MEDAN- Dr Ir Mhd Asaad MSi (50), menggugat dua profesor yakni Prof Dr Usman Pelly MA (Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU) dan Prof Dr Nur Ahmad Fadhil Lubis MA (Dewan Pembina Yayasan UISU) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu terkait pemecatan dirinya sebagai Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Kampus Almanar periode 2011-2015. Keduanya digugat untuk mencabut SK pemberhentian rektor, dan membayar kerugian moril dan materil Rp10 miliar kepada penggugat.
Gugatan perdata itu diajukan Mhd Asaad melalui kuasa hukumnya dari Law Office Sitorus & Associates ke PN Medan pada tanggal 10 Desember 2012 dengan register perkara Reg. No.687/Pdt.G/2012/PN-Mdn. Hingga kini kasus tersebut masih diproses oleh PN Medan.
Asaad dalam surat gugatan melalui kuasa hukumnya H Hasanuddin SH, Bidasari Lubis SH dan Yusron Sitorus SH mengatakan, tergugat (Prof Usman Pelly) sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Yayasan UISU akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 23 November 2012. Untuk persiapan penggantinya, pada 3 November 201 Dewan Pembina Yayasan UISU mengeluarkan surat tugas kepada Prof NA Fadhil Lubis, (turut tergugat) untuk membentuk Steering Committee (SC) Pemilihan Pengurus dan Pengawas masa bakti 2012-2017.
SC saat itu diberi dua agenda, yakni menyusun draf tata tertib pemilihan, dan menyusun draf kriteria calon pengurus dan pengawas Yayasan UISU masa bakti 2012-2017. Pemilihan pengurus dan pengawas rencananya digelar di Jakarta pada 20-21 November 2012. Ironisnya, Prof Fadhil Lubis selaku SC membuat agenda tambahan, yakni pemberhentian penggugat (Asaad) sebagai rektor dan mengangkat seorang pejabat rektor.
Agenda tambahan ini, menurut Asaad, tidak diketahui oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Hamdy Osman Delikhan Al-Haj dan Senat UISU. “Ternyata, rapat tanggal 21 November 2012 bukan memilih pengurus baru yayasan, melainkan memberhentikan Asaad sebagai Rektor UISU 2011-2015, dan mengangkat Pj rektor sebagai penggantinya. Keputusan ini sangat-sangat melanggar AD/ART dan Statuta UISU. Keputusan pemberhentian rektor ini menimbulkan rekasi dan protes dari Ketua Dewan Pembina, senat universitas, dan para dekan. Lagi-lagi ini menimbulkan istilah Universitas Ini salah urus seperti kejadian sebelum UISU terbagi dua, kampus Titi Kuning (Almanar) dan Kampus Al Munawwarah,” sebut kuasa hukum Asaad dalam surat gugatannya.
Atas peristiwa ini, penggugat telah mengalami kerugian materil dan shock mental, karena dipermalukan di tengah-tengah masyarakat oleh dua profesor ternama, yakni Prof Usman Pelly sebagai Ketum Pengurus Yayasan UISU dan Prof Fadhil Lubis sebagai Dewan Pembina Yayasan yang juga Rektor IAIN Sumut.
Penggugat juga memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) No 75 tahun 2012 tertanggal 21 November 2012 tentang pemberhentian Dr Mhd Asaad sebagai rektor, dan SK No 76 tahun 2012 tentang pengangkatan HM Yunus Rasyid SH, MHum selaku pejabat rektor. Karena dua SK tersebut bertentangan dengan ketentuan dan AD/ART dan Statuta UISU.
Prof Usman Pelly sendiri saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon belum lama ini menolak memberikan keterangan terkait pemecatan Asaad sebagai rektor. Pelly mengakatan, Ketum Yayasan UISU kini dijabat Drs H Zainuddin Tanjung. “Dek, tanya saja Zainuddin Tanjung,” ujarnya seraya menutup teleponnya.
Sedangkan Dewan Pembina Yayasan UISU Prof NA Fadhil Lubis ketika ditanyakan tanggapannya soal gugatan Mhd Asaad, juga belum bersedia berkomentar. “Saya sedang di Sidimpuan,” ujar Rektor IAIN Sumut saat dihubungi melelaui telepon selularnya, Sabtu (16/2). (uma)