27 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Buntut Kerusuhan Lapas Tanjunggusta KA Lapas Dibela Menteri

aminoer rasyid/sumut pos BERSAMA NAPI: Kalapas Tanjunggusta Medan Muji Raharjo bersama narapidana di halaman Lapas, Sabtu (13/7) lalu.  Napi meminta agar PP No 99 Tahun 2012 dibatalkan serta Kalapas Tanjunggusta Medan tetap menjadi bapak asuh mereka.
aminoer rasyid/sumut pos
BERSAMA NAPI: Kalapas Tanjunggusta Medan Muji Raharjo bersama narapidana di halaman Lapas, Sabtu (13/7) lalu. Napi meminta agar PP No 99 Tahun 2012 dibatalkan serta Kalapas Tanjunggusta Medan tetap menjadi bapak asuh mereka.

MEDAN- Kerusuhan di Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Klas I Tanjunggusta Medan berbuntut panjang. Manajer Rayon Perusahaan Listrik Negara (PLN) Helvetia Ahmad Mediansyah dicopot dari jabatannya. Kepala Lapas (Kalapas) Tanjunggusta, Muji Raharjo, pun sudah direkomendasikan untuk dicopot. Namun, Kalapas masih aman karena Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, masih membela Muji. Amir Syamsudin belum mau mencopot Muji dari jabatannya.
Hal ini diungkapkan Amir saat buka puasa bersama di Kantor Kemenhumkam. Amir mengaku tak mau gegabah dengan mencopot Kalapas Tanjunggusta, kendati adan
rekomendasi dari Ombudsman. “Kalau Ombusdman merekomendasikan pemecatan kita harus lihat juga. Karena ini bukan hanya masalah pelayanan,” katanya, Rabu (17/7).
Menurut Amir, masalah lampu dan air hanya faktor di luar masalah di LP. Karena itu, kata dia, pihaknya bersyukur masalah di Lapas Tanjunggusta sudah mulai teratasi.  “Semuanya sudah terkendali dan kondusif. Semua tak terlepas dari peranan TNI-Polri, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sumut, dan warga binaan,” tegasnya.
Di sisi lain Amir merasa sangat kehilangan dengan tewasnya dua petugas Lapas saat bentrok dengan tahanan beberapa waktu lalu. Karenanya, Amir tak ingin kejadian seperti ini terulang kembali.
“Kita kehilangan dua putra Kemenkumhan ditambah tiga warga binaan yang menjadi pembantu. Sungguh. (Semoga) kejadian serupa tidak terulang,” kata Amir.
Amir menegaskan, masalah di Tanjunggusta masih terus ditindaklanjuti, sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Saya kira jelas, kita mendengar perintah presiden agar Kapolri menginvestigasi untuk mencari indikasi tindak pidana,” jelasnya.
Karena itulah, politisi Partai Demokrat ini meminta semua untuk bersabar, menunggu hasil investigasi Kepolisian Republik Indonesia atas insiden kerusuhan di Lapas itu. “Kita sama-sama bersabar,” pintanya.
Sebelumnya, Ombosman RI memang telah merekomendasikan Kalapas Tanjunggusta dicopot. “Kalapas tidak segera melaporkan kepada PT PLN Sumut tentang padamnya listrik sekitar pukul 04.30 – 08.44 WIB,” ujar Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Dedy Irsan, di kantor Ombudsman Sumut, Jalan Majapahit, Medan, Rabu (17/7).
Dedy menyatakan pihaknya menemukan adanya maladministrasi dalam kerusuhan di Lapas. Maladministrasi tersebut dalam bentuk pengabaian kewajiban, kelalaian, ketidakprofesionalan Kalapas. “Karena adanya maladministrasi ini, maka Ombudsman merekomendasikan ke Menkumham agar Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta dicopot dari jabatannya. Karena kerusuhan ini merupakan tanggungjawab Kalapas,” katanya.
