MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terhitung hingga November 2021, data jumlah warga miskin di Kota Medan bertambah 52.177 kepala keluarga (KK), dari 127.823 KK menjadi 180 ribu KK. Dari jumlah itu, 100 ribu diantaranya belum menerima bantuan, baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Data ini diungkap Rinaldi Sitorus, Koordinator PKH Kota Medan mewakili Dinas Sosial Kota Medan, dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan Tahun 2022-2024 yang dilaksanakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang II Medan Selayang, Minggu (17/4/2022). Hadir dalam kegiatan ini ratusan masyarakat dari Kecamatan Medan Selayang, Sunggal, Johor, Tuntungan, Polonia, dan Maimun.
Menurut Rinaldi, bertambahnya data warga miskin ini bukan berarti jumlah rakyat miskin di Kota Medan bertambah, melainkan karena pendataan yang dilakukan lebih masif, sehingga yang selama ini belum terdata kini sudah terdata. “Jadi pendataannya sudah sampai ke akar rumput. Jika bapak ibu yang hadir di sini ada yang merasa tidak mampu dan belum didata, silahkan sampaikan ke kelurahan, biar dibuat surat pengantar ke dinas sosial agar bapak ibu didata ulang,” kata Rinaldi.
Nantinya, tim dari dinas sosial akan turun melakukan verifikasi. Dan seseorang itu berhak masuk dalam data warga miskin, setelah ditentukan lewat musyawarah kelurahan (Muskel) yang dilaksanakan pihak kelurahan dengan melibatkan kepala lingkungan, tokoh masyarakat, pengurus Karang Taruna, Babinsa, dan Babinkamtibmas.
“Yang sudah dapat bantuan pun, bisa dinolkan melalui Muskel. Artinya, jika bapak ibu saat ini menerima bantuan baik itu PKH atau BPNT, tapi oleh kepala lingkungan bapak ibu dianggap mampu, maka bapak ibu bisa dikeluarkan dari peserta. Jadi, Muskel itu bukan hanya bisa menambah data warga miskin, tapi juga bisa mengurangi,” tegasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, saat ini banyak warga miskin yang sudah terdata, tapi bukan berarti semua bisa langsung bisa dapat bantuan. “Karena dari 180 ribu warga miskin Kota Medan, yang mendapatkan bantuan PKH maupun BPNT itu masih 80 ribu KK. Artinya, masih ada 100 ribu KK lagi yang belum mendapatkan bantuan. Kenapa? Karena memang kuotanya dari pemerintah pusat terbatas. Maka bersabarlah karena pakai antrean,” ungkapnya.
Disebutnya, daftar antrean warga miskin yang mendapatkan bantuan, ditentukan dari hasil wawancara yang dilakukan petugas pencacah saat melakukan identifikasi warga miskin pada Juni-Agustus 2021. “Hasil wawancara itulah yang menentukan ranking warga untuk mendapatkan bantuan, dan perankingan itu ditentukan oleh pemerintah pusat sesuai kriteria yang ada,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Rinaldi, nama-nama warga yang sudah terdata, belum bisa diumumkan di kantor lurah masing-masing, karena masih penginputan data. “Nama-nama itu baru diumumkan setelah dilakukan rapat paripurna yang dihadiri wali kota, sekda, dan perwakilan DPRD. Jika sudah diumumkan di kelurahan, bapak ibu bisa melihat nama-nama yang masuk sebagai warga miskin,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu menyampaikan komitmennya sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak-hak warga Kota Medan. Diantaranya dengan melakukan edukasi kepada masyarakat lewat kegiatan sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan ini. “Apa saja hak-hak bapak ibu sebagai warga Kota Medan? Di sini bapak ibu bisa pertanyakan, baik kepada narasumber dari Dinas Sosial maupun dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan yang hadir ini. Jadi manfaatkan kegiatan ini, jangan hanya sebatas seremonial,” ujarnya.
Dikatakan Burhanuddin, didalam UUD 1945 disebutkan, fakir miskin dan anak terlantar ditanggung oleh negara. Artinya, pemerintah punya tanggung jawab atas kesejahteraan hidup rakyatnya. “Di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini juga, ada diatur hak-hak warga miskin Kota Medan, diantaranya hak mendapatkan bantuan pangan, pendidikan, kesehatan, kehidupan layak, peningkatan keterampilan, modal usaha, dan perlindungan keamanan,” ungkap Burhanuddin.
Dia berharap, keberadaan dirinya di lembaga legislatif dapat benar-benar diraskaan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kota Medan. “Karena itu janji politik saya saat mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Hak-hak bapak ibu sebagai warga Medan akan saya tempatkan pada tempat yang benar. Jika ada hak-hak bapak ibu tidak terpenuhi, saya siap memperjuangkan dan akan saya “menjewer” kepala dinas atau pejabat yang mengabaikan hak-hak bapak ibu itu,” tandasnya. (adz)