25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pembangunan Jembatan Sicanang Mangkrak, Warga Lapor ke Kejatisu

Jembatan Sicanang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Jembatan Titi Dua, Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, sudah habis masa kontrak. Kini, pembangunan jembatan tidak terlaksana atau mangkrak. Warga sekitar pun tak tinggal diam, segera melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam waktu dekat ini.

Pengamat kebijakan publik Kota Medan, Saharudin, mengatakan, pembangunan Jembatan Sicanang yang dikerjakan oleh pelaksana proyek PT Jaya Jaya Sukses Prima sudah habis masa kontrak. Namun, kondisi jembatan yang menyerap APBD sebesar Rp13,6 miliar, kini mangkrak.

Oleh karena itu, Dinas PU Kota Medan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) harus bertanggung jawab, serta menjelaskan secara terbuka kepada publik, untuk menguraikan penyebab gagalnya pelaksanaan pembangunan jembatan itu tidak rampung.

“Kita minta Dinas PU harus menjelaskan secara terbuka kepada media, apa sebenarnya masalah yang terjadi di jembatan itu, jangan diam. Karena ini menyangkut anggaran negara, kita tegaskan untuk tidak main – main dengan masalah ini,” tegas Saharudin.

Ditegaskan Ketua Kordinator Gerbaksu ini, pihaknya sudah mengumpulkan data terkait masalah yang terjadi di Jembatan Sicanang. Pihaknya akan melaporkan dugaan permainan tender jembatan itu kepada pihak kejaksaan. Untuk itu, kepada Kejatisu harus turun memeriksa unsur yang terlibat dalam proses tender tersebut.

“Kita tahu, pelaksana tender itu adalah Roro Susilawati. Dia adalah orang yang sama dalam proses 3 kali tender telah gagal melaksanakan proyek itu. Makanya, kita minta penegak hukum memeriksa pemenang tender,” kata Saharudin.

Dijelaskannya, berdasarkan informasi diperoleh, pembangunan jembatan itu akan kembali dilanjutkan pada tahun 2019, dengan melakukan tender ulang sesuai dengan anggaram tahun 2018. Harapannya, kegagalan yang sudah terjadi tidak terulang kembali.

“Kita tegaskan lagi, bila ini tidak bisa dijelaskan secara terbuka ke publik, maka temuan pelanggaran hukum dan manipulasi hasil investigasi yang sudah kita peroleh, akan kita sampaikan terbuka dengan menurunkan massa untuk melakukan aksi atas kebobrokan masalah jembatan itu,” kata Saharudin.

Terpisah, Kabid Jalan Dinas PU Kota Medan, Mukhyar yang dikonfirmasi membenarkan proses tender telah habis. Pihaknya belum bisa menjelaskan masalah yang timbul dari gagalnya pembangunan jembatan tersebut.

“Untuk masalah itu, kita masih menunggu hasil audit dan dokumennya. Dalam waktu beberapa hari ke depan baru bisa kita jelaskan, apa hasil kesimpulannya. Kita juga masih menunggu,” ungkapnya. (fac/ila)

Jembatan Sicanang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Jembatan Titi Dua, Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, sudah habis masa kontrak. Kini, pembangunan jembatan tidak terlaksana atau mangkrak. Warga sekitar pun tak tinggal diam, segera melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam waktu dekat ini.

Pengamat kebijakan publik Kota Medan, Saharudin, mengatakan, pembangunan Jembatan Sicanang yang dikerjakan oleh pelaksana proyek PT Jaya Jaya Sukses Prima sudah habis masa kontrak. Namun, kondisi jembatan yang menyerap APBD sebesar Rp13,6 miliar, kini mangkrak.

Oleh karena itu, Dinas PU Kota Medan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) harus bertanggung jawab, serta menjelaskan secara terbuka kepada publik, untuk menguraikan penyebab gagalnya pelaksanaan pembangunan jembatan itu tidak rampung.

“Kita minta Dinas PU harus menjelaskan secara terbuka kepada media, apa sebenarnya masalah yang terjadi di jembatan itu, jangan diam. Karena ini menyangkut anggaran negara, kita tegaskan untuk tidak main – main dengan masalah ini,” tegas Saharudin.

Ditegaskan Ketua Kordinator Gerbaksu ini, pihaknya sudah mengumpulkan data terkait masalah yang terjadi di Jembatan Sicanang. Pihaknya akan melaporkan dugaan permainan tender jembatan itu kepada pihak kejaksaan. Untuk itu, kepada Kejatisu harus turun memeriksa unsur yang terlibat dalam proses tender tersebut.

“Kita tahu, pelaksana tender itu adalah Roro Susilawati. Dia adalah orang yang sama dalam proses 3 kali tender telah gagal melaksanakan proyek itu. Makanya, kita minta penegak hukum memeriksa pemenang tender,” kata Saharudin.

Dijelaskannya, berdasarkan informasi diperoleh, pembangunan jembatan itu akan kembali dilanjutkan pada tahun 2019, dengan melakukan tender ulang sesuai dengan anggaram tahun 2018. Harapannya, kegagalan yang sudah terjadi tidak terulang kembali.

“Kita tegaskan lagi, bila ini tidak bisa dijelaskan secara terbuka ke publik, maka temuan pelanggaran hukum dan manipulasi hasil investigasi yang sudah kita peroleh, akan kita sampaikan terbuka dengan menurunkan massa untuk melakukan aksi atas kebobrokan masalah jembatan itu,” kata Saharudin.

Terpisah, Kabid Jalan Dinas PU Kota Medan, Mukhyar yang dikonfirmasi membenarkan proses tender telah habis. Pihaknya belum bisa menjelaskan masalah yang timbul dari gagalnya pembangunan jembatan tersebut.

“Untuk masalah itu, kita masih menunggu hasil audit dan dokumennya. Dalam waktu beberapa hari ke depan baru bisa kita jelaskan, apa hasil kesimpulannya. Kita juga masih menunggu,” ungkapnya. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/