Site icon SumutPos

Rekonstruksi Tahap III Pembunuhan Hakim PN Medan

Tersangka Buang Hape ke Sungai

REKA ADEGAN: Tersangka utama, Zuraida Hanum memperagakan adegan saat ia menjemput dua tersangka lainnya, M Jefry Pratama dan Reza Fahlevi untuk melakukan pembunuhan terhadap Jamaluddin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascamembunuh dan membuang jenazah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, ke jurang di Kutalimbaru, dua eksekutor masing-masing M Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, membuang handphone alias hape yang dijadikan sebagai alat komunikasi, ke sungai. Rekonstruksi pembuangan barang bukti pembunuhan itu akan digelar minggu depan.

KEPALA Satreskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, membenarkan tim penyidik gabungan dari Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan, akan menggelar rekonstruksi tahap tiga atau terakhir. “Masih ada 1 lagi (rekon). Minggu depan,” ujar Maringan, Jumat (17/1).

Rekonstruksi akan menghadirkan tiga tersangka, yaitu istri kedua Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (41), dan Reza Fahlevi (29). Namun Maringan belum bersedia membeberkan lokasi dan waktu pelaksanaan rekonstruksi, maupun jumlah adegan yang akan diperagakan.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, setelah menggelar rekon tahap pertama dan kedua, tim penyidikn

yang menangani kasus tersebut akan melanjutkan rekon tahap ketiga. “Rekon tahap 3 merupakan tahap pembuangan barang bukti. Ada handphone yang dibeli para tersangka dibuang ke sungai,” kata Andi Rian, saat rekon tahap kedua yang digelar di rumah korban, Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Jalan Aswad/Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/1).

Sebelumnya, tim penyidik gabungan telah menggelar dua kali rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut. Rekon tahap pertama merupakan proses perencanaan para tersangka untuk menghabisi korban, yang digelar Senin (13/1). Dalam rekon ini, diperagakan 15 adegan pada beberapa lokasi seperti di Cafe Everyday Jalan Ringroad, Medan (seberang Focal Point), warung tempat usaha Reza Fahlevi di kawasan Jalan Setiabudi Ujung, Simpang Selayang, The Coffee Town Jalan Ngumban Surbakti, dan tempat-tempat pembelian perlengkapan untuk membunuh korban.

Rekon tahap kedua merupakan proses eksekusi dan pembuangan jasad korban yang digelar, Kamis (16/1). Dalam rekon kedua tersebut, 77 adegan diperagakan pada beberapa lokasi. Di antaranya, tempat dijemputnya tersangka Jefri dan Reza oleh Zuraida di Perumahan Graha Johor Blok A No 10, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor. Kemudian, tempat eksekusi pembunuhan di rumah korban.

Selanjutnya, pembuangan mayat korban di jurang areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam mobil Toyota Prado warna hitam BK 77 HD miliknya pada Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.

Mobil tersebut berada di jurang tepatnya di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Belakangan terungkap bahwa pembunuhan Jamaluddin direncanakan oleh istri keduanya, Zuraida Hanum (41). (ris)

Exit mobile version