25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kejatisu Didesak Tetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi Dishub Medan Rp24 M

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan telah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Syarif Armansyah Lubis, dan belasan pejabat Dishub lainnya dalam kasus dugaan korupsi retribusi parkir 2010-2011 senilai Rp24 miliar.

Pernyataan ini terkait bantahan Syarif Armansyah yang kepada wartawan koran ini mengaku tak pernah diperiksa Kejatisu. “Ya, itu hak mereka, kalau mereka tidak mengaku memenuhi panggilan,” ujar  Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Marcos Simaremare SH, Selasa (17/1).
Marcos tak memastikan tanggal berapa Syarif Armansyah dkk diperiksa. Dia hanya mengatakan, sebanyak 19 pejabat di Dishub Medan diperiksa sejak beberapa pekan lalu. “Intinya beberapa pejabat Dishub sudah dipanggil. Bukan hanya pejabatnya saja, pengawas hingga juru parkir juga kita panggil untuk diambil keterangannya,” ujar Marcos.

Menurutnya, sejauh ini dia belum mengetahui hasil penyelidikan karena tim masih berkerja intensif. “Kita belum tahu hasil pemeriksaan itu, tim masih bekerja. Nanti kalau sudah diketahui hasil penyelidikannya maka akan kita jabarkan,” tambahnya.

Sementara itu, Komisi D DPRD Medan telah mengagendakan pemanggilan Kadishub Medan untuk klarifikasi dugaan korupsi yang tengah diusut Kejatisu di dinas tersebut. “Kasus ini sudah mencuat, kita merasa perlu dan penting untuk melakukan pemanggilan meminta klarifikasi atas dugaan korupsi retribusi parkir. Untuk itu, Kepala Dinas Perhubungan, Syarif Armansyah Lubis, dan seluruh jajarannya harus memberikan penjelasan,” kata anggota Komisi D DPRD Medan, Juliandi.

Menurut Juliandi, sebagai pengawas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan, pihaknya menginginkan kasus tersebut tidak mengambang. “Artinya kalau memang ada (dugaan korupsi, Red) segera dituntaskan,” tegasnya.

Politisi PKS ini juga meminta Kejatisu benar-benar melaksanakan tugas penyelidikan atas adanya dugaan korupsi tingkat tinggi ini. “Jangan sampai berdampak buruk bagi masyarakat Kota Medan, kita harapkan Kejatisu serius menangani kasus ini,” ujarnya.

Juliandi mengatakan, realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari retribusi parkir  banyak yang bocor. “Dengan begitu, semua yang terlibat harus bertanggung jawab,” bebernya.

Anggota Komisi D lainnya, Goldfried Effendy Lubis , juga menduga banyak yang terlibat dalam dugaan manipulasi dan korupsi retribusi parkir. “Banyak pemainnya di situ, makanya sampai segitu kebocoran PAD-nya,” katanya.

Goldfried juga mendesak Kejatisu segera menetapkan tersangkanya. “Sudah jelas semua siapa pemainnya,” tambahnya. (rud/adl)

Dugaan Korupsi Dishub Medan Rp24 M

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan telah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Syarif Armansyah Lubis, dan belasan pejabat Dishub lainnya dalam kasus dugaan korupsi retribusi parkir 2010-2011 senilai Rp24 miliar.

Pernyataan ini terkait bantahan Syarif Armansyah yang kepada wartawan koran ini mengaku tak pernah diperiksa Kejatisu. “Ya, itu hak mereka, kalau mereka tidak mengaku memenuhi panggilan,” ujar  Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Marcos Simaremare SH, Selasa (17/1).
Marcos tak memastikan tanggal berapa Syarif Armansyah dkk diperiksa. Dia hanya mengatakan, sebanyak 19 pejabat di Dishub Medan diperiksa sejak beberapa pekan lalu. “Intinya beberapa pejabat Dishub sudah dipanggil. Bukan hanya pejabatnya saja, pengawas hingga juru parkir juga kita panggil untuk diambil keterangannya,” ujar Marcos.

Menurutnya, sejauh ini dia belum mengetahui hasil penyelidikan karena tim masih berkerja intensif. “Kita belum tahu hasil pemeriksaan itu, tim masih bekerja. Nanti kalau sudah diketahui hasil penyelidikannya maka akan kita jabarkan,” tambahnya.

Sementara itu, Komisi D DPRD Medan telah mengagendakan pemanggilan Kadishub Medan untuk klarifikasi dugaan korupsi yang tengah diusut Kejatisu di dinas tersebut. “Kasus ini sudah mencuat, kita merasa perlu dan penting untuk melakukan pemanggilan meminta klarifikasi atas dugaan korupsi retribusi parkir. Untuk itu, Kepala Dinas Perhubungan, Syarif Armansyah Lubis, dan seluruh jajarannya harus memberikan penjelasan,” kata anggota Komisi D DPRD Medan, Juliandi.

Menurut Juliandi, sebagai pengawas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan, pihaknya menginginkan kasus tersebut tidak mengambang. “Artinya kalau memang ada (dugaan korupsi, Red) segera dituntaskan,” tegasnya.

Politisi PKS ini juga meminta Kejatisu benar-benar melaksanakan tugas penyelidikan atas adanya dugaan korupsi tingkat tinggi ini. “Jangan sampai berdampak buruk bagi masyarakat Kota Medan, kita harapkan Kejatisu serius menangani kasus ini,” ujarnya.

Juliandi mengatakan, realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari retribusi parkir  banyak yang bocor. “Dengan begitu, semua yang terlibat harus bertanggung jawab,” bebernya.

Anggota Komisi D lainnya, Goldfried Effendy Lubis , juga menduga banyak yang terlibat dalam dugaan manipulasi dan korupsi retribusi parkir. “Banyak pemainnya di situ, makanya sampai segitu kebocoran PAD-nya,” katanya.

Goldfried juga mendesak Kejatisu segera menetapkan tersangkanya. “Sudah jelas semua siapa pemainnya,” tambahnya. (rud/adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/