28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Penderita HIV/AIDS Jangan Dipersulit

Penyebaran penyakit HIV/AIDS semakin meningkat. Korban terus berjatuhan termasuk bayi yang tak berdosa. Bagaimana mengatasinya? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Juli Ramadhani Rambe dengan anggota DPRD Medan Komisi B, Khairuddin Salim.

Seperti apa peraturan untuk menanggulangi penderita HIV/AIDS?
Menurut aturan para penderita penyakit ini harus dibantu. Apalagi penderitanya merupakan orang kurang mampu. Pemerintah harus bertanggung jawab, karena ini merupakan penyakit menular. Dan penularannya melalui hal-hal yang negatif. Karena itu kita harus membantu mereka. Yang paling menyedihkan, anak yang tidak berdosa menjadi korban penyakit ini, seperti Sifa yang meninggal beberapa hari lalu. Dinkes dan rumah sakit harus memfasilitasi penderita tanpa syarat, keluarkan nilai kemanusiaan kita. Pemerintah harus tanggap dengan persoalan ini.

Seperti apa yang sudah dilakukan pemerintah?
Tanggap dalam berbagai bidang mulai dari perawatan, penyembuhan, bila perlu untuk psikologi para pasien. Untuk perawatan, penderita harus dirawat dan dibantu pembiyaannya digratiskan. Jadi, pasien yang tidak punya uang, bisa berobat, sehingga penyakitnya dapat dideteksi secepatnya.

Apakah dana untuk pasien HIV/AIDS ada?
Ya ada, buktinya di Rumah Sakit Pirngadi sudah ada bagian untuk penanggulangan HIV/AIDS. Jadi, dana pada bagian itu jelas untuk para penderita.

Kenapa banyak penderita yang merasa ribet mengurus persyaratan mendapatkan pengobatan?
Itulah yang saat ini selalu menjadi kendala, sudah banyak laporan bahwa birokrasi yang bertele-tele dan administrasi yang menyulitkan para penderita. Kalau kita berpikir, penderita sudah sakit, masih disuruh ngurus ini itu, jangan-jangan sebelun dia dirawat, penyakitnya sudah parah. Itu akan mempersulit penyembuhan. Seharusnya yang bertindak dalam urusan ini yaitu pihak rumah sakit dan dinkes. Nah, dinkes yang bertanggung jawab pada Pemko. Jadi semua data langsung masuk, nah ini akan memperkecil tindak korupsi. Karena pihak yang terkait sangat sedikit.

Apa yang dilakukan DPRD?
Kebetulan kita akan melakukan paripurna terkait dengan persolan HIV/AIDS, jadi salah satu yang akan diajukan yaitu Perda terkait dengan HIV/AIDS. Salah satunya kita akan memberikan tindakan bagi yang mengabaikan para penderita penyakit ini.

Apa tindakannya?
Tindakan yang pasti ada kemungkinan kita akan memotong anggaran dana yang mengalir (APBD). Jadi dana transportasi dan sosialisasi akan kita alihkan ke dana penanggulangan HIV/AIDS. Dengan kata lain tidak ada alasan untuk perawatan para penderita. Jadi penderita dirawat sampai sembuh. Tapi ingat, pihak terkait yang dapat menularkan penyakit ini juga harus bekerja, jangan diam saja. Polisi harus bekerja untuk memberantas peredaran narkoba. (*)

Penyebaran penyakit HIV/AIDS semakin meningkat. Korban terus berjatuhan termasuk bayi yang tak berdosa. Bagaimana mengatasinya? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Juli Ramadhani Rambe dengan anggota DPRD Medan Komisi B, Khairuddin Salim.

Seperti apa peraturan untuk menanggulangi penderita HIV/AIDS?
Menurut aturan para penderita penyakit ini harus dibantu. Apalagi penderitanya merupakan orang kurang mampu. Pemerintah harus bertanggung jawab, karena ini merupakan penyakit menular. Dan penularannya melalui hal-hal yang negatif. Karena itu kita harus membantu mereka. Yang paling menyedihkan, anak yang tidak berdosa menjadi korban penyakit ini, seperti Sifa yang meninggal beberapa hari lalu. Dinkes dan rumah sakit harus memfasilitasi penderita tanpa syarat, keluarkan nilai kemanusiaan kita. Pemerintah harus tanggap dengan persoalan ini.

Seperti apa yang sudah dilakukan pemerintah?
Tanggap dalam berbagai bidang mulai dari perawatan, penyembuhan, bila perlu untuk psikologi para pasien. Untuk perawatan, penderita harus dirawat dan dibantu pembiyaannya digratiskan. Jadi, pasien yang tidak punya uang, bisa berobat, sehingga penyakitnya dapat dideteksi secepatnya.

Apakah dana untuk pasien HIV/AIDS ada?
Ya ada, buktinya di Rumah Sakit Pirngadi sudah ada bagian untuk penanggulangan HIV/AIDS. Jadi, dana pada bagian itu jelas untuk para penderita.

Kenapa banyak penderita yang merasa ribet mengurus persyaratan mendapatkan pengobatan?
Itulah yang saat ini selalu menjadi kendala, sudah banyak laporan bahwa birokrasi yang bertele-tele dan administrasi yang menyulitkan para penderita. Kalau kita berpikir, penderita sudah sakit, masih disuruh ngurus ini itu, jangan-jangan sebelun dia dirawat, penyakitnya sudah parah. Itu akan mempersulit penyembuhan. Seharusnya yang bertindak dalam urusan ini yaitu pihak rumah sakit dan dinkes. Nah, dinkes yang bertanggung jawab pada Pemko. Jadi semua data langsung masuk, nah ini akan memperkecil tindak korupsi. Karena pihak yang terkait sangat sedikit.

Apa yang dilakukan DPRD?
Kebetulan kita akan melakukan paripurna terkait dengan persolan HIV/AIDS, jadi salah satu yang akan diajukan yaitu Perda terkait dengan HIV/AIDS. Salah satunya kita akan memberikan tindakan bagi yang mengabaikan para penderita penyakit ini.

Apa tindakannya?
Tindakan yang pasti ada kemungkinan kita akan memotong anggaran dana yang mengalir (APBD). Jadi dana transportasi dan sosialisasi akan kita alihkan ke dana penanggulangan HIV/AIDS. Dengan kata lain tidak ada alasan untuk perawatan para penderita. Jadi penderita dirawat sampai sembuh. Tapi ingat, pihak terkait yang dapat menularkan penyakit ini juga harus bekerja, jangan diam saja. Polisi harus bekerja untuk memberantas peredaran narkoba. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/