30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bandar Judi Bola dan Togel Diringkus

MEDAN- Perang terhadap judi yang diinstruksikan Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu AS, ditindaklanjuti Unit Vice Control (VC)/Judi Sila Sat Reskrim Polresta Medan dengan mengungkap sejumlah kasus judi di Medan. Seperti pada Sabtu (16/4) malam pukul 23.00 WIB, Unit VC Polresta Medan menggerebek rumah di Jalan Setia Jadi, Krakatau, Medan Barat, yang diduga dijadikan sarang judi bola.

Dalam penggrebekan tersebut, seorang tersangka bandar judi bola, Ir Dadang Suryana (38) dibekuk. Dari tersangka, petugas menyita satu unit handphone berisi sms taruhan judi bola serta uang tunai Rp116.000.

Kanit Judi Sila (VC) Polresta Medan AKP Hartono mengatakan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan warga sekitar. Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, tersangka diboyong ke Polresta Medan guna menjalani pemeriksaan intensif.

Di hari yang sama, Unit VC Polresta Medan juga melakukan penangkapan terhadap Acu (75), warga Jalan Gelas Komplek Punak Indah No 61A terkait kasus judi togel. Dari tersangka, disita barang bukti 4 lembar kertas berisi nomor togel.

Dari hasil pengembangan sesuai petunjuk tersangka Acu yang mengaku menyetor hasil penjualan togel kepada Abo. Akhirnya, The Siu Kie alias Abo ditangkap di Jalan Sekip Gang Buntu No 11-I Medan. Barang bukti yang disita dari Bandar Togel Abo 5 lembar kertas berisi nomor togel, uang Rp53 juta.

“Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dengan bertelanjang bulat di hadapan petugas,” ujarnya. Ia menambahkan, tersangka juga sempat berusaha menghilangkan barang bukti uang dan kupon togel. Namun, usaha itu gagal, setelah petugas mengamankannya.

Secara terpisah, Unit VC Polresta Medan juga menangkap tersangka Nani Tambunan, warga Jalan Ngalengko Gang Saudara karena terlibat kasus judi togel. Tersangka ditangkap dari kedai nasi tak jauh dari rumahnya. Dari tersangka, polisi menyita satu lembar kertas berisi nomor rekapan togel, satu pulpen dan uang Rp251.000. Tersangka mengaku mendapat upah 10 persen dari hasil penjualan togel tersebut.

Lebih lanjut, anggota Judi Sila juga menangkap satu orang tersangka judi togel yakni Eli Ridwan Sidabutar (32) dari kediamannya di Jalan Jati III Gang Ampera No.16 Medan Timur. Dari tersangka, polisi menyita menyita uang Rp156.000, satu HP berisi omset togel, 1 buku tafsir mimpi dan 2 lembar kertas coretan berisi angka togel. Kesemua tersangka masih ditahan di sel Mapolresta Medan guna menunggu proses selanjutnya serta untuk dilakukannya pengembangan.(adl)

MEDAN- Perang terhadap judi yang diinstruksikan Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu AS, ditindaklanjuti Unit Vice Control (VC)/Judi Sila Sat Reskrim Polresta Medan dengan mengungkap sejumlah kasus judi di Medan. Seperti pada Sabtu (16/4) malam pukul 23.00 WIB, Unit VC Polresta Medan menggerebek rumah di Jalan Setia Jadi, Krakatau, Medan Barat, yang diduga dijadikan sarang judi bola.

Dalam penggrebekan tersebut, seorang tersangka bandar judi bola, Ir Dadang Suryana (38) dibekuk. Dari tersangka, petugas menyita satu unit handphone berisi sms taruhan judi bola serta uang tunai Rp116.000.

Kanit Judi Sila (VC) Polresta Medan AKP Hartono mengatakan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan warga sekitar. Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, tersangka diboyong ke Polresta Medan guna menjalani pemeriksaan intensif.

Di hari yang sama, Unit VC Polresta Medan juga melakukan penangkapan terhadap Acu (75), warga Jalan Gelas Komplek Punak Indah No 61A terkait kasus judi togel. Dari tersangka, disita barang bukti 4 lembar kertas berisi nomor togel.

Dari hasil pengembangan sesuai petunjuk tersangka Acu yang mengaku menyetor hasil penjualan togel kepada Abo. Akhirnya, The Siu Kie alias Abo ditangkap di Jalan Sekip Gang Buntu No 11-I Medan. Barang bukti yang disita dari Bandar Togel Abo 5 lembar kertas berisi nomor togel, uang Rp53 juta.

“Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dengan bertelanjang bulat di hadapan petugas,” ujarnya. Ia menambahkan, tersangka juga sempat berusaha menghilangkan barang bukti uang dan kupon togel. Namun, usaha itu gagal, setelah petugas mengamankannya.

Secara terpisah, Unit VC Polresta Medan juga menangkap tersangka Nani Tambunan, warga Jalan Ngalengko Gang Saudara karena terlibat kasus judi togel. Tersangka ditangkap dari kedai nasi tak jauh dari rumahnya. Dari tersangka, polisi menyita satu lembar kertas berisi nomor rekapan togel, satu pulpen dan uang Rp251.000. Tersangka mengaku mendapat upah 10 persen dari hasil penjualan togel tersebut.

Lebih lanjut, anggota Judi Sila juga menangkap satu orang tersangka judi togel yakni Eli Ridwan Sidabutar (32) dari kediamannya di Jalan Jati III Gang Ampera No.16 Medan Timur. Dari tersangka, polisi menyita menyita uang Rp156.000, satu HP berisi omset togel, 1 buku tafsir mimpi dan 2 lembar kertas coretan berisi angka togel. Kesemua tersangka masih ditahan di sel Mapolresta Medan guna menunggu proses selanjutnya serta untuk dilakukannya pengembangan.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/