25.6 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Ka Divre Bulog Sumut Diperiksa Poldasu

Terkait Beras Oplosan

MEDAN-Kepala Divisi Regional (Ka Divre) Badan Usaha Logistik (Bulog) Sumut Ir Nasrun Rahmani, akhirnya diperiksa petugas Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Kamis (17/1), setelah dua kali mangkir dipanggil untuk dimintai keterangannya atas penggerebekkan gudang beras oplosan.  Ir  Nasrun Rahmani diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB sebagai saksi di Polda Sumut.

“Ka Divre Bulog Sumut itu diperiksa sebagai saksi bukan saksi ahli karena adanya ditemukan beras Bulog di gudang No.899 Jalan Kayu Putih Mabar milik toko Jadi, Hendri alias Aseng Jenggot,” kata Direktur Reserse kriminal khusus (Dirkrimsus) Poldasu Kombes Pol. Drs. Sadono Budi Nugroho, SH didampingi Kasubdit II/Indag, AKBP Edy Faryadi, SH, Sik, MH, kepada Medan Pos, Kamis (17/1).

Sadono mengatakan, terhadap Ka Divrei Bulog Sumut diajukan belasan pertanyaan, terutama menyangkut keberadaan beras Bulog di gudang No. 899 Jalan Kayu putih, dengan jumlah 200 ton. Pada gudang itu terjadi pengoplosan beras Bulog dengan beras tanpa merk yang kemudian dikemas dengan merk beras Kuku Balam bergambar dua buah apel, dengan cap SBJ (Sahabat Jaya). Kemudian terkait Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi)  Bulog PAM harga tingkat konsumen, stabilitas harga dan lain-lain.

Kata Sadono, pihaknya masih melakukan penyelidikan keterlibatan Bulog dalam pengoplosan beras tersebut termasuk sejauh mana pengawasan Bulog dalam pendistribusian beras ke pasaran atau konsumen, apalagi Toko Jadi, milik Hendri alias Aseng Jenggot merupakan pemasok beras ke PTPN I-IV.

“Karena diperiksa sebagai saksi dan bukan saksi ahli, maka keterlibatan Bulog masih diselidiki dan jika ditemukan adanya permainan dalam pengoplosan itu, maka status saksi bisa ditingkatkan ke status tersangka,” kata Sadono.

Direskrimsus Poldasu mengatakan, dalam pemeriksaan Ir Nasrun Rahmani menyebut, setiap orang atau badan usaha berhak membeli beras komersial (premium) dari Bulog dengan harga Rp7200 per kilo, pembelian diatur dengan syarat tertentu dengan penjualan ke konsumen tidak melebihi. HET (Harga Eceran Tertentu) Rp7400 per kilo.

Kemudian, kata Nasrun, pengemasan dari Bulog diperbolehkan dengan ketentuan tidak dapat dicampur dengan beras lain. Bahkan, Nasrun membenarkan toko Jadi milik Hendri alias Aseng ada membeli beras Bulog komersial periode tahun 2010, 2012 dan Januari 2013. “Kita masih mendalami kasus tersebut, yang pasti sesuai keterangan Bulog bahwa beras Bulog tidak diperbolehkan dicampur dengan beras lain, itulah yang dilanggar Hendri alias Aseng Jenggot,” kata Sadono sembari menyebutkan  Aseng dijerat pasal 24 UU No.5 Tahun 1984 tentang industri pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang penipuan konsumen, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Subdit I/Indag menggerebek Gudang No.899 Jalan Kayu Putih, Rabu (9/1) lalu. Di gudang itu sedang terjadi pengoplosan beras Bulog seberat 50 kg per karung dengan beras tanpa merk 50 kg per karung menjadi beras merk Kuku Balam berlambang dua apel ke karung ukuran 30 kg.

Dari gudang itu, ditemukan  20 ton beras yang sudah dioplos, Merk Kuku Balam dalam karung ukuran 30 kg dengan kemasan gambar dua buah apel. Kemudian, beras Bulog 200 ton dan beras tanpa merk 300 ton yang dibeli dari Jakarta, berikut dokumen-dokumen.

Aseng sudah 35 tahun menjual beras, namun dia mengaku baru 10 tahun mengoplos beras Bulog. “Modusnya, beras bulog ukuran 50 kg perkarung dicampur dengan beras non merk tersebut kemudian dimasukan ke goni ukuran 30 kg merk “Kuku Balam” bergambar dua buah apel dan dikarung juga tertera SBJ (Sahabat Jaya),”kata Sadono.

