28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

MUI Gelar Muzakarah Internasional

MEDAN-Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengadilan Tinggi Agama Medan, didukung oleh institusi-intitusi yang konsen dengan perwakafan akan menyelenggarakan muzakarah internasional.

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Kanwil Kemenag Sumatera Utara, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara (IAIN-SU), Badan Wakaf Indonesia Sumatera Utara (BWI-SU), Himpunan Sarjana Syari’ah Sumatera Utara (HISSI-SU) dan didukung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Panitia Dr. Suhrawardi K Lubis, SH didampingi Sekretaris Prof Dr. Hasan Bakti Nasution mengatakan muzakarah akan dilangsungkan Selasa,
(19/2) di Hotel Madani Medan.

Dalam acara itu, direncanakan hadir pembicara dan peserta daripada berbagai negara, seperti dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam dan Thailand. Para pembicara akan membahas hukum keluarga dan wakaf daripada berbagai sudut pandang, terutama sekali dalam rangka usaha intensifikasi wakaf. Mudah-mudahan acara tersebut memberikan kontribusi untuk memebumuikan hukum keluarga Islam dan mengintensifkan pelaksanaan gerakan wakaf di masyarakat.

Peserta direncanakan sebanyak 300 orang berasal dari lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan, instansi pemerintah, akademisi dan para praktisi. Pembicara kunci dalam kegiatan itu adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, SH.

Adapun tema besar yang diusung dalam muzakarah internasional menyangkut hukum keluarga dan pemanfaatan wakaf untuk pembangunan masih beragam.

Ada yang sudah memberi manfaat yang besar, ada yang kurang bermanfaat dan adapula yang tidak bermanfaat sama sekali. Besar atau tidaknya manfaat wakaf untuk pembangunan, salah satu ditentukan oleh intensifikasi pelaksanaan ibadah wakaf oleh masyarakat.

Sebab, apabila umat Islam intensif mengamalkan ibadah wakaf, maka harta wakaf jumlahnya semakin bertambah. Apabila jumlah harta wakaf semakin bertambah, tentulah hasil yang diperoleh dari harta wakaf akan bertambah pula. (*/ton/smg)

MEDAN-Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengadilan Tinggi Agama Medan, didukung oleh institusi-intitusi yang konsen dengan perwakafan akan menyelenggarakan muzakarah internasional.

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Kanwil Kemenag Sumatera Utara, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara (IAIN-SU), Badan Wakaf Indonesia Sumatera Utara (BWI-SU), Himpunan Sarjana Syari’ah Sumatera Utara (HISSI-SU) dan didukung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Panitia Dr. Suhrawardi K Lubis, SH didampingi Sekretaris Prof Dr. Hasan Bakti Nasution mengatakan muzakarah akan dilangsungkan Selasa,
(19/2) di Hotel Madani Medan.

Dalam acara itu, direncanakan hadir pembicara dan peserta daripada berbagai negara, seperti dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam dan Thailand. Para pembicara akan membahas hukum keluarga dan wakaf daripada berbagai sudut pandang, terutama sekali dalam rangka usaha intensifikasi wakaf. Mudah-mudahan acara tersebut memberikan kontribusi untuk memebumuikan hukum keluarga Islam dan mengintensifkan pelaksanaan gerakan wakaf di masyarakat.

Peserta direncanakan sebanyak 300 orang berasal dari lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan, instansi pemerintah, akademisi dan para praktisi. Pembicara kunci dalam kegiatan itu adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, SH.

Adapun tema besar yang diusung dalam muzakarah internasional menyangkut hukum keluarga dan pemanfaatan wakaf untuk pembangunan masih beragam.

Ada yang sudah memberi manfaat yang besar, ada yang kurang bermanfaat dan adapula yang tidak bermanfaat sama sekali. Besar atau tidaknya manfaat wakaf untuk pembangunan, salah satu ditentukan oleh intensifikasi pelaksanaan ibadah wakaf oleh masyarakat.

Sebab, apabila umat Islam intensif mengamalkan ibadah wakaf, maka harta wakaf jumlahnya semakin bertambah. Apabila jumlah harta wakaf semakin bertambah, tentulah hasil yang diperoleh dari harta wakaf akan bertambah pula. (*/ton/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/