BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Ramona Sembiring mendengar putusan yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim, Dedy didampingi Anggota, Aida Harahap dan Tri Syahriawani, kemarin (16/11). Putusan yang dijatuhi kepada terdakwa pembunuhan berencana tersebut di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti.
“Terdakwa Ramona Sembiring divonis oleh majelis hakim PN Binjai dengan hukuman 17 tahun kurungan penjara,” kata Benny ketika dikonfirmasi, Selasa (17/11).
Selama persidangan, memang terdakwa kerap berbelit memberikan keterangan. Bahkan, terdakwa juga tidak terus terang memberikan keterangan.
Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatan kejinya yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. “Atas putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim, kita pikir-pikir sampai 7 hari ke depan waktunya,” tandas Benny.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup. Saat mendengar tuntutannya, terdakwa terlihat santai. Bahkan, terdakwa tidak ada menunjukkan raut wajah yang bersalah.
Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring (21) didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Diketahui, korban ditemukan oleh operator alat berat eskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1) siang. Temuan mayat kemudian dilaporkan ke Iwan Ketaren (47), mandor.
Mayat kemudian diletakkan ke pinggir dan dikabarkan ke Kadus Tanjung Putri. Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi yang kemudian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang milik korban. Seperti jam tangan, celana dalam dan anting-anting korban. (ted/azw)