31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Korban Bom Mapolrestabes Medan Dapat Kompensasi, LPSK: Kompensasi Tak Sebanding dengan Penderitaan Korban…

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tujuh korban bom aksi terorisme yang terjadi di Mapolrestabes Medan mendapat kompensasi atau bantuan dana dengan total Rp140 juta. Dana kompensasi korban tindak pidana terorisme tersebut, diserahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) di Mapolrestabes Medan, Rabu (17/3).

SERAHKAN: Hinca Panjaitan menyerahkan secara simbolis kepada seorang korban bom, disaksikan Kapoldasu (kanan) dan Wakil Ketua LPSK.dewi/sumut pos.

Tujuh orang yang menerima kompensasi itu, antara lain Kompol Abdul Mutolip (luka tangan kanan robek), Kompol Sarponi (luka robek bokong sebelah kanan), Aiptu Deni Hamdani (luka terkena serpihan bom), Bripka Juli Chandra (luka di telinga sebelah kanan yang mengakibatkan tidak bisa mendengar), AKBP Romadhoni Sutarjo (mobil pribadi rusak), Ricard Purba yang berstatus pekerja harian lepas (luka memar di wajah dan lengan), serta Ihsan Mulyadi Siregar warga sipil (luka di pinggul sebelah kiri).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK), didampingi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, memberikan bantuan kepada 7 korban bom aksi terorisme tersebut, di Aula Rupatama Mapolrestabes Medan, Rabu (17/3).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kompensasi yang diberikan sebagai bentuk perhatian negara terhadap para korban aksi terorisme di Indonesia. Bantuan ini diberikan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Medan yang dinyatakan inkracht agar para korban bom di Mapolrestabes Medan mendapat santunan. “Dalam putusan tersebut sudah disebutkan untuk tujuh orang ini mendapatkan kompensasi yang beragam,” ujar Edwin saat diwawancarai.

Edwin menyebutkan, kompensasi yang diberikan LPSK terhadap tujuh korban terorisme itu totalnya Rp140 juta. Namun demikian, kompensasi dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban. “Ini hanya sebagai wujud dari kehadiran negara,” katanya.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang turut hadir menyampaikan terima kasih kepada LPSK. Menurut Panca, LPSK sudah tidak asing lagi dalam menangani masalah korban dan saksi sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara. “Saya sebagai Kapolda Sumut mengucapkan terima kasih kepada pemerintah telah peduli terhadap korban terorisme khususnya yang terjadi di Polrestabes Medan,” katanya.

Panca berpesan agar peristiwa bom di Mapolrestabes Medan tidak kembali terjadi. “Jadikan peristiwa itu sebagai pelajaran yang sangat berharga dan bahan evaluasi meningkatkan sistem pengamanan agar kejadian terorisme itu tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menambahkan, dibentuknya LPSK sebagai bentuk keniscayaan negera demokratis.  Di mana, LPSK berperan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan.”DPR RI akan terus memberikan dukungan agar anggaran bagi rekan-rekan di LPSK meningkat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melindungi korban dan saksi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, aksi bom bunuh diri terjadi di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said No. 1, Kelurahan Durian, Medan Timur, pada Rabu pagi, 13 November 2019, sekitar pukul 08.35 WIB. Ledakan bom yang sangat kuat terjadi di dekat truk dinas, yang terparkir di depan Kantor Bagian Operasional (Bag Ops) halaman Mapolrestabes Medan.

Akibat ledakan bom tersebut, satu orang yang diduga kuat pelakunya tewas di tempat dan bahkan tubuhnya terbelah dua bagian. Tak hanya korban tewas, insiden bom itu mengakibatkan beberapa orang terluka. Para korban dan jasad terduga pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jalan KH Wahid Hasyim.

