30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

FPD Sumut Minta Poldasu Bebaskan Nelayan Langkat

MEDAN- Anggota DPRD Sumut T Dirkhansya Abu Subhan Ali meminta Poldasu berlaku adil terhadap nelayan Langkat yang masih ditahan dan segera membebaskannya, demi rasa keadilan bagi rakyat.

Hal ini ditegaskan politisi yang akrab disapa Diky ini kepada wartawan, Kamis (14/2) di ruang kerjanya gedung dewan, terkait masih ditahannya nelayan Langkat, bahkan ditangkapnya kembali seorang nelayan Langkat buntut dari kasus pembakaran kapal pukat gerandong beberapa waktu lalu di Desa Kwalagebang, Langkat.

Menurut Diky, dengan menahan beberapa nelayan Langkat yang menuntut keadilan, bukan menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi semua pihak, tapi justru mempedalam persoalan, karena fakta di lapangan kapal pukat gerandong atau harimau masih beroperasi yang digunakan para pengusaha-pengusaha penangkap ikan.

Padahal, lanjut Diky lagi, pukat gerandong atau harimau sebenarnya dilarang beroperasi di zona-zona yang ditentukan yaitu zona nelayan tradisional, karena selain merusak terumbu karang atau ekosistem laut, juga mengganggu mata pencarian nelayan tradisional.

Melihat berlarut-larutnya persoalan penahanan nelayan Langkat itu, Sekretaris  Fraksi Partai Demokrat (FDP) DPRD Sumut versi DPD Partai Demokrat Sumut itu menyatakan, Fraksi Partai Demokrat siap memfasilitasi masyarakat nelayan Langkat untuk mengadukan nasib nelayan yang ditahan Polres Langkat maupun Poldasu ke Komisi III DPR-RI.(adz)

MEDAN- Anggota DPRD Sumut T Dirkhansya Abu Subhan Ali meminta Poldasu berlaku adil terhadap nelayan Langkat yang masih ditahan dan segera membebaskannya, demi rasa keadilan bagi rakyat.

Hal ini ditegaskan politisi yang akrab disapa Diky ini kepada wartawan, Kamis (14/2) di ruang kerjanya gedung dewan, terkait masih ditahannya nelayan Langkat, bahkan ditangkapnya kembali seorang nelayan Langkat buntut dari kasus pembakaran kapal pukat gerandong beberapa waktu lalu di Desa Kwalagebang, Langkat.

Menurut Diky, dengan menahan beberapa nelayan Langkat yang menuntut keadilan, bukan menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi semua pihak, tapi justru mempedalam persoalan, karena fakta di lapangan kapal pukat gerandong atau harimau masih beroperasi yang digunakan para pengusaha-pengusaha penangkap ikan.

Padahal, lanjut Diky lagi, pukat gerandong atau harimau sebenarnya dilarang beroperasi di zona-zona yang ditentukan yaitu zona nelayan tradisional, karena selain merusak terumbu karang atau ekosistem laut, juga mengganggu mata pencarian nelayan tradisional.

Melihat berlarut-larutnya persoalan penahanan nelayan Langkat itu, Sekretaris  Fraksi Partai Demokrat (FDP) DPRD Sumut versi DPD Partai Demokrat Sumut itu menyatakan, Fraksi Partai Demokrat siap memfasilitasi masyarakat nelayan Langkat untuk mengadukan nasib nelayan yang ditahan Polres Langkat maupun Poldasu ke Komisi III DPR-RI.(adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/