28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Rahmat Arafat Ditangkap

SUMUTPOS.CO- Setelah tiga pekan lebih diburon Satuan Reskrim Polresta Medan, terlapor dugaan penipuan deposito nasabah Bank Sumut, Rahmad Arafat Nasution (RAN) akhirnya diringkus, Senin (17/3) subuh. Pegawai bagian Divisi Pengawasan Kantor Pusat Bank Sumut ini dibekuk petugas di Jalan Wajir/ Mangkubumi, Medan.

Kanit Vice Control Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Jama K Purba membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah dua kali kita panggil sebagai saksi tidak hadir, maka kita terbitkan surat perintah membawa paksa. Dia kita tangkap di Jalan Wajir/ Mangkubumi dengan bantuan pihak pelapor,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (17/3) siang.

Menurut Jama, untuk sementara ini yang bersangkutan masih diambil keterangan sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan statusnya meningkat jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak yang ditemui Sumut Pos di ruangannya, Senin (17/3) sore menyatakan bahwa  statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kemungkinan akan ditahan.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik. Kita akan kenakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ucapnya.

Calvijn menyebutkan, terkait kasus ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap direksi Bank Sumut. “Saya rasa jika itu dalam kepentingan penyidikan maka kita akan lakukan pemanggilan. Selain itu, pihak OJK juga akan dimintai keterangannya,” ujar Calvijn.

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap pimpinan Bank Sumut itu dilakukan untuk mengetahui aliran-aliran uang yang digunakan oleh tersangka.

Mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan deposito yang dilakukan tersangka, perwira satu melati emas ini belum bisa memastikan. “Kita masih fokus dengan tindak penipuan ini dulu, tetapi kita juga akan menelusuri soal pemalsuan surat depositonya,” tandas Calvijn.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Ibeng S Rani menyatakan agar tersangka berbicara sebenar-benarnya dan terbuka kepada penyidik. “Kita harap RAN berbicara jujur untuk mengungkap kebenaran. Jangan takut mengungkapkan segala sesuatu yang terjadi di Bank Sumut, karena hal ini supaya mempermudah proses hukum dan meringankan bebannya,” sebut Ibeng kepada Sumut Pos via ponselnya, Senin (17/3) petang.

Terlapor penipuan nasabah Bank Sumut Rahmat Arafat Nasution keberadaannya misterius pascadilaporkan oleh H Abdul Aziz Sitorus, yang merupakan mertua Wagubsu H Tengku Erry Nuradi. Terlapor dugaan penipuan yang masuk dalam DPO Sat Reskrim Polresta Medan ini, sudah dua pekan lebih tidak masuk kerja.

“Sejak pemberitaan di media massa yang bersangkutan tidak masuk kerja. Dia (Rahmat Arafat Nasution, Red) tidak memberikan alasan yang jelas,” kata Humas Bank Sumut, Kalimonang Siregar kepada Sumut Pos beberapa waktu lalu.

Dugaan penipuan mertua Wagubsu tersebut, tertuang dalam laporan polisi: STTLP/ 344/ K/ II/ 2014/ SPKT Resta Medan, pada 8 Februari 2014, sekira pukul 1 siang.

Di dalam laporan tersebut, kejadian tindak penipuan itu terjadi pada 6 Februari di Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, dengan bukti surat deposito berjangka SERIE: SE; Nomor : 0236276; Nama: Abdul Aziz Sitorus (80); Alamat: Villa Gading Mas Blok AA No. 7 Medan; Nominal : Rp.500.000.000; Jangka waktu: tiga bulan, jatuh tempo 3 Mei 2014; Suku Bunga : 8 persen; Sistem perpanjangan : ARO; pada 3 Februari 2014 tertanda Pemimpin Kantor Cabang Utama Medan Bank Sumut, Ichwan Alamshah Simanjuntak. (mag-8/ije)

SUMUTPOS.CO- Setelah tiga pekan lebih diburon Satuan Reskrim Polresta Medan, terlapor dugaan penipuan deposito nasabah Bank Sumut, Rahmad Arafat Nasution (RAN) akhirnya diringkus, Senin (17/3) subuh. Pegawai bagian Divisi Pengawasan Kantor Pusat Bank Sumut ini dibekuk petugas di Jalan Wajir/ Mangkubumi, Medan.

Kanit Vice Control Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Jama K Purba membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah dua kali kita panggil sebagai saksi tidak hadir, maka kita terbitkan surat perintah membawa paksa. Dia kita tangkap di Jalan Wajir/ Mangkubumi dengan bantuan pihak pelapor,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (17/3) siang.

Menurut Jama, untuk sementara ini yang bersangkutan masih diambil keterangan sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan statusnya meningkat jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak yang ditemui Sumut Pos di ruangannya, Senin (17/3) sore menyatakan bahwa  statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kemungkinan akan ditahan.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik. Kita akan kenakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ucapnya.

Calvijn menyebutkan, terkait kasus ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap direksi Bank Sumut. “Saya rasa jika itu dalam kepentingan penyidikan maka kita akan lakukan pemanggilan. Selain itu, pihak OJK juga akan dimintai keterangannya,” ujar Calvijn.

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap pimpinan Bank Sumut itu dilakukan untuk mengetahui aliran-aliran uang yang digunakan oleh tersangka.

Mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan deposito yang dilakukan tersangka, perwira satu melati emas ini belum bisa memastikan. “Kita masih fokus dengan tindak penipuan ini dulu, tetapi kita juga akan menelusuri soal pemalsuan surat depositonya,” tandas Calvijn.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Ibeng S Rani menyatakan agar tersangka berbicara sebenar-benarnya dan terbuka kepada penyidik. “Kita harap RAN berbicara jujur untuk mengungkap kebenaran. Jangan takut mengungkapkan segala sesuatu yang terjadi di Bank Sumut, karena hal ini supaya mempermudah proses hukum dan meringankan bebannya,” sebut Ibeng kepada Sumut Pos via ponselnya, Senin (17/3) petang.

Terlapor penipuan nasabah Bank Sumut Rahmat Arafat Nasution keberadaannya misterius pascadilaporkan oleh H Abdul Aziz Sitorus, yang merupakan mertua Wagubsu H Tengku Erry Nuradi. Terlapor dugaan penipuan yang masuk dalam DPO Sat Reskrim Polresta Medan ini, sudah dua pekan lebih tidak masuk kerja.

“Sejak pemberitaan di media massa yang bersangkutan tidak masuk kerja. Dia (Rahmat Arafat Nasution, Red) tidak memberikan alasan yang jelas,” kata Humas Bank Sumut, Kalimonang Siregar kepada Sumut Pos beberapa waktu lalu.

Dugaan penipuan mertua Wagubsu tersebut, tertuang dalam laporan polisi: STTLP/ 344/ K/ II/ 2014/ SPKT Resta Medan, pada 8 Februari 2014, sekira pukul 1 siang.

Di dalam laporan tersebut, kejadian tindak penipuan itu terjadi pada 6 Februari di Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, dengan bukti surat deposito berjangka SERIE: SE; Nomor : 0236276; Nama: Abdul Aziz Sitorus (80); Alamat: Villa Gading Mas Blok AA No. 7 Medan; Nominal : Rp.500.000.000; Jangka waktu: tiga bulan, jatuh tempo 3 Mei 2014; Suku Bunga : 8 persen; Sistem perpanjangan : ARO; pada 3 Februari 2014 tertanda Pemimpin Kantor Cabang Utama Medan Bank Sumut, Ichwan Alamshah Simanjuntak. (mag-8/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/