30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Empat Hari Buka Layanan Pengaduan Gangguan LPJU, Dishub Medan Terima 300 Aduan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Layanan pengaduan gangguan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang telah dibuka Dishub Medan sejak Senin (9/1) lalu mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat. Terbukti, selama 4 hari terakhir, yakni sejak Senin (9/1) hingga Kamis (12/1), pihaknya di Dishub Medan telah menerima lebih dari 300 pengaduan layanan gangguan LPJU.

Hal ini dikatakan Kadis Perhubungan, Iswar, diwakili Kabid Sarpras Angkutan dan Penerangan Dishub Medan, Gultom R Parlin. “Total sekitar 4 hari terakhir, yaitu sejak Senin sampai Kamis kemarin, kita sudah menerima sekitar 300an pengaduan. Baik itu dari nomor call centre atau WA di nomor 0813-9600-0934 maupun melalui google form di http://bit.ly/lpjumedan,” kata Gultom, Jumat (13/1).

Meski begitu, kata Gultom, angka itu bukanlah jumlah titik LPJU yang bermasalahn

Sebab untuk satu titik LPJU yang bermasalah, pelapor kerap lebih dari satu orang. Bahkan berdasarkan data yang ada, satu titik LPJU yang bermasalah bisa dilaporkan oleh lebih dari 5 atau 6 pelapor.

“Misalnya ada LPJU mati di salah satu gang atau ruas jalan, itu kebanyakan yang melapor lebih dari satu orang, bahkan rata-rata lebih dari 5 atau 6 orang pelapor. Misalnya LPJU di depan rumah kita mati, itu bukan hanya kita yang menggunakan layanan pengaduan ini, tapi tetangga sekitar rumah kita juga turut melaporkannya,” terangnya.

Atas respon yang baik dari masyarakat Kota Medan itu, Dishub Medan pun telah berupaya untuk segera menuntaskan semua titik LPJU yang bermasalah. “Hampir semua sudah dapat teratasi. Untuk warga yang LPJU nya mengalami gangguan dan sudah melaporkannya namun belum dituntaskan, kita harap bersabar, sebab pengelolaan LPJU di Dishub Medan baru dalam masa peralihan dari OPD sebelumnya. Sesegera mungkin akan kita tuntaskan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, disahkannya Ranperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan pada 20 Desember 2022 lalu membuat terjadinya sejumlah perampingan perangkat daerah, salah satunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dengan begitu, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dinas Perhubungan.

Sebelumnya, Dishub Kota Medan memastikan layanan pengaduan gangguan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Medan yang dibuka melalui Call Centre dan WhatsApp di Nomor 0813-9600-0934 serta melalui google form di bit.ly/lpjumedan, telah disosialisasikan secara masif hingga ke perangkat lingkungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, kemarin di Medan, mengatakan selain melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, termasuk media sosial, layanan pengaduan gangguan LPJU Kota Medan juga telah disosialisasikan melalui setiap perangkat daerah di Pemko Medan, mulai dari kecamatan, kelurahan, bahkan hingga ke tingkat lingkungan.

“Layanan pengaduan yang kita sediakan, selain kita ekspose melalui media, juga sudah kita sampaikan kepada seluruh camat agar diteruskan secara berjenjang kepada lurah sampai ke kepling. Jadi, dapat kita pastikan, bahwa sosialisasi layanan pengaduan ini telah dilakukan secara masif agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat Kota Medan,” ucap Iswar, Jumat (13/1).

Ditegaskan Iswar, peningkatan pelayanan ini dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang mengalihkan tugas dan tanggung jawab pengelolaan LPJU dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Seluruh peningkatan pelayanan ini kita dilakukan sebagai komitmen Dishub Medan dalam mewujudkan program ‘Smart PJU (Penerangan Jalan Umum)’ yang kita harapkan dapat segera terwujud. Sesuai instruksi Bapak Wali Kota, pelayanan kepada masyarakat harus berjalan dan harus terus ditingkatkan,” paparnya.

Dengan disosialisasikannya layanan pengaduan gangguan LPJU itu, sambung Iswar, setiap warga Kota Medan, termasuk perangkat Pemko Medan sendiri hingga ke tingkat kepala lingkungan, dapat menyampaikan aduannya kepada Dishub Medan yang belum lama ini ditunjuk untuk mengelola LPJU di Kota Medan.

“Alhamdulillah sejak dibukanya layanan pengaduan itu, Dishub Medan telah menerima ratusan pengaduan, baik itu melalui call centre, whatsapp, hingga google form. Ini salah satu bukti masuknya sosialisasi yang sudah dilakukan, baik oleh rekan-rekan media maupun perangkat kecamatan hingga lingkungan,” ujarnya.

Atas banyaknya aduan gangguan LPJU yang masuk, Iswar berharap agar masyarakat yang menyampaikan aduannya dapat bersabar untuk bisa mendapatkan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan, mengingat, peralihan pengelolaan LPJU dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan baru saja dilakukan. Namun begitu, Iswar memastikan jika pihaknya akan tetap berusaha melayani masyarakat secara maksimal.

