SUMUTPOS.Co – Haris Simamora, pembunuh sekeluarga di Bekasi cukup sadis. Setelah menghabisi Daperum Nainggolan (38) dan istrinya menggunakan senjata tajam, Haris kemudian mencekik kedua anak korban hingga tewas.
WAKAPOLDA Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Haris Simamora membunuh keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat dalam keadaan sadar.
“Pengakuannya dia sadar ya (melakukan pembunuhan),” ujar Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11).
Saat itu, Haris juga dipastikan tidak dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang. Selain itu, Haris dinyatakan normal secara psikologis.
“Pelaku ini normal karena dia juga pernah bekerja di situ, mengawasi kos-kosan. Namun, kami tetap akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Dijelaskan Wahyu, Haris membunuh keluarga Daperum saat korban sedang tertidur, sekira pukul 23.00 WIB.
Daperum dan istrinya dibunuh dengan senjata tajam. Sedangkan, kedua anak Daperum dicekik hingga tewas.
Dua anak Daperum Nainggolan, Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7), sempat terbangun usai Haris membunuh Daperum dan istrinya, Maya Boru Ambarita (37) pada Senin (12/11/2018) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Sarah dan Arya sempat berjalan keluar kamar untuk melihat kondisi kedua orangtuanya. Namun, Haris menghalangi langkah kedua keponakannya itu dan meminta mereka kembali tidur.
“Haris menenangkan dua anak Daperum dan bilang ‘Tidur lagi sana, Mama cuma sakit kok’,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11).
Tak hanya menenangkan, Haris juga membimbing Sarah dan Arya menuju tempat tidurnya dan menidurkan keduanya. Namun saat keduanya mulai kembali tertidur, Haris justru mencekik keduanya hingga tewas.
Setelah melakukan pembunuhan, Haris kemudian pergi dengan Nissan X-Trail yang terparkir di depan rumah korban. Kemudian pada Selasa (13/11) sekitar pukul 06.30, barulah jenazah Daperum, istri dan kedua anaknya ditemukan.
Haris kemudian ditangkap saat akan melakukan pendakian di Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat pada Rabu (14/11) malam. Kini polisi telah melakukan penahanan terhadap Haris.
Ia disangkakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.
Brigjen Wahyu Hadiningrat kembali mengatakan, Haris telah merencanakan pembunuhan beberapa hari sebelum kejadian.“Dia sudah merencanakan pembunuhan beberapa hari sebelumnya karena merasa sakit hati dengan korbannya,” ujar Wahyu.
Akibat perbuatannya, Haris terancam hukuman mati.
“Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah 365 ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Haris sudah biasa mengunjungi rumah korban.(trm/bbs/ala)