30 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Harus Hafal UU Penyiaran

Tujuh Komisioner KPID Sumut Dilantik

MEDAN-Tujuh orang Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut), yang dilantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Selasa (17/4), di Aula Martabe, Lantai II Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, harus benar-benar memiliki  kepedulian dan pengawasan terhadap siaran yang mengandung konten lokal yang disalahtafsirkan dalam siaran.

Karena selama ini, KPID Sumut masih sangat jauh tertinggal untuk urusan itu jika dibandingkan dengan KPID Bali. Selain itu, KPID Sumut juga diminta aktif mengawasi media siaran di pusat. Seperti yang pernah dilakukan KPI Papua Barat yang memprotes iklan televisi, tentang kalimat krim pemutih yang kini telah berubah sebutannya menjadi krim pencerah.

“Kendati Sumut menjadi pionir dalam pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, dengan menjadi provinsi pertama yang memiliki komisi penyiaran indonesia daerah, namun untuk urusan kepedulian dan pengawasan terhadap siaran yang mengandung konten lokal yang disalahtafsirkan dalam siaran, Sumut masih jauh tertinggal dari KPID Bali serta Papua Barat,” ungkap Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Azimah Subagyo pada kesempatan itu.

Sementara itu, Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho menyatakan, KPID Sumut harus dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal  3 UU Nomor 32 tahun 2002, tentang penyiaran.

“Apa yang menjadi tanggungjawab utama KPI adalah mewujudkan penyiaran sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 32 tentang penyiaran yaitu penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang demokrasi, adil dan sejahtera serta mengukuhan industri penyiaran,” kata Gatot.

Bunyi pasal 3 tersebut, menurut Gatot, harus dihafal oleh anggota KPID Sumut, dan menjadi sumber rujukan dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama tiga tahun mendatang.

Karena, lanjutnya, KPI memiliki peranan yang sangat penting dan strategis untuk memastikan penyiaran memiliki konten yang bersifat membangun, bukannya merusak. Ketujuh komisioner yang dilantik antara lain, Edy Sahputra Sormin, Isfan Dahrian Nasution, Abdul haris Nasution, Mutia Atika Rahmat, Dr Safrudin Pohan, Parulian Tampubolon.(ari)

Tujuh Komisioner KPID Sumut Dilantik

MEDAN-Tujuh orang Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut), yang dilantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Selasa (17/4), di Aula Martabe, Lantai II Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, harus benar-benar memiliki  kepedulian dan pengawasan terhadap siaran yang mengandung konten lokal yang disalahtafsirkan dalam siaran.

Karena selama ini, KPID Sumut masih sangat jauh tertinggal untuk urusan itu jika dibandingkan dengan KPID Bali. Selain itu, KPID Sumut juga diminta aktif mengawasi media siaran di pusat. Seperti yang pernah dilakukan KPI Papua Barat yang memprotes iklan televisi, tentang kalimat krim pemutih yang kini telah berubah sebutannya menjadi krim pencerah.

“Kendati Sumut menjadi pionir dalam pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, dengan menjadi provinsi pertama yang memiliki komisi penyiaran indonesia daerah, namun untuk urusan kepedulian dan pengawasan terhadap siaran yang mengandung konten lokal yang disalahtafsirkan dalam siaran, Sumut masih jauh tertinggal dari KPID Bali serta Papua Barat,” ungkap Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Azimah Subagyo pada kesempatan itu.

Sementara itu, Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho menyatakan, KPID Sumut harus dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal  3 UU Nomor 32 tahun 2002, tentang penyiaran.

“Apa yang menjadi tanggungjawab utama KPI adalah mewujudkan penyiaran sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 32 tentang penyiaran yaitu penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang demokrasi, adil dan sejahtera serta mengukuhan industri penyiaran,” kata Gatot.

Bunyi pasal 3 tersebut, menurut Gatot, harus dihafal oleh anggota KPID Sumut, dan menjadi sumber rujukan dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama tiga tahun mendatang.

Karena, lanjutnya, KPI memiliki peranan yang sangat penting dan strategis untuk memastikan penyiaran memiliki konten yang bersifat membangun, bukannya merusak. Ketujuh komisioner yang dilantik antara lain, Edy Sahputra Sormin, Isfan Dahrian Nasution, Abdul haris Nasution, Mutia Atika Rahmat, Dr Safrudin Pohan, Parulian Tampubolon.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/