MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan dan Polrestabes Medan melakukan sidak sejumlah distributor minyak goreng di jalan Medan-Binjai, Kamis (17/3). Hal itu dilakukan untuk melihat pasokan dan harga pasca-Pemerintah Indonesia resmi mencabut penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dengan membuat harga menyesuaikan mekanisme pasar.
Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas mengatakan jangan lagi ada permainan untuk minyak goreng curah yang hingga kini masih diatur dengan HET Rp14 ribu per liter.
“Kita juga mengingatkan distributor jangan sampai minyak curah ini dikemas menjadi minyak kemasan. Karena akan langka juga nanti minyak curah ini. Indikasi kartel kita masih mendalaminya,” tegas Ridho kepada wartawan.
Ridho mengaku miris dengan kondisi minyak goreng yang ditentukan sesuai dengan HET stok langkah. Setelah Pemerintah Indonesia mencabut HET pasokan melimpah di tengah masyarakat.
“Taruhlah ini, sebagai sinyal ketika harga HET di atur migor langka setelah dilepas dibanjiri di pasaran. Jadi ini sinyal juga mereka melakukan penahanan pasokan dengan tujuan tertentu. Ketika dibuka mereka melakukannya itu menjadi sinyal juga. Menjadi salah satu kendala,” kata Ridho.
Ridho mengatakan sidak ini, melihat pasokan di tingkat produsen dan jangan sampai lagi ada hambatan pasokan.
“Sidak sebelumnya kita ke distributor juga. Waktu itu ada indikasi dari produsen terhambat pasokannya. Di sini juga ada informasi semacam itu juga, distribusi dari Wahaya sebagai distribusi tunggalnya Musimas. Juga terbatas pasokannya di sini,” kata Ridho.
Ridho mengungkapkan KPPU masih melihat keterlambatan pasokan minyak goreng ada di level distributor utama, karena Wahana dan Musimas terafiliasi satu produsen. “Jadi belum kita cek lebih jauh di level produsen, karena dari informasi, catatannya harga saat ini sudah dilepas lagi, harga HET sudah dicabut. Artinya, pembelian kemarin sudah diharga lama. Kita mau pastikan apakah di jual masih HET atau dilepas diharga kompetitif atau pasar,” tandas Ridho. (gus/azw)