26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Merasa Dicurangi Panitia Lokal, Peserta CASN Protes Bupati Nias Utara

ADITIA LAOLI/SUMUT POS
UJIAN: Para pelamar CASN Nias Utara, sedang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang digelar di aula Laverna, Jalan Yos Sudarso, Kota Gunungsitoli, beberapa waktu lalu.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Merasa dicurangi oleh panitia lokal, salah seorang peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Nias Utara Tahun 2018, Yarisman Hulu yang dinyatakan tidak lulus, melayangkan protes kepada Bupati Nias Utara.

Yarisman Hulu beranggapan dirinya telah dicurangi panitia lokal, dengan tidak memberikan tambahan nilai 10 poin pada hasil ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sementara peserta lainnya diberlakukan tambahan nilai.

Penambahan 10 nilai SKB ini sebagaimana diatur dalam Permenpan RB nomor 36 tahun 2018, dan pengumuman Bupati Nias Utara dengan Nomor : 800/3207/3-BKD/2018 tanggal 21 Desember 2018, bahwa putra/putri daerah setempat yang mendaftar formasi untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal dan tidak diminati, diberikan tambahan nilai pada SKB sebesar 10 dari total nilai SKB.

“Secara resmi saya telah menyampaikan upaya administratif keberatan melalui Lembaga Bantuan Hukum Trisila Sumatera Utara, di Medan”,Ungkap Yarisman kepada Sumut Pos, Kamis (17/1).

Melalui surat yang dikirimkan oleh Kuasa Hukumnya tertanggal 15 Januari 2019 dengan nomor 01/LBHT-SUMUT/S/I/2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara, Yarisman meminta agar Bupati Nias Utara melakukan perbaikan data pengolahan hasil SKBnya dengan menambahkan nilai 10 dari total nilai SKB, dan melaporkannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional untuk dilakukan integrasi hasil SKD dan SKB kembali.

Selain itu, Yarisman juga memohon agar Bupati Nias Utara berkenan menetapkannya sebagai peserta yang lulus dalam formasi jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat di UPT Puskemas Alasa.

Yarisman Hulu yang melamar pada formasi kesehatan, di UPT Puskesmas Alasa, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, menuturkan saat pengumunan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) beberapa waktu dia bersama dua peserta lainnya dinyatakan berhak mengikuti SKB.

Yarisman membeberkan hasil tes SKD dirinya memperoleh nilai 271, dan SKB 210. Sementara saingannya (Winter Hulu) yang dinyatakan lulus, memperoleh nilai SKD 264 dan SKB 210. Dari akumulatif nilai, jelas Yarisman Hulu memperoleh nilai lebih tinggi, dan keduanya juga sama-sama putra daerah.

“Jelas nilai saya lebih tinggi, dan si Winter itu kami sama-sama putra daerah, mengapa nilai saya tidak ada penambahan, sementara nilainya ditambah. Alasannya juga aneh, katanya berkas saya belum diterima panitia”,Ungkapnya.

Menurut Yarisman Hulu, dirinya sengaja dicurangi oleh pantia lokal. Dia beralasan sewaktu penyerahan berkas sebagai syarat penambahan nilai 10, panitia tidak memberikan tanda terima.

“Saya menduga, mereka sudah merencanakan menggugurkan saya. Karena alasan panitia sewaktu saya pertanyakan, berkas saya belum diterima. Padahal sewaktu penyerahan berkas penambahan nilai, walaupun sudah saya minta tanda terima berkas, namun mereka tidak memberikan”,pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris BKD Nias Utara, Septianus Gea kepada Sumut Pos, mengatakan persoalan Yarisman Hulu sedang dalam proses, dan sudah ditangani Bupati Nias Utara.