Seperti diketahui, disahkannya Ranperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan pada 20 Desember 2022 lalu membuat terjadinya sejumlah perampingan perangkat daerah, salah satunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dengan begitu, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dinas Perhubungan. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Layanan pengaduan gangguan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang telah dibuka Dishub Medan sejak Senin (9/1) lalu mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat. Terbukti, selama 4 hari terakhir, yakni sejak Senin (9/1) hingga Kamis (12/1), pihaknya di Dishub Medan telah menerima lebih dari 300 pengaduan layanan gangguan LPJU.

Hal ini dikatakan Kadis Perhubungan, Iswar, diwakili Kabid Sarpras Angkutan dan Penerangan Dishub Medan, Gultom R Parlin. “Total sekitar 4 hari terakhir, yaitu sejak Senin sampai Kamis kemarin, kita sudah menerima sekitar 300an pengaduan. Baik itu dari nomor call centre atau WA di nomor 0813-9600-0934 maupun melalui google form di http://bit.ly/lpjumedan,” kata Gultom, Jumat (13/1).

Meski begitu, kata Gultom, angka itu bukanlah jumlah titik LPJU yang bermasalahn

Sebab untuk satu titik LPJU yang bermasalah, pelapor kerap lebih dari satu orang. Bahkan berdasarkan data yang ada, satu titik LPJU yang bermasalah bisa dilaporkan oleh lebih dari 5 atau 6 pelapor.

“Misalnya ada LPJU mati di salah satu gang atau ruas jalan, itu kebanyakan yang melapor lebih dari satu orang, bahkan rata-rata lebih dari 5 atau 6 orang pelapor. Misalnya LPJU di depan rumah kita mati, itu bukan hanya kita yang menggunakan layanan pengaduan ini, tapi tetangga sekitar rumah kita juga turut melaporkannya,” terangnya.

Atas respon yang baik dari masyarakat Kota Medan itu, Dishub Medan pun telah berupaya untuk segera menuntaskan semua titik LPJU yang bermasalah. “Hampir semua sudah dapat teratasi. Untuk warga yang LPJU nya mengalami gangguan dan sudah melaporkannya namun belum dituntaskan, kita harap bersabar, sebab pengelolaan LPJU di Dishub Medan baru dalam masa peralihan dari OPD sebelumnya. Sesegera mungkin akan kita tuntaskan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, disahkannya Ranperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan pada 20 Desember 2022 lalu membuat terjadinya sejumlah perampingan perangkat daerah, salah satunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dengan begitu, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dinas Perhubungan.

Sebelumnya, Dishub Kota Medan memastikan layanan pengaduan gangguan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Medan yang dibuka melalui Call Centre dan WhatsApp di Nomor 0813-9600-0934 serta melalui google form di bit.ly/lpjumedan, telah disosialisasikan secara masif hingga ke perangkat lingkungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, kemarin di Medan, mengatakan selain melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, termasuk media sosial, layanan pengaduan gangguan LPJU Kota Medan juga telah disosialisasikan melalui setiap perangkat daerah di Pemko Medan, mulai dari kecamatan, kelurahan, bahkan hingga ke tingkat lingkungan.

“Layanan pengaduan yang kita sediakan, selain kita ekspose melalui media, juga sudah kita sampaikan kepada seluruh camat agar diteruskan secara berjenjang kepada lurah sampai ke kepling. Jadi, dapat kita pastikan, bahwa sosialisasi layanan pengaduan ini telah dilakukan secara masif agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat Kota Medan,” ucap Iswar, Jumat (13/1).

Ditegaskan Iswar, peningkatan pelayanan ini dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang mengalihkan tugas dan tanggung jawab pengelolaan LPJU dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Seluruh peningkatan pelayanan ini kita dilakukan sebagai komitmen Dishub Medan dalam mewujudkan program ‘Smart PJU (Penerangan Jalan Umum)’ yang kita harapkan dapat segera terwujud. Sesuai instruksi Bapak Wali Kota, pelayanan kepada masyarakat harus berjalan dan harus terus ditingkatkan,” paparnya.

Dengan disosialisasikannya layanan pengaduan gangguan LPJU itu, sambung Iswar, setiap warga Kota Medan, termasuk perangkat Pemko Medan sendiri hingga ke tingkat kepala lingkungan, dapat menyampaikan aduannya kepada Dishub Medan yang belum lama ini ditunjuk untuk mengelola LPJU di Kota Medan.

“Alhamdulillah sejak dibukanya layanan pengaduan itu, Dishub Medan telah menerima ratusan pengaduan, baik itu melalui call centre, whatsapp, hingga google form. Ini salah satu bukti masuknya sosialisasi yang sudah dilakukan, baik oleh rekan-rekan media maupun perangkat kecamatan hingga lingkungan,” ujarnya.

Atas banyaknya aduan gangguan LPJU yang masuk, Iswar berharap agar masyarakat yang menyampaikan aduannya dapat bersabar untuk bisa mendapatkan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan, mengingat, peralihan pengelolaan LPJU dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan baru saja dilakukan. Namun begitu, Iswar memastikan jika pihaknya akan tetap berusaha melayani masyarakat secara maksimal.

Seperti diketahui, disahkannya Ranperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan pada 20 Desember 2022 lalu membuat terjadinya sejumlah perampingan perangkat daerah, salah satunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dengan begitu, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dinas Perhubungan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/