi berbagai izin ditangani oleh SKPD selain Dinas PMPTSP dengan pelayanan secara elektronik atau sistem online,” ujarnya.

Purnama mengaku, total target PAD 2019 tidak jauh berbeda dengan 2018 yakni Rp259,6 miliar. Dengan rincian, target pajak daerah sebesar Rp107,2 miliar dan retribusi Rp152,4 miliar. “Target di 2019 diyakini akan terealisasi karena penataan yang sudah matang,” ujarnya optimis. (ris/ila)

Exit mobile version