Dia mengatakan, Kalapas Muji Raharjo, juga tidak bertindak cepat ketika kerusuhan terjadi di Lapas yang ia pimpin tersebut. Berdasarkan investigasi yang dilakukan Ombudsman, diketahui Kalapas juga tidak mengantisipasi keadaan yang pada saat itu napi membutuhkan air dan listrik karena banyak yang berpuasa. Genset yang ada di Lapas juga tidak berfungsi maksimal, sehingga hal itu memicu kericuhan. Selain merekomendasikan agar Kalapas dicopot, hal yang sama juga dilakukan Ombudsman kepada Manajer Rayon PT PLN Medan Helvitia, Ahmad Mediansyah. “Rekomendasi untuk pencopotan keduanya sudah kita sampaikan,” kata Dedy.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumut, Budi Sulaksana justru menanggapi santai rencana Ombudsman RI yang akan merekomendasikan pencopotan Kalapas. Pasalnya yang berhak untuk mencopot Kalapas tentu saja pihak Kementerian Hukum dan HAM.
Kakanwil Kemenkumham Sumut, Budi Sulaksana yang tak diduga hadir di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut – NAD justru menanggapi santai rencana Ombudsman RI yang akan merekomendasikan prncopotan Kalapas Kelas I Tanjung Gusta. Pasalnya yang berhak untuk mencopot Kalapas tentu saja pihak Kementrian Hukum dan HAM.
“Silahkan saja kepada Ombudsman untuk merekomendasikan hal tersebut karena siapapun berhak mengeluarkan rekomendasi. Namun terkait pencopotan tentu saja diserahkan kepada Kementerian,” ujarnya.
Berbeda dengan Kemenkumham, pihak PLN malah sudah bertindak sebelum ada rekomendasi dari Ombusman RI. Manajer Rayon PT PLN Medan Helvitia Ahmad Mediansyah telah dicopot dari jabatannya karena listrik yang mengaliri Lapas Klas I Tanjunggusta Medan  ini merupakan wilayahnya. “Sehari pascakerusuhan, GM kita (GM PLN Wilayah Sumut,Red) langsung mencopotnya,” ujar Manager PLN Area Medan Harris Nasution, kemarin.
Saat ditanya, apakah padamnya listrik di Lapas Klas I Tanjunggusta Medan  ini terkait karena banyaknya tunggakan listrik yang belum dibayar, Hariss membantahnya. “Jangan melihatnya secara sempit. Padamnya listrik di Lapas murni karena ada kerusakan aliran listrik di sana, jadi bukan karena tunggakan, meski Lapas Klas I Tanjunggusta Medan sudah menunggak hampir satu tahun. Tapi persoalan ini bukan karena soal tunggakan ya, jangan salah mengartikan,” kata Hariss.
Terlepas dari itu, karena sering memadamkan aliran listrik, PLN siap-siap digugat masyarakat. Sebab Persaudaraan Advokat Konsumen (Perak) mengajukan gugatan citizen law suit terhadap PT PLN ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/7). Gugatan yang diajukan Perak itu mewakili tujuh orang warga Sumut. gugatan ini dilayangkan kepada PT PLN Pembangkit Sumut, PT PLN Wilayah Sumut, PT PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Sumut-Aceh-Riau, PT PLN Penyaluran dan Pusat Pengaturan Beban. Turut tergugat Presiden RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sumut.
Satu Lagi Napi Ditangkap
Sementara itu, Kepolisian daerah Sumatera Utara (Poldasu) sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 petugas PLN. Hal ini merupakan proses investigasi penyelidikan penyebab travo meledak yang diduga sebagai pemicuhan keurusahan di Lapas, Kamis (11/7) yang lalu.
“Sudah 9 orang petugas PLN diperiksa, jadi seluruh saksi yang diperiksa 80 orang. 30 dari petugas Lapas, sisanya dari para napi yang dimintai keterangan,”ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Raden Heru Prakoso, Rabu (17/7).
Heru menjelaskan bahwa, hingga kemarin, seluruh narapidana yang diamankan polisi hingga menyerahkan diri, sebanyak 103 napi. Atau bertambah satu dari hari sbelumnya. “Kalau perkembangan terbaru atas napi, sudah diamankan dan menyerahkan diri sebanyak 103 orang,” ujar Heru tanpa memberitahu identitas napi terakhir diamankan ini.
Soal perburuan napi kabur, selain dibantu Densus 88, polisi juga akan dibantu interpol. Interpol di negara-negara tetangga seperi Malaysia, Singapura,dan Filiphina, diajak proaktif memburu Fadli Sadama, Nirbas alias Arab, Agus Sunyoto, dan Abdul Gani Siregar.
Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan, pelibatan interpol dalam perburuan napi teroris dilakukan karena Kapolri Jenderal Timur Pradopo ingin semua napi teroris segera dibekuk.
