30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

RUU Intelijen Harus Dibatalkan

MEDAN-Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) dan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (Ikohi) Sumut, minta  DPR segera membatalkan pengesahan Rancanngan Undang-undang intelijen.

Demikian disampaikan Koordinator Kontras Sumut, Muhrizal Syahputra, kepada wartawan Selasa (17/5), di Sekretariatnya di Jalan Brigjen Katamso Gang Merdeka, Medan. Menurutnya, niat pemerintah untuk mengesahkan RUU Intelijen yang wacananya Juli disahkan harus segera dibatalkan.

“Kami menuntut DPR supaya tidak mengesahkan RUU Intelijen,” sebutnya.

Dia menerangkan, intelijen merupakan bagian atau lembaga negera yang sifatnya merupakan suatu dinas rahasia dengan cara kerjanya pengumpulan, pengolahan analisis data dan informasi yang terkait dengan munculnya ancaman terhadap keamanan nasional.

Muhrizal juga menyebutkan, dinas rahasia (Intel) tidak bisa secara serta merta menjadi lembaga judicial yang dapat menangkap, menahan serta mengeksekusi warga negara yang dicurigai mengancam keamanan.

“Fungsi Dinas Rahasia itu (intelijen, Red) yang akan diresmikan harus ditempatkan sebagai lembaga yang memiliki fungsi dan kemampuan memberikan deteksi dini terhadap ancaman nasional, dan tidak lebih dari itu,” sebutnya.
Sementara itu, paparnya fungsi penegakan hukum harus diserahkan kepada lembaga kepolisian dan kejaksaan.

Lebih lanjut, dia memaparkan berdasarkan sejarah kelam rezim orde baru, eksistensi intelijen ekstra kuat dan dominan dikuasai militer. Mestinya sekarang ini dibuka rahasia, aparat intelijen menangkap orang tanpa surat, memeriksa tanpa batas waktu, bahkan orang hilang tanpa kabar.

“ Bukti yang sulit dielak raibnya puluhan aktivis prodemokrasi menjelang runtuhnya rezim Soeharto, mereka bukan ditangkap Polri atau TNI secara resmi, namun mereka hilang tanpa bukti. Saya yakin, yang melakukan ini pasti bukan orang awam atau organisasi kemasyarakatan,” ucap Mahruzal diakhir pembicaraan.

Terpisah, Direktur LBH Medan,  Nuriyono menyatakan, wacana pemerintah untuk mensahkan RUU intelijen tak ada manfaatnya. Pasalnya, kinerja dinas rahasia itu berfungsi mencari tahu, adanya ancaman terhadap keselamatan negera. Intelijen itu bukan berfungsi sebagai orang yang berwenang untuk menangkap orang secara langsung. Sebab, tugas orang yang menangkap dan menahan sudah ada di kepolisian dan kejaksaan.

“Lihat berapa banyak pulau di ambil Negara asing, ancaman bom. Ini bentuk lemahnya pemerintah dan intelijen. Jangan bertambahnya RUU intelijen makin tak berguna,” tegasnya. (rud)

MEDAN-Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) dan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (Ikohi) Sumut, minta  DPR segera membatalkan pengesahan Rancanngan Undang-undang intelijen.

Demikian disampaikan Koordinator Kontras Sumut, Muhrizal Syahputra, kepada wartawan Selasa (17/5), di Sekretariatnya di Jalan Brigjen Katamso Gang Merdeka, Medan. Menurutnya, niat pemerintah untuk mengesahkan RUU Intelijen yang wacananya Juli disahkan harus segera dibatalkan.

“Kami menuntut DPR supaya tidak mengesahkan RUU Intelijen,” sebutnya.

Dia menerangkan, intelijen merupakan bagian atau lembaga negera yang sifatnya merupakan suatu dinas rahasia dengan cara kerjanya pengumpulan, pengolahan analisis data dan informasi yang terkait dengan munculnya ancaman terhadap keamanan nasional.

Muhrizal juga menyebutkan, dinas rahasia (Intel) tidak bisa secara serta merta menjadi lembaga judicial yang dapat menangkap, menahan serta mengeksekusi warga negara yang dicurigai mengancam keamanan.

“Fungsi Dinas Rahasia itu (intelijen, Red) yang akan diresmikan harus ditempatkan sebagai lembaga yang memiliki fungsi dan kemampuan memberikan deteksi dini terhadap ancaman nasional, dan tidak lebih dari itu,” sebutnya.
Sementara itu, paparnya fungsi penegakan hukum harus diserahkan kepada lembaga kepolisian dan kejaksaan.

Lebih lanjut, dia memaparkan berdasarkan sejarah kelam rezim orde baru, eksistensi intelijen ekstra kuat dan dominan dikuasai militer. Mestinya sekarang ini dibuka rahasia, aparat intelijen menangkap orang tanpa surat, memeriksa tanpa batas waktu, bahkan orang hilang tanpa kabar.

“ Bukti yang sulit dielak raibnya puluhan aktivis prodemokrasi menjelang runtuhnya rezim Soeharto, mereka bukan ditangkap Polri atau TNI secara resmi, namun mereka hilang tanpa bukti. Saya yakin, yang melakukan ini pasti bukan orang awam atau organisasi kemasyarakatan,” ucap Mahruzal diakhir pembicaraan.

Terpisah, Direktur LBH Medan,  Nuriyono menyatakan, wacana pemerintah untuk mensahkan RUU intelijen tak ada manfaatnya. Pasalnya, kinerja dinas rahasia itu berfungsi mencari tahu, adanya ancaman terhadap keselamatan negera. Intelijen itu bukan berfungsi sebagai orang yang berwenang untuk menangkap orang secara langsung. Sebab, tugas orang yang menangkap dan menahan sudah ada di kepolisian dan kejaksaan.

“Lihat berapa banyak pulau di ambil Negara asing, ancaman bom. Ini bentuk lemahnya pemerintah dan intelijen. Jangan bertambahnya RUU intelijen makin tak berguna,” tegasnya. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/