29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemekaran Provinsi Belum Layak

MEDAN- Wacana pemekaran wilayah kembali mencuat. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Selasa (17/1).

Kendati ada desakan dari beberapa anggota dewan, tapi tetap saja desakan itu tidak diindahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), dengan dalih daerah-daerah pemekaran yang diusulkan sejauh ini ternyata belum layak.

Anggota Komisi A DPRD Sumut Rinawati Sianturi menanyakan perihal perkembangan pemekaran di Simalungun, karena usulan itu sudah ke pusat. Menurutnya, Kabupaten Simalungun akan dimekarkan menjadi dua kabupaten yakni Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Simalungun Hataran.
“Saya sudah tegaskan, pengusulan itu adalah amanat dan permintaan masyarakat Simalungun. Kita tidak memikirkan siapa nanti yang akan menjadi pejabatnya. Yang terpenting sudah sejauh mana rencana pemekarannya, karena usulan itu sudah di pusat. Dalam hal ini, harusnya Pemprovsu melalui Biro Otda mempertanyakan atau mendesak panitia daerah, untuk serius membahas masalah ini. Jangan mengambang sepert ini,” terangnya.
Kabiro Otda Sarlandy pada saat RDP tersebut menjawab, dari tiga usulan provinsi pemekaran baru Provinsi Tapanuli (Protap) yang sudah ada Amanat Presiden (Ampres) nya. Lebih dari itu, belum ada hasil pembahasan detil dari pusat untuk masalah pemekaran wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Ditambahkannya, banyak hal sebenarnya yang menjadi pertimbangan dalam upaya dan rencana pemekaran itu antara lain, masalah sarana dan prasarana serta kapasitas aparatur. Dalam arti kata, masih banyak yang harus diperbaiki dengan cara kerjasama antara kabupaten/kota dan provinsi. Salah satunya mengenai masalah pangan.

Belum lagi masalah ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas, dengan salah satu contohnya Bimbingan Teknis (Bintek) yang menghadiri ndari daerah kerap pejabat-pejabat yang hanya eselon IV. Belum lagi masalah batas wilayah.

Sementara itu, salah seorang anggota dewan yang enggan disebutkan namanya menyatakan, tiga provinsi yang diusulkan dimekarkan, pada prinsipnya tidak memenuhi syarat untuk jadi provinsi.

“Sebenarnya tidak memenuhi syarat, tapi ini karena banyak kepentingan politis,” ungkapnya.(ari)

MEDAN- Wacana pemekaran wilayah kembali mencuat. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Selasa (17/1).

Kendati ada desakan dari beberapa anggota dewan, tapi tetap saja desakan itu tidak diindahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), dengan dalih daerah-daerah pemekaran yang diusulkan sejauh ini ternyata belum layak.

Anggota Komisi A DPRD Sumut Rinawati Sianturi menanyakan perihal perkembangan pemekaran di Simalungun, karena usulan itu sudah ke pusat. Menurutnya, Kabupaten Simalungun akan dimekarkan menjadi dua kabupaten yakni Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Simalungun Hataran.
“Saya sudah tegaskan, pengusulan itu adalah amanat dan permintaan masyarakat Simalungun. Kita tidak memikirkan siapa nanti yang akan menjadi pejabatnya. Yang terpenting sudah sejauh mana rencana pemekarannya, karena usulan itu sudah di pusat. Dalam hal ini, harusnya Pemprovsu melalui Biro Otda mempertanyakan atau mendesak panitia daerah, untuk serius membahas masalah ini. Jangan mengambang sepert ini,” terangnya.
Kabiro Otda Sarlandy pada saat RDP tersebut menjawab, dari tiga usulan provinsi pemekaran baru Provinsi Tapanuli (Protap) yang sudah ada Amanat Presiden (Ampres) nya. Lebih dari itu, belum ada hasil pembahasan detil dari pusat untuk masalah pemekaran wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Ditambahkannya, banyak hal sebenarnya yang menjadi pertimbangan dalam upaya dan rencana pemekaran itu antara lain, masalah sarana dan prasarana serta kapasitas aparatur. Dalam arti kata, masih banyak yang harus diperbaiki dengan cara kerjasama antara kabupaten/kota dan provinsi. Salah satunya mengenai masalah pangan.

Belum lagi masalah ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas, dengan salah satu contohnya Bimbingan Teknis (Bintek) yang menghadiri ndari daerah kerap pejabat-pejabat yang hanya eselon IV. Belum lagi masalah batas wilayah.

Sementara itu, salah seorang anggota dewan yang enggan disebutkan namanya menyatakan, tiga provinsi yang diusulkan dimekarkan, pada prinsipnya tidak memenuhi syarat untuk jadi provinsi.

“Sebenarnya tidak memenuhi syarat, tapi ini karena banyak kepentingan politis,” ungkapnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/