26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Keluarga Berteriak Histeris Sumpahi Hakim

Pembunuh Warga AS Divonis 5 Tahun

TERDAKWA: M Toha saat mengikuti sidang  PN Medan.//Gibson/posmetro medan/smg
TERDAKWA: M Toha saat mengikuti sidang di PN Medan.//Gibson/posmetro medan/smg
MEDAN- Muhammad Toha, seorang terdakwa pelaku perampokan dan pembunuhan warga negara Amerika Serikat, Samuel Hyein Lee, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/7).

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mulyanto.

Mendengar vonis hakim, Toha langsung menyatakan banding. Usai sidang terdakwa dan keluarganya langsung melontarkan sumpah serapah dan hujatann terhadap jaksa karena dinilai telah menghukum orang yang tak bersalah.

“Dapat azab kau. Kau tengok si Ipin (rekan yang dinilai mengambinghitamkannya) sudah sakit,” teriak Toha sambil menunjuk ke JPU, Irma Hasibuan.
Keluarga Toha juga berteriak-teriak. Mereka menyatakan para saksi sudah diatur sehingga Toha yang dijadikan kambing hitam dalam peristiwa terbunuhnya Samuel Hyein Lee.

“Kalian menghukum orang yang tak bersalah. Kau rasakan nanti azab dari Tuhan,” ujar istri terdakwa yang memakai jilbab putih sembari menunjuk Jaksa Irma Hasibuan.

Karena takut terhadap serangan keluarga terdakwa, Jaksa Irma Hasibuan lantas keluar dari ruang sidang dengan mengambil jalan keluar lewat pintu depan. Keluarga terdakwa semakin histeris dan menangis karena tidak terima dengan putusan tersebut sehingga mengundang perhatian dari pengunjung sidang.

Dalam sidang putusan tersebut, vonis lima tahun penjara sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menuntut Toha dengan hukuman 12 tahun penjara, karena dinilai melanggar Pasal 365 ayat (4), yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya orang lain.

Namun, hakim berpendapat lain dengan menyatakan Toha hanya melakukan tindak penganiayaan. Pria ini dinilai melanggar Pasal 351 ayat (3), karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

Majelis hakim menyatakan, Toha dan terdakwa Arifin alias Ipin (berkas terpisah) tidak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena mereka tidak mengambil barang milik Samuel Hyein Lee. Toha dan Ipin sebelumnya didakwa telah melakukan perampokan terhadap Samuel Hyein Lee, saat pria itu baru keluar dari Bandara Polonia, Medan pada 19 Oktober 2011, sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat perampokan terjadi, pelaku menikam korban. Akibatnya, Samuel Hyein Lee mati lemas akibat luka tusuk di paha kiri. JPU menyatakan, sebelum kejadian Ipin dan Toha berboncengan menuju Bandara Polonia Medan. Mereka berhenti di dekat SPBU Petronas.

Toha kemudian menemui dan berbicara dengan pengemudi becak bermotor yang sedang mangkal di sekitar bandara. Setelah melihat Samuel naik ke becak, Toha memberi kode dengan tangannya kepada Ipin supaya mereka mengikuti becak yang ditumpangi korban.

Baru 100 meter bergerak ke Jalan Mustang, becak bermotor itu dihentikan Ipin. Setelah menyalip, diamenghentikan sepeda motornya tepat di depan becak. Toha yang dibonceng Ipin lalu menarik tas tangan dan kopor Samuel. Namun, korban mempertahankan barang-barangnya.

Mendapat perlawanan, Toha menghunus sebilah pisau dan menusuk paha kiri Samuel. Korban berusaha mempertahankan diri dan melompat dari becak. Dia berlari dan meminta pertolongan. Toha pun mengejar Samuel, namun tidak berhasil. Dia kembali menemui Ipin. Mereka kemudian berlalu karena tidak mendapatkan uang dari korban.

