27.8 C
Medan
Friday, June 21, 2024

35 Persen Reklame Tak Berizin

MEDAN-Wajah Kota Medan kini semakin semraut  dipenuhi  papan reklame yang mengganggu keindahan kota. Nyatanya, papan reklame yang terpajang di sejumlah titik dan ruas jalan di Kota Medan tidak semuanya memberikan Pajak Asli Daerah (PAD) Kota Medan karena sebanyak 35 persen papan reklame itu tak berizin.

Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ir H Zulkifli Sitepu mengatakan, Dinas Pertamanan sekarang sedang fokus untuk menertibkan reklame dan baliho yang tidak memiliki izin. “Hampir 35 persen papan reklame di Kota Medan tidak memiliki izin. Karena itu kita sekarang sedang fokus untuk menertibkannya dengan melakukan pembongkaran. Ini merupakan perintah Wali Kota Medan,” ujar Zulkifli Sitepu pada saat melakukan penertiban reklame di Jalan Setia Budi Medan, Rabu (17/4).

Selain menertibkan reklame tak memiliki izin, pihaknya juga menertibkan reklame yang melanggar estetika kota. Reklame yang sudah rawan tumbang juga tidak laput dari penertiban tersebut. Buktinya, sebuah baliho yang telah miring di Jalan Setiabudi, simpang Jalan Dr Mansyur dibongkar. “Baliho itu mengancam pengendara lalu-lintas makanya lebih baik kita bongkar saja,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Sitepu kembali menegaskan, ke depan pihaknya mengharuskan perusahaan advertising melampirkan rekomendasi dari ahli besi dan baja ketika mengajukan permohonan izin. Bila rekomendasi itu tidak ada, maka izin dipasikan tidak akan keluar. “Biro reklame juga harus mengasuransikan reklamenya sehingga bila terjadi korban, maka tanggungjawab biro reklame,” tegasnya.

Sejak menjabat sebagai Kepala Dinas Pertamanan awal Februari lalu, Sitepu mengklaim sudah menertibkan kurang lebih 150 papan reklame yang tidak memiliki izin, melanggar estetika kota dan rawan tumbang. Selan itu, pihaknya juga sedang giat-giatnya membersihkan tali dan kawat sisa baliho yang tertinggal di pohon-pohon. “Kawat dan tali itu telah mengganggu tanaman pelindung sehingga wajib dibersihkan,” kata Zulkifli.

Zulkifli yang didampingi Kabid Listrik Zulfan Efendi dan Kabid Pengawasan Yusron Harahap menegaskan, pihaknya ingin menegakan Perda Nomor 11 tahun 2011 dan Perwal Nomor 58 tahun 2011. “Intinya, kita ingin meningkatkan PAD Kota Medan dari reklame dan baliho,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan tegas menertibkan papan reklame tak berizin serta melanggar estetika kota, membuat para pengusaha advertising di Kota Medan banyak yang komplin. Apalagi, dirinya menerapkan keharusan menyertakan rekomendasi dari ahli besi dan baja serta asuransi.”Ya, beberapa biro reklame langsung menghubungj saya dan komplin. Tapi, kita akan tetap memberlakukan persyaratan itu. Sebab, kita tidak ingin reklame tumbang lagi dan memakan korban,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Medan Muslim Maksum berharap agar Dinas pertamanan Kota Medan segera menindak 35 persen reklame illegal di Kota Medan. Sebab, reklame ilegal tersebut merugikan PAD Kota Medan dan juga bisa menimbulkan korban. “Kita tunggu saja bagaimana tindakan Dinas Pertamanan itu,” ungkapnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan, tindakan tegas yang dilakukan Kadis Pertamanan itu patut didukung. Sebab, keberadaan reklame yang besar itu rawan tumbang dan memakan korban dari pengendara. “Kita berharap agar penertiban itu bia dilakukan secara rutikn,” pungkasnya. (mag-7)

MEDAN-Wajah Kota Medan kini semakin semraut  dipenuhi  papan reklame yang mengganggu keindahan kota. Nyatanya, papan reklame yang terpajang di sejumlah titik dan ruas jalan di Kota Medan tidak semuanya memberikan Pajak Asli Daerah (PAD) Kota Medan karena sebanyak 35 persen papan reklame itu tak berizin.

Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ir H Zulkifli Sitepu mengatakan, Dinas Pertamanan sekarang sedang fokus untuk menertibkan reklame dan baliho yang tidak memiliki izin. “Hampir 35 persen papan reklame di Kota Medan tidak memiliki izin. Karena itu kita sekarang sedang fokus untuk menertibkannya dengan melakukan pembongkaran. Ini merupakan perintah Wali Kota Medan,” ujar Zulkifli Sitepu pada saat melakukan penertiban reklame di Jalan Setia Budi Medan, Rabu (17/4).

Selain menertibkan reklame tak memiliki izin, pihaknya juga menertibkan reklame yang melanggar estetika kota. Reklame yang sudah rawan tumbang juga tidak laput dari penertiban tersebut. Buktinya, sebuah baliho yang telah miring di Jalan Setiabudi, simpang Jalan Dr Mansyur dibongkar. “Baliho itu mengancam pengendara lalu-lintas makanya lebih baik kita bongkar saja,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Sitepu kembali menegaskan, ke depan pihaknya mengharuskan perusahaan advertising melampirkan rekomendasi dari ahli besi dan baja ketika mengajukan permohonan izin. Bila rekomendasi itu tidak ada, maka izin dipasikan tidak akan keluar. “Biro reklame juga harus mengasuransikan reklamenya sehingga bila terjadi korban, maka tanggungjawab biro reklame,” tegasnya.

Sejak menjabat sebagai Kepala Dinas Pertamanan awal Februari lalu, Sitepu mengklaim sudah menertibkan kurang lebih 150 papan reklame yang tidak memiliki izin, melanggar estetika kota dan rawan tumbang. Selan itu, pihaknya juga sedang giat-giatnya membersihkan tali dan kawat sisa baliho yang tertinggal di pohon-pohon. “Kawat dan tali itu telah mengganggu tanaman pelindung sehingga wajib dibersihkan,” kata Zulkifli.

Zulkifli yang didampingi Kabid Listrik Zulfan Efendi dan Kabid Pengawasan Yusron Harahap menegaskan, pihaknya ingin menegakan Perda Nomor 11 tahun 2011 dan Perwal Nomor 58 tahun 2011. “Intinya, kita ingin meningkatkan PAD Kota Medan dari reklame dan baliho,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan tegas menertibkan papan reklame tak berizin serta melanggar estetika kota, membuat para pengusaha advertising di Kota Medan banyak yang komplin. Apalagi, dirinya menerapkan keharusan menyertakan rekomendasi dari ahli besi dan baja serta asuransi.”Ya, beberapa biro reklame langsung menghubungj saya dan komplin. Tapi, kita akan tetap memberlakukan persyaratan itu. Sebab, kita tidak ingin reklame tumbang lagi dan memakan korban,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Medan Muslim Maksum berharap agar Dinas pertamanan Kota Medan segera menindak 35 persen reklame illegal di Kota Medan. Sebab, reklame ilegal tersebut merugikan PAD Kota Medan dan juga bisa menimbulkan korban. “Kita tunggu saja bagaimana tindakan Dinas Pertamanan itu,” ungkapnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan, tindakan tegas yang dilakukan Kadis Pertamanan itu patut didukung. Sebab, keberadaan reklame yang besar itu rawan tumbang dan memakan korban dari pengendara. “Kita berharap agar penertiban itu bia dilakukan secara rutikn,” pungkasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/