26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Terealisasi Rp200 Miliar, Pemprovsu Klaim Program Pemutihan PKB Over Target

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Program keringanan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) di Provinsi Sumatera Utara telah berakhir pada Selasa (15/12). Adapun hasilnya, diklaim Pemprov Sumut melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), sudah capai target sesuai yang ditetapkan.

“Ya terealisasi target Rp200 miliar, tapi sedang kami rekap,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD Sumut, Riswan menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (16/12). Kepala Bidang PKB pada BP2RD Sumut, Syaiful Bahri mengakui belum mengetahui pasti berapa realisasi penerimaan dari pemutihan denda tahun ini. ”Kebetulan kami sedang di Surabaya, ada tugas soal e-Commerce. Jumat nantilah ya (hasil realisasinya),” tutur dia. 

Seperti diketahui, program pemutihan denda PKB dan BBNKB ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020, bertujuan memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor tersebut. 

Selain itu, pemutihan denda ini juga ditujukan untuk meringankan para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya di tengah kondisi pandemi Covid-19, di mana berdampak pada sulitnya perekonomian. 

Syaiful Bahri sebelumnya mengamini tujuan pemberlakukan program dimaksud. Selain itu guna membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi saat ini, menurut dia, bahwa hampir seluruh anggaran dinas-dinas di lingkup Pemprovsu dipangkas buat penanggulangan Covid-19 termasuk stimulus ekonomi di dalamnya. 

“Di tahun anggaram 2020 ini, alokasi biaya penanganan Covid saja dari APBD lebih dari Rp1,5 triliun dianggarkan oleh Pemprovsu. Itulah wujud kebijakan yang telah dilakukan untuk membantu masyarakat Sumut,” terangnya. Adapun program keringanan administrasi PKB dan BBNKB ini, dilaksanakan Pemprov Sumut melalui dua tahapan. Tahap pertama dimulai dari 19 Oktober 2020 dan tahap kedua berlangsung dari 16 November 2020. Namun kemudian program tersebut diperpanjang hingga 15 Desember 2020. “Semula Pemprov hanya merancang program pemutihan pajak selama sebulan, yakni 15 Oktober hingga 14 November 2020. Namun, pemprov menilai program tersebut terlalu singkat. Karena adanya Covid-19, para wajib pajak mengalami keterbatasan pergerakan karena harus menerapkan protokol kesehatan,” katan Syaiful Bahri, beberapa waktu lalu. (prn/ila) 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Program keringanan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) di Provinsi Sumatera Utara telah berakhir pada Selasa (15/12). Adapun hasilnya, diklaim Pemprov Sumut melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), sudah capai target sesuai yang ditetapkan.

“Ya terealisasi target Rp200 miliar, tapi sedang kami rekap,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD Sumut, Riswan menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (16/12). Kepala Bidang PKB pada BP2RD Sumut, Syaiful Bahri mengakui belum mengetahui pasti berapa realisasi penerimaan dari pemutihan denda tahun ini. ”Kebetulan kami sedang di Surabaya, ada tugas soal e-Commerce. Jumat nantilah ya (hasil realisasinya),” tutur dia. 

Seperti diketahui, program pemutihan denda PKB dan BBNKB ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020, bertujuan memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor tersebut. 

Selain itu, pemutihan denda ini juga ditujukan untuk meringankan para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya di tengah kondisi pandemi Covid-19, di mana berdampak pada sulitnya perekonomian. 

Syaiful Bahri sebelumnya mengamini tujuan pemberlakukan program dimaksud. Selain itu guna membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi saat ini, menurut dia, bahwa hampir seluruh anggaran dinas-dinas di lingkup Pemprovsu dipangkas buat penanggulangan Covid-19 termasuk stimulus ekonomi di dalamnya. 

“Di tahun anggaram 2020 ini, alokasi biaya penanganan Covid saja dari APBD lebih dari Rp1,5 triliun dianggarkan oleh Pemprovsu. Itulah wujud kebijakan yang telah dilakukan untuk membantu masyarakat Sumut,” terangnya. Adapun program keringanan administrasi PKB dan BBNKB ini, dilaksanakan Pemprov Sumut melalui dua tahapan. Tahap pertama dimulai dari 19 Oktober 2020 dan tahap kedua berlangsung dari 16 November 2020. Namun kemudian program tersebut diperpanjang hingga 15 Desember 2020. “Semula Pemprov hanya merancang program pemutihan pajak selama sebulan, yakni 15 Oktober hingga 14 November 2020. Namun, pemprov menilai program tersebut terlalu singkat. Karena adanya Covid-19, para wajib pajak mengalami keterbatasan pergerakan karena harus menerapkan protokol kesehatan,” katan Syaiful Bahri, beberapa waktu lalu. (prn/ila) 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/