Samuel yang berlari menyelamatkan diri terjatuh dalam kondisi paha dan betis mengeluarkan darah. Warga setempat memberi pertolongan dan membawanya ke RS Santa Elisabeth Medan. Namun, saat diperiksa petugas medis, korban telah meninggal dunia.
Sementara itu, terdakwa Ipin seharusnya menjalani sidang pembacaan vonis kemarin. Namun, sidang terpaksa ditunda karena pria yang dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara ini dalam keadaan sakit. (far)

Pembunuh Warga AS Divonis 5 Tahun

TERDAKWA: M Toha saat mengikuti sidang  PN Medan.//Gibson/posmetro medan/smg
TERDAKWA: M Toha saat mengikuti sidang di PN Medan.//Gibson/posmetro medan/smg
MEDAN- Muhammad Toha, seorang terdakwa pelaku perampokan dan pembunuhan warga negara Amerika Serikat, Samuel Hyein Lee, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/7).

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mulyanto.

Mendengar vonis hakim, Toha langsung menyatakan banding. Usai sidang terdakwa dan keluarganya langsung melontarkan sumpah serapah dan hujatann terhadap jaksa karena dinilai telah menghukum orang yang tak bersalah.

“Dapat azab kau. Kau tengok si Ipin (rekan yang dinilai mengambinghitamkannya) sudah sakit,” teriak Toha sambil menunjuk ke JPU, Irma Hasibuan.
Keluarga Toha juga berteriak-teriak. Mereka menyatakan para saksi sudah diatur sehingga Toha yang dijadikan kambing hitam dalam peristiwa terbunuhnya Samuel Hyein Lee.

“Kalian menghukum orang yang tak bersalah. Kau rasakan nanti azab dari Tuhan,” ujar istri terdakwa yang memakai jilbab putih sembari menunjuk Jaksa Irma Hasibuan.

Karena takut terhadap serangan keluarga terdakwa, Jaksa Irma Hasibuan lantas keluar dari ruang sidang dengan mengambil jalan keluar lewat pintu depan. Keluarga terdakwa semakin histeris dan menangis karena tidak terima dengan putusan tersebut sehingga mengundang perhatian dari pengunjung sidang.

Dalam sidang putusan tersebut, vonis lima tahun penjara sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menuntut Toha dengan hukuman 12 tahun penjara, karena dinilai melanggar Pasal 365 ayat (4), yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya orang lain.

Namun, hakim berpendapat lain dengan menyatakan Toha hanya melakukan tindak penganiayaan. Pria ini dinilai melanggar Pasal 351 ayat (3), karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

Majelis hakim menyatakan, Toha dan terdakwa Arifin alias Ipin (berkas terpisah) tidak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena mereka tidak mengambil barang milik Samuel Hyein Lee. Toha dan Ipin sebelumnya didakwa telah melakukan perampokan terhadap Samuel Hyein Lee, saat pria itu baru keluar dari Bandara Polonia, Medan pada 19 Oktober 2011, sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat perampokan terjadi, pelaku menikam korban. Akibatnya, Samuel Hyein Lee mati lemas akibat luka tusuk di paha kiri. JPU menyatakan, sebelum kejadian Ipin dan Toha berboncengan menuju Bandara Polonia Medan. Mereka berhenti di dekat SPBU Petronas.

Toha kemudian menemui dan berbicara dengan pengemudi becak bermotor yang sedang mangkal di sekitar bandara. Setelah melihat Samuel naik ke becak, Toha memberi kode dengan tangannya kepada Ipin supaya mereka mengikuti becak yang ditumpangi korban.

Baru 100 meter bergerak ke Jalan Mustang, becak bermotor itu dihentikan Ipin. Setelah menyalip, diamenghentikan sepeda motornya tepat di depan becak. Toha yang dibonceng Ipin lalu menarik tas tangan dan kopor Samuel. Namun, korban mempertahankan barang-barangnya.

Mendapat perlawanan, Toha menghunus sebilah pisau dan menusuk paha kiri Samuel. Korban berusaha mempertahankan diri dan melompat dari becak. Dia berlari dan meminta pertolongan. Toha pun mengejar Samuel, namun tidak berhasil. Dia kembali menemui Ipin. Mereka kemudian berlalu karena tidak mendapatkan uang dari korban.

Samuel yang berlari menyelamatkan diri terjatuh dalam kondisi paha dan betis mengeluarkan darah. Warga setempat memberi pertolongan dan membawanya ke RS Santa Elisabeth Medan. Namun, saat diperiksa petugas medis, korban telah meninggal dunia.
Sementara itu, terdakwa Ipin seharusnya menjalani sidang pembacaan vonis kemarin. Namun, sidang terpaksa ditunda karena pria yang dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara ini dalam keadaan sakit. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/