MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasil survei penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik tahun 2021 oleh Ombudsman RI Pemerintahan Daerah se-Sumatera Utara, yakni, 8 Pemerintah Kabupaten/Kota berstatus zona hijau, 8 Pemkab/Pemko berstatus zona merah dan 1 Pemprov Sumut serta 17 Pemkab/Pemko berstatus zona kuning.
Hal itu terungkap Rapat Kordinasi Revitalisasi Pelayanan Publik Provinsi Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Jumat (16/12) pagi. Rakor ini, dipimpin langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Ketua Ombudsman RI, M. Najih dan Kepala Satgas Kordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah I, Maruli Tua.
Ada pun, 8 Pemkab/Pemko zona hijau, yakni Deliserdang, Dairi, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Batubara, Medan, Tebing Tinggi, Pematang Siantar. Sedangkan, 8 Pemkab/Pemkot zona merah, yaitu Nias Selatan, Labuhanbatu Utara, Toba, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Tengah, Sibolga dan Nias.
Sementara itu, 1 Pemprov dan 17 Pemkab/Pemko zona kuning, yaitu Langkat, Tapanuli Utara, Serdang Begadai, Pemprov Sumut, Asahan, Padang Sidempuan, Karo, Samosir, Gunung Sitoli, Tanjung Balai, Binjai, Pakpak Bharat, Simalungun, Nias Utara, Mandailing Natal, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu dan Nias Barat.
Gubernur Sumatera, Edy Rahmayadi tampak kesal dengan Sekretaris Daerah se-Sumut yang diundang dalam Rakor namun banyak yang tak hadir.
“Para Sekda Kabupaten/Kota yang hadir, sekda hadir, mana sekda 13 (orang), kita 34 (Pemprov dan Kabupaten/Kota). Kamu nanti cek ya, sampek kita nanti ngomong. Tapi, orangnya tak ada,” kata Gubernur Edy saat memulai Rakor tersebut dengan kesal.
Mantan Pangkostrad itu juga mengabsen Inspektur masing-masing Kabupaten/Kota. Yang hadir 29 inspektur. Gubernur Edy meminta Inspektorat Sumut untuk melakukan pengecekan setiap yang hadir tersebut.
“Inspektorat yang hadir 29 (orang), masih juga kurang. Harusnya 34 ini, Kepala Dinas perizinan ini gak lengakap ini. Nanti cek semuanya para pimpinan OPD Pemprov. Karena masih evaluasi jadi mudah diabsen,” ucap Gubernur Edy.
Gubernur Edy menyoroti tentang masih rendahnya pelayanan publik di Pemprov Sumut, 25 Kabupaten/Kota. Termasuk, 8 Kabupaten/Kota masuk ke dalam zona merah atau pelayanan publik terburuk.
“Karena ada 34, ada 7 yang baru hijau, dan ada 19 masuk zona kuning, 8 zona merah. Saya sependapat ini, mau kurang-kurang yang menilai itu urusan kita. Paling gak kita punya rapot untuk kita perbaiki,” tutur Gubernur Edy.
Gubernur Edy mencontohkan pelayanan publik seperti anak Sekolah Dasar (SD) yang harus dievaluasi setiap 6 bulan sekali melalui Ujian Akhir Semester (UAS). Jadi, bisa dilihat nilai rapotnya, merah atau tidak. Jadi, bagi daerah zona merah, harus diperbaiki layanan publiknya.
Kemudian, mantan Ketua Umum PSSI itu mengatakan, untuk daerah zona kuning meningkatkan pelayanan menjadi zona hijau. Sedangkan, daerah zona hijau untuk terus memperbaiki dan mempertahankan pelayanan yang sudah baik itu.
“Bersyukurlah banyak yang kuning, inilah amanah kita terhadap rakyat, ini sebagai evaluasi, saya khusus ini aja yang saya sampaikan,” ungkap Gubernur Edy.
Untuk 8 Kabupaten/Kota zona merah, Gubernur Edy mengatakan, akan melakukan evaluasi duduk bersama dengan masing-masing pemerintah daerah tersebut. Sebab, yang menjadi sorotan pelayan publi, di daerah itu, seperti pendidikan, kesehatan, perizinan dan lainnya.
“Kami sudah koordinasi, kami akan panggil banyak urusan pelayanan di pendidikan dan kesehatan saya pelajari dulu. Memang ini masalah kualitas ya. Sumber daya manusia dalam memimpin ini yang akan kita perbaiki,” ujar Gubernur Edy, usai rapat kepada wartawan.
Ketua Ombudsman RI, M. Najih menjelaskan, ada beberapa mal admistrasi yang menjadi sorotan pihaknya, seperti penundaan pengurusan izin berlarut-larut, tidak melayani dengan kepada masyarakat, baru tidak kompeten, dan permintaan imbalan atau gratifikasi.
“Ini yang sekarang jadi prioritas kita bagaimana. Tadi sudah disinggung juga Pak Gubernur. Pertama, bagaimana peningkatan kepatuhan terhadap standart pelayan kepada masyarakat. Karena itu yang sudah ditetapkan dalam undang-undang,” ucap Najih.
Kedua, lanjutnya, adalah bagaimana meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan. Karena ini menjadi syarat bagaimana pelayanan itu berkualiatas adalah penyelenggara yang harus kompeten dan memiliki standart profesi yang jelas. “Itu yang terus kita dorong agar penyelenggara pelayanan publik di sumut dari waktu kewaktu semakin berkurang maal administrasi,” kata Najih.
Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah I, Maruli Tua mengungkapkan, pelayanan yang baik sebagai indikator dalam pencegahan korupsi. Karena, akan dilakukan secara profesional dan baik.
“Kita cegah perbuatan korupsinya itu bisa betul-betul ya. Tercermin dari wajah pelayanan publik yang baik. Tapi bagi yang masih tetap tidak berubah, kita akan lakukan tindak dalam waktu dekat KPK dua kali menindak,” kata Maruli.(gus/ila)