25 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Anak Wakil Bupati Paluta Divonis Rehab

MEDAN- Rizaldi Ilyas Hasibuan (27), anak Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Rikson Hasibuan, divonis hukuman rehab oleh majelis hakim yang diketuai Sarfin. Namun putusan ringan yang di jatuhkan majelis hakim tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sarjani. Padahal Rizaldi yang bekerja di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur itu tertangkap tangan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 0,04 gram.

Berbeda dengan terdakwa lainnya, nama Rizaldi Ilyas Hasibuan, yang diagendakan sidang pada Rabu (17/4) terkesan ditutupi atau dilindungi. Pasalnya, dalam daftar sidang yang dipajang di ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan, terlihat nama Rizaldi Ilyas Hasibuan dicoret yang artinya tidak disidangkan.

Namun pada kenyataannya, terdakwa secara diam-diam disidangkan di ruang Chandra III PN Medan. Bahkan sebelumnya, persidangan terdakwa kerap dibatalkan tanpa alasan yang jelas.

Jaksa Sarjani saat disinggung nama terdakwa yang dicoret atau dibatalkan bersidang, namun kenyataan Rizaldi menjalani sidang dengan agenda tuntutan dan dilanjutkan putusan, dirinya hanya berkomentar singkat. “Tadi dikira batal, ternyata tidak. Jadi namanya dicoret. Kami tetap berkordinasi untuk menghadirkan terdakwa, bukan diatur. Biasanya itu, tahanan yang seminggu kami bon saja terakadang hadir tapi tak bersidang,” cetusnya. (far)

MEDAN- Rizaldi Ilyas Hasibuan (27), anak Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Rikson Hasibuan, divonis hukuman rehab oleh majelis hakim yang diketuai Sarfin. Namun putusan ringan yang di jatuhkan majelis hakim tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sarjani. Padahal Rizaldi yang bekerja di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur itu tertangkap tangan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 0,04 gram.

Berbeda dengan terdakwa lainnya, nama Rizaldi Ilyas Hasibuan, yang diagendakan sidang pada Rabu (17/4) terkesan ditutupi atau dilindungi. Pasalnya, dalam daftar sidang yang dipajang di ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan, terlihat nama Rizaldi Ilyas Hasibuan dicoret yang artinya tidak disidangkan.

Namun pada kenyataannya, terdakwa secara diam-diam disidangkan di ruang Chandra III PN Medan. Bahkan sebelumnya, persidangan terdakwa kerap dibatalkan tanpa alasan yang jelas.

Jaksa Sarjani saat disinggung nama terdakwa yang dicoret atau dibatalkan bersidang, namun kenyataan Rizaldi menjalani sidang dengan agenda tuntutan dan dilanjutkan putusan, dirinya hanya berkomentar singkat. “Tadi dikira batal, ternyata tidak. Jadi namanya dicoret. Kami tetap berkordinasi untuk menghadirkan terdakwa, bukan diatur. Biasanya itu, tahanan yang seminggu kami bon saja terakadang hadir tapi tak bersidang,” cetusnya. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/