Dalam penggerebekan itu, Hendri alias Aseng Jenggot pemilik Toko Jadi Jalan Sei Sikambing, bersama karyawan bernama Susanto Jaya, bagian penghitungan diboyong ke Mapoldasu, bersama empat karyawan yang lainnya.(gus)

Terkait Beras Oplosan

MEDAN-Kepala Divisi Regional (Ka Divre) Badan Usaha Logistik (Bulog) Sumut Ir Nasrun Rahmani, akhirnya diperiksa petugas Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Kamis (17/1), setelah dua kali mangkir dipanggil untuk dimintai keterangannya atas penggerebekkan gudang beras oplosan.  Ir  Nasrun Rahmani diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB sebagai saksi di Polda Sumut.

“Ka Divre Bulog Sumut itu diperiksa sebagai saksi bukan saksi ahli karena adanya ditemukan beras Bulog di gudang No.899 Jalan Kayu Putih Mabar milik toko Jadi, Hendri alias Aseng Jenggot,” kata Direktur Reserse kriminal khusus (Dirkrimsus) Poldasu Kombes Pol. Drs. Sadono Budi Nugroho, SH didampingi Kasubdit II/Indag, AKBP Edy Faryadi, SH, Sik, MH, kepada Medan Pos, Kamis (17/1).

Sadono mengatakan, terhadap Ka Divrei Bulog Sumut diajukan belasan pertanyaan, terutama menyangkut keberadaan beras Bulog di gudang No. 899 Jalan Kayu putih, dengan jumlah 200 ton. Pada gudang itu terjadi pengoplosan beras Bulog dengan beras tanpa merk yang kemudian dikemas dengan merk beras Kuku Balam bergambar dua buah apel, dengan cap SBJ (Sahabat Jaya). Kemudian terkait Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi)  Bulog PAM harga tingkat konsumen, stabilitas harga dan lain-lain.

Kata Sadono, pihaknya masih melakukan penyelidikan keterlibatan Bulog dalam pengoplosan beras tersebut termasuk sejauh mana pengawasan Bulog dalam pendistribusian beras ke pasaran atau konsumen, apalagi Toko Jadi, milik Hendri alias Aseng Jenggot merupakan pemasok beras ke PTPN I-IV.

“Karena diperiksa sebagai saksi dan bukan saksi ahli, maka keterlibatan Bulog masih diselidiki dan jika ditemukan adanya permainan dalam pengoplosan itu, maka status saksi bisa ditingkatkan ke status tersangka,” kata Sadono.

Direskrimsus Poldasu mengatakan, dalam pemeriksaan Ir Nasrun Rahmani menyebut, setiap orang atau badan usaha berhak membeli beras komersial (premium) dari Bulog dengan harga Rp7200 per kilo, pembelian diatur dengan syarat tertentu dengan penjualan ke konsumen tidak melebihi. HET (Harga Eceran Tertentu) Rp7400 per kilo.

Kemudian, kata Nasrun, pengemasan dari Bulog diperbolehkan dengan ketentuan tidak dapat dicampur dengan beras lain. Bahkan, Nasrun membenarkan toko Jadi milik Hendri alias Aseng ada membeli beras Bulog komersial periode tahun 2010, 2012 dan Januari 2013. “Kita masih mendalami kasus tersebut, yang pasti sesuai keterangan Bulog bahwa beras Bulog tidak diperbolehkan dicampur dengan beras lain, itulah yang dilanggar Hendri alias Aseng Jenggot,” kata Sadono sembari menyebutkan  Aseng dijerat pasal 24 UU No.5 Tahun 1984 tentang industri pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang penipuan konsumen, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Subdit I/Indag menggerebek Gudang No.899 Jalan Kayu Putih, Rabu (9/1) lalu. Di gudang itu sedang terjadi pengoplosan beras Bulog seberat 50 kg per karung dengan beras tanpa merk 50 kg per karung menjadi beras merk Kuku Balam berlambang dua apel ke karung ukuran 30 kg.

Dari gudang itu, ditemukan  20 ton beras yang sudah dioplos, Merk Kuku Balam dalam karung ukuran 30 kg dengan kemasan gambar dua buah apel. Kemudian, beras Bulog 200 ton dan beras tanpa merk 300 ton yang dibeli dari Jakarta, berikut dokumen-dokumen.

Aseng sudah 35 tahun menjual beras, namun dia mengaku baru 10 tahun mengoplos beras Bulog. “Modusnya, beras bulog ukuran 50 kg perkarung dicampur dengan beras non merk tersebut kemudian dimasukan ke goni ukuran 30 kg merk “Kuku Balam” bergambar dua buah apel dan dikarung juga tertera SBJ (Sahabat Jaya),”kata Sadono.

Dalam penggerebekan itu, Hendri alias Aseng Jenggot pemilik Toko Jadi Jalan Sei Sikambing, bersama karyawan bernama Susanto Jaya, bagian penghitungan diboyong ke Mapoldasu, bersama empat karyawan yang lainnya.(gus)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/