“Ada pengakuan yang berbeda, kata panitia penerima berkas, belum menerima berkas atas nama Yarisman Hulu. Sementara Yarisman Hulu mengaku sudah menyerahkan berkas. Namun persoalan ini, sudah ditangani pak Bupati. Tim sudah berangkat ke Jakarta konsultasi ke BKN. Kita tunggu saja hasilnya, kita harapkan ada solusi terbaik”,kata Gea. (mag-5/han)

ADITIA LAOLI/SUMUT POS
UJIAN: Para pelamar CASN Nias Utara, sedang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang digelar di aula Laverna, Jalan Yos Sudarso, Kota Gunungsitoli, beberapa waktu lalu.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Merasa dicurangi oleh panitia lokal, salah seorang peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Nias Utara Tahun 2018, Yarisman Hulu yang dinyatakan tidak lulus, melayangkan protes kepada Bupati Nias Utara.

Yarisman Hulu beranggapan dirinya telah dicurangi panitia lokal, dengan tidak memberikan tambahan nilai 10 poin pada hasil ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sementara peserta lainnya diberlakukan tambahan nilai.

Penambahan 10 nilai SKB ini sebagaimana diatur dalam Permenpan RB nomor 36 tahun 2018, dan pengumuman Bupati Nias Utara dengan Nomor : 800/3207/3-BKD/2018 tanggal 21 Desember 2018, bahwa putra/putri daerah setempat yang mendaftar formasi untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal dan tidak diminati, diberikan tambahan nilai pada SKB sebesar 10 dari total nilai SKB.

“Secara resmi saya telah menyampaikan upaya administratif keberatan melalui Lembaga Bantuan Hukum Trisila Sumatera Utara, di Medan”,Ungkap Yarisman kepada Sumut Pos, Kamis (17/1).

Melalui surat yang dikirimkan oleh Kuasa Hukumnya tertanggal 15 Januari 2019 dengan nomor 01/LBHT-SUMUT/S/I/2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara, Yarisman meminta agar Bupati Nias Utara melakukan perbaikan data pengolahan hasil SKBnya dengan menambahkan nilai 10 dari total nilai SKB, dan melaporkannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional untuk dilakukan integrasi hasil SKD dan SKB kembali.

Selain itu, Yarisman juga memohon agar Bupati Nias Utara berkenan menetapkannya sebagai peserta yang lulus dalam formasi jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat di UPT Puskemas Alasa.

Yarisman Hulu yang melamar pada formasi kesehatan, di UPT Puskesmas Alasa, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, menuturkan saat pengumunan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) beberapa waktu dia bersama dua peserta lainnya dinyatakan berhak mengikuti SKB.

Yarisman membeberkan hasil tes SKD dirinya memperoleh nilai 271, dan SKB 210. Sementara saingannya (Winter Hulu) yang dinyatakan lulus, memperoleh nilai SKD 264 dan SKB 210. Dari akumulatif nilai, jelas Yarisman Hulu memperoleh nilai lebih tinggi, dan keduanya juga sama-sama putra daerah.

“Jelas nilai saya lebih tinggi, dan si Winter itu kami sama-sama putra daerah, mengapa nilai saya tidak ada penambahan, sementara nilainya ditambah. Alasannya juga aneh, katanya berkas saya belum diterima panitia”,Ungkapnya.

Menurut Yarisman Hulu, dirinya sengaja dicurangi oleh pantia lokal. Dia beralasan sewaktu penyerahan berkas sebagai syarat penambahan nilai 10, panitia tidak memberikan tanda terima.

“Saya menduga, mereka sudah merencanakan menggugurkan saya. Karena alasan panitia sewaktu saya pertanyakan, berkas saya belum diterima. Padahal sewaktu penyerahan berkas penambahan nilai, walaupun sudah saya minta tanda terima berkas, namun mereka tidak memberikan”,pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris BKD Nias Utara, Septianus Gea kepada Sumut Pos, mengatakan persoalan Yarisman Hulu sedang dalam proses, dan sudah ditangani Bupati Nias Utara.

“Ada pengakuan yang berbeda, kata panitia penerima berkas, belum menerima berkas atas nama Yarisman Hulu. Sementara Yarisman Hulu mengaku sudah menyerahkan berkas. Namun persoalan ini, sudah ditangani pak Bupati. Tim sudah berangkat ke Jakarta konsultasi ke BKN. Kita tunggu saja hasilnya, kita harapkan ada solusi terbaik”,kata Gea. (mag-5/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/