“Sehingga kerja sama pihak terkait termasuk jaringan internasional seperti interpol negara sahabat juga dilibatkan. Kita punya hubungan kerja dengan negara-negara lain melalui interpol, kepolisian negara lain,” ujar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7).
Agus membeberkan, pihak kepolisian juga sudah menyebar foto keempat napi teroris dimaksud. Ditanya bagaimana strategi perburuan, Agus enggan menjawab. “Tim sudah tahu apa yang harus mereka lakukan,” ujar Agus. (ila/far/mag-5gus/sam/boy/jpnn)

aminoer rasyid/sumut pos BERSAMA NAPI: Kalapas Tanjunggusta Medan Muji Raharjo bersama narapidana di halaman Lapas, Sabtu (13/7) lalu.  Napi meminta agar PP No 99 Tahun 2012 dibatalkan serta Kalapas Tanjunggusta Medan tetap menjadi bapak asuh mereka.
aminoer rasyid/sumut pos
BERSAMA NAPI: Kalapas Tanjunggusta Medan Muji Raharjo bersama narapidana di halaman Lapas, Sabtu (13/7) lalu. Napi meminta agar PP No 99 Tahun 2012 dibatalkan serta Kalapas Tanjunggusta Medan tetap menjadi bapak asuh mereka.

MEDAN- Kerusuhan di Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Klas I Tanjunggusta Medan berbuntut panjang. Manajer Rayon Perusahaan Listrik Negara (PLN) Helvetia Ahmad Mediansyah dicopot dari jabatannya. Kepala Lapas (Kalapas) Tanjunggusta, Muji Raharjo, pun sudah direkomendasikan untuk dicopot. Namun, Kalapas masih aman karena Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, masih membela Muji. Amir Syamsudin belum mau mencopot Muji dari jabatannya.
Hal ini diungkapkan Amir saat buka puasa bersama di Kantor Kemenhumkam. Amir mengaku tak mau gegabah dengan mencopot Kalapas Tanjunggusta, kendati adan
rekomendasi dari Ombudsman. “Kalau Ombusdman merekomendasikan pemecatan kita harus lihat juga. Karena ini bukan hanya masalah pelayanan,” katanya, Rabu (17/7).
Menurut Amir, masalah lampu dan air hanya faktor di luar masalah di LP. Karena itu, kata dia, pihaknya bersyukur masalah di Lapas Tanjunggusta sudah mulai teratasi.  “Semuanya sudah terkendali dan kondusif. Semua tak terlepas dari peranan TNI-Polri, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sumut, dan warga binaan,” tegasnya.
Di sisi lain Amir merasa sangat kehilangan dengan tewasnya dua petugas Lapas saat bentrok dengan tahanan beberapa waktu lalu. Karenanya, Amir tak ingin kejadian seperti ini terulang kembali.
“Kita kehilangan dua putra Kemenkumhan ditambah tiga warga binaan yang menjadi pembantu. Sungguh. (Semoga) kejadian serupa tidak terulang,” kata Amir.
Amir menegaskan, masalah di Tanjunggusta masih terus ditindaklanjuti, sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Saya kira jelas, kita mendengar perintah presiden agar Kapolri menginvestigasi untuk mencari indikasi tindak pidana,” jelasnya.
Karena itulah, politisi Partai Demokrat ini meminta semua untuk bersabar, menunggu hasil investigasi Kepolisian Republik Indonesia atas insiden kerusuhan di Lapas itu. “Kita sama-sama bersabar,” pintanya.
Sebelumnya, Ombosman RI memang telah merekomendasikan Kalapas Tanjunggusta dicopot. “Kalapas tidak segera melaporkan kepada PT PLN Sumut tentang padamnya listrik sekitar pukul 04.30 – 08.44 WIB,” ujar Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Dedy Irsan, di kantor Ombudsman Sumut, Jalan Majapahit, Medan, Rabu (17/7).
Dedy menyatakan pihaknya menemukan adanya maladministrasi dalam kerusuhan di Lapas. Maladministrasi tersebut dalam bentuk pengabaian kewajiban, kelalaian, ketidakprofesionalan Kalapas. “Karena adanya maladministrasi ini, maka Ombudsman merekomendasikan ke Menkumham agar Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta dicopot dari jabatannya. Karena kerusuhan ini merupakan tanggungjawab Kalapas,” katanya.
Dia mengatakan, Kalapas Muji Raