25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dua Pasien Diduga Tewas karena Terlambat Ditangani

DPRD Panggil Dirut Pirngadi

MEDAN-DPRD Medan melalui Komisi B sudah melayangkan surat pemanggilan ke manajemen Rumah Sakit Umum dr Pirngadi Medan, untuk mengklarifikasi peristiwa meninggalnya bayi 7 bulan dan pelajar SMAN 21, diduga akibat tak ditangani petugas medis dengan baik.

“Surat pemanggilan sudah kita layangkan ke manajemen RS dr Pirngadi Medan. Insya Allah tanggal 26 April, pihak RS dr Pirngadi akan datang ke Komisi B,” kata Ketua Komisi B DPRD Medan, Suryanda Lubis kepada Sumut Pos, Selasa (17/4) siang.

Dikatakannya, pelayanan yang harus diberikan rumah sakit terhadap pasien harus menjadi prioritas utama.

“Dokter dan perawat harus mengedepankan pelayanan, apalagi RS milik Pemko Medan. Seharusnya dapat menjadi contoh yang baik dalam rangka memberikan hak pasien,” ucapnya.

Menurutnya, persoalan prosedur dan birokrasi bukan suatu langkah yang harus diberlakukan dalam pelayanan.

Sehingga tidak ada kejadian tewasnya bayi berusia 7 bulan, Anatasya Yolenta Situmeang dan Ganda Hermanto Tua Nainggolan (19) yang menderita sesak napas disertai dengan pembengkakan, akibat tidak ditangani dengan cepat dan baik.

“Kita berharap agar peristiwa ini tidak terjadi lagi, seharusnya pengelolaan RS tidak seperti itu melakukan pembiaran terhadap pasien yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik karena keadaan sudah kritis,” cetusnya.

Dijelaskannya, langkah utama yang akan diambil DPRD Medan bila terbukti lalai memberikan penindakan terhadap manajemen RSU dr Pirngadi Medan.
“Bila terbukti ada faktor kelalaian, harus ada penindakan agar tidak terjadi pembiaran. Tindakan tegas yang setimpal agar dilakukan pihak RS dr Pirngadi adalah memberikan uang ganti rugi kepada keluarga korban sepantasnya akibat menghilangkan nyawa orang lain,” jelasnya.

“Jika memang benar informasi tersebut, sangat disayangkan masih ada pembiaran dalam memberikan pelayanan terhadap pasien. Seharusnya ada langkah medis sebagai upaya awal memberikan perawatan darurat,” sambung Anggota Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah.

Sedangkan untuk sanksi terhadap RSU yang sudah melakukan kelalaian dalam memberikan pelayanan medis, menurutnya, itu merupakan tugas dari Komite Medik dan Dewan Pengawas RSU dr Pirngadi, yang juga sudah berubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dengan salah satu kriteria memberikan pelayanan maksimal terhadap pasien, khususnya pasien miskin.

“Apalagi sudah menjadi BLU yang sudah memiliki Dewan Pengawas sesuai dengan persyaratan, kalau belum memiliki Badan Pengawas berarti belum bisa dikatakan BLU. Untuk itu, Badan Pengawas bersama Komite Medik yang menangani masalah internal RS dan berkaitan dengan persoalan medis, harus mempertanyakan masalah itu dengan melakukan penelusuran agar masalah tersebut tidak berlarut,” jelas Bahrumsyah.(adl)

DPRD Panggil Dirut Pirngadi

MEDAN-DPRD Medan melalui Komisi B sudah melayangkan surat pemanggilan ke manajemen Rumah Sakit Umum dr Pirngadi Medan, untuk mengklarifikasi peristiwa meninggalnya bayi 7 bulan dan pelajar SMAN 21, diduga akibat tak ditangani petugas medis dengan baik.

“Surat pemanggilan sudah kita layangkan ke manajemen RS dr Pirngadi Medan. Insya Allah tanggal 26 April, pihak RS dr Pirngadi akan datang ke Komisi B,” kata Ketua Komisi B DPRD Medan, Suryanda Lubis kepada Sumut Pos, Selasa (17/4) siang.

Dikatakannya, pelayanan yang harus diberikan rumah sakit terhadap pasien harus menjadi prioritas utama.

“Dokter dan perawat harus mengedepankan pelayanan, apalagi RS milik Pemko Medan. Seharusnya dapat menjadi contoh yang baik dalam rangka memberikan hak pasien,” ucapnya.

Menurutnya, persoalan prosedur dan birokrasi bukan suatu langkah yang harus diberlakukan dalam pelayanan.

Sehingga tidak ada kejadian tewasnya bayi berusia 7 bulan, Anatasya Yolenta Situmeang dan Ganda Hermanto Tua Nainggolan (19) yang menderita sesak napas disertai dengan pembengkakan, akibat tidak ditangani dengan cepat dan baik.

“Kita berharap agar peristiwa ini tidak terjadi lagi, seharusnya pengelolaan RS tidak seperti itu melakukan pembiaran terhadap pasien yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik karena keadaan sudah kritis,” cetusnya.

Dijelaskannya, langkah utama yang akan diambil DPRD Medan bila terbukti lalai memberikan penindakan terhadap manajemen RSU dr Pirngadi Medan.
“Bila terbukti ada faktor kelalaian, harus ada penindakan agar tidak terjadi pembiaran. Tindakan tegas yang setimpal agar dilakukan pihak RS dr Pirngadi adalah memberikan uang ganti rugi kepada keluarga korban sepantasnya akibat menghilangkan nyawa orang lain,” jelasnya.

“Jika memang benar informasi tersebut, sangat disayangkan masih ada pembiaran dalam memberikan pelayanan terhadap pasien. Seharusnya ada langkah medis sebagai upaya awal memberikan perawatan darurat,” sambung Anggota Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah.

Sedangkan untuk sanksi terhadap RSU yang sudah melakukan kelalaian dalam memberikan pelayanan medis, menurutnya, itu merupakan tugas dari Komite Medik dan Dewan Pengawas RSU dr Pirngadi, yang juga sudah berubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dengan salah satu kriteria memberikan pelayanan maksimal terhadap pasien, khususnya pasien miskin.

“Apalagi sudah menjadi BLU yang sudah memiliki Dewan Pengawas sesuai dengan persyaratan, kalau belum memiliki Badan Pengawas berarti belum bisa dikatakan BLU. Untuk itu, Badan Pengawas bersama Komite Medik yang menangani masalah internal RS dan berkaitan dengan persoalan medis, harus mempertanyakan masalah itu dengan melakukan penelusuran agar masalah tersebut tidak berlarut,” jelas Bahrumsyah.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/