Site icon SumutPos

Terminal Amplas dan Pinang Baris Dikelola Pusat

File/SUMUT POS
Sejumlah angkutan umum berhenti di areal Terminal Penumpang Pinang Baris Jalan TB.Simatupang Medan, Kamis (19/12). Terminal tersebut dipergunakan sebagai lokasi berhentinya angkutan Kota Type A

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Wali Kota Medan Dzulmi Eldin diminta melakukan posisi tawar atau melobi pemerintah pusat dalam hal peralihan hak pengelolaan terminal tipe I-A di Medan. Pasalnya, akibat peralihan tersebut, potensi dari kedua terminal yakni Amplas dan Pinang Baris Medan akan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp5 miliar. Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon.

“Ya, terkait dengan regulasi baru ini, kami berharap Pak Wali bisa lakukan bargaining (nilai tawar) sebelum serah terima pengelolaan terminal tipe I-A ini ke pusat,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon kepada Sumut Pos, Jumat (17/2).

Sahat mengakui akibat perpindahan hak pengelolaan kedua terminal tersebut, potensi PAD maupun retribusi tidak bisa dikutip Dinas Perhubungan. Alhasil pendapatan yang selama ini ada sebagai kontribusi bagi Kota Medan, hilang dari sumber tersebut.”Persoalan ini akan menjadi salah satu bahan bagi kami, saat melakukan kunjungan kerja ke Dishub pekan depan. Kami akan mempertanyakan mekanisme terhadap aturan baru pemerintah pusat ini,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu juga mengungkapkan, secara khusus kepada Dishub Kota Medan agar dapat melakukan inovasi dalam hal menggali sumber PAD lain. Ia contohkan seperti parkir tepi jalan yang dalam beberapa tahun belakangan terjadi banyak kebocoran.

“Dengan ditariknya pengelolaan terminal ini ke pusat, tentu praktis Dishub tinggal punya pemasukan dari sektor perparkiran. Paling terminal tipe C sajalah yang masih dikelola Dishub. Jadi kami kira hal ini dapat lebih dioptimalkan, sehingga pendapatan dari situ menjadi penyumbang PAD Medan,” katanya.

Sahat Simbolon mengaku pesimis ihwal pelimpahan pengelolaan terminal tipe I-A ini ke pusat maka penataan Terminal Terpadu Amplas dan Pinang Baris akan menjadi lebih baik, selepas dikelola selama puluhan tahun oleh Dishub Medan.

“Di mata kita sendiri saja belum tentu lebih baik, apalagi jauh dari pandangan kita. Apalagi karena aturan ini semua sudah pusat yang kelola, lantas personel Dishub di sana mau ke mana? Ini juga menjadi dasar pertanyaan kita. Bagaimana ke depan mekanisme penugasan personel setelah serah terima kewenangan ini,” ujarnya.

Senada, Anggota Komisi D DPRD Medan, Jumadi meminta Wali Kota Medan dapat melakukan lobi sekaitan pelimpahan pengelolaan terminal ini ke pusat. “Kita minta setidaknya ada sharing persentase atau bagi hasil dari pengelolaan terminal itu. Wali kota kita dorong untuk melakukan hal tersebut,” katanya.

Menurut Jumadi, wajar bila Kota Medan mendapat bagi hasil atau persentase dari pelimpahan hak pengelolaan terminal ini. Sebab kedua terminal itu berada di wilayah Kota Medan. “Di satu sisi ini merupakan aturan pusat. Ya, kita memaklumi itu. Tetapikan Medan juga dirugikan karena potensi PAD hilang karena sudah dicabut kewenangannya oleh pusat. Jadi wajar saja Medan mendapatkan sedikit pemasukan setidaknya, dari kebijakan baru ini,” kata politisi PKS itu.

Diketahui, mulai November 2016 pengelolaan terminal tipe A sudah diserahkan kepada Kemenhub. Dengan demikian, terminal tipe A nantinya tidak lagi menjadi aset Pemko Medan. Di Medan, terdapat dua terminal tipe A, yakni Terminal Amplas dan Terminal Pinang Baris. Terminal yang masih bisa diandalkan Pemko Medan hanya terminal tipe C.  Sebab, retribusi angkutan kota masuk terminal tipe C kemungkinan tetap diserahkan kepada Pemko Medan. Namun hal itu masih tergantung hasil rapat dengan pihak Kemenhub. (prn/ila)

 

Exit mobile version