Selain mengakibatkan korban jiwa dan luka, peristiwa bom itu juga mengakibatkan 4 kendaraan rusak. Antara lain, mobil dinas dan mobil pribadi Kabag Ops Polrestabes Medan, serta dua unit truk dinas yang mengalami kaca pecah dan terkena serpihan ledakan. (ris/mag-1/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tujuh korban bom aksi terorisme yang terjadi di Mapolrestabes Medan mendapat kompensasi atau bantuan dana dengan total Rp140 juta. Dana kompensasi korban tindak pidana terorisme tersebut, diserahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) di Mapolrestabes Medan, Rabu (17/3).

SERAHKAN: Hinca Panjaitan menyerahkan secara simbolis kepada seorang korban bom, disaksikan Kapoldasu (kanan) dan Wakil Ketua LPSK.dewi/sumut pos.

Tujuh orang yang menerima kompensasi itu, antara lain Kompol Abdul Mutolip (luka tangan kanan robek), Kompol Sarponi (luka robek bokong sebelah kanan), Aiptu Deni Hamdani (luka terkena serpihan bom), Bripka Juli Chandra (luka di telinga sebelah kanan yang mengakibatkan tidak bisa mendengar), AKBP Romadhoni Sutarjo (mobil pribadi rusak), Ricard Purba yang berstatus pekerja harian lepas (luka memar di wajah dan lengan), serta Ihsan Mulyadi Siregar warga sipil (luka di pinggul sebelah kiri).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK), didampingi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, memberikan bantuan kepada 7 korban bom aksi terorisme tersebut, di Aula Rupatama Mapolrestabes Medan, Rabu (17/3).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kompensasi yang diberikan sebagai bentuk perhatian negara terhadap para korban aksi terorisme di Indonesia. Bantuan ini diberikan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Medan yang dinyatakan inkracht agar para korban bom di Mapolrestabes Medan mendapat santunan. “Dalam putusan tersebut sudah disebutkan untuk tujuh orang ini mendapatkan kompensasi yang beragam,” ujar Edwin saat diwawancarai.

Edwin menyebutkan, kompensasi yang diberikan LPSK terhadap tujuh korban terorisme itu totalnya Rp140 juta. Namun demikian, kompensasi dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban. “Ini hanya sebagai wujud dari kehadiran negara,” katanya.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang turut hadir menyampaikan terima kasih kepada LPSK. Menurut Panca, LPSK sudah tidak asing lagi dalam menangani masalah korban dan saksi sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara. “Saya sebagai Kapolda Sumut mengucapkan terima kasih kepada pemerintah telah peduli terhadap korban terorisme khususnya yang terjadi di Polrestabes Medan,” katanya.

Panca berpesan agar peristiwa bom di Mapolrestabes Medan tidak kembali terjadi. “Jadikan peristiwa itu sebagai pelajaran yang sangat berharga dan bahan evaluasi meningkatkan sistem pengamanan agar kejadian terorisme itu tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menambahkan, dibentuknya LPSK sebagai bentuk keniscayaan negera demokratis.  Di mana, LPSK berperan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan.”DPR RI akan terus memberikan dukungan agar anggaran bagi rekan-rekan di LPSK meningkat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melindungi korban dan saksi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, aksi bom bunuh diri terjadi di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said No. 1, Kelurahan Durian, Medan Timur, pada Rabu pagi, 13 November 2019, sekitar pukul 08.35 WIB. Ledakan bom yang sangat kuat terjadi di dekat truk dinas, yang terparkir di depan Kantor Bagian Operasional (Bag Ops) halaman Mapolrestabes Medan.

Akibat ledakan bom tersebut, satu orang yang diduga kuat pelakunya tewas di tempat dan bahkan tubuhnya terbelah dua bagian. Tak hanya korban tewas, insiden bom itu mengakibatkan beberapa orang terluka. Para korban dan jasad terduga pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jalan KH Wahid Hasyim.

Selain mengakibatkan korban jiwa dan luka, peristiwa bom itu juga mengakibatkan 4 kendaraan rusak. Antara lain, mobil dinas dan mobil pribadi Kabag Ops Polrestabes Medan, serta dua unit truk dinas yang mengalami kaca pecah dan terkena serpihan ledakan. (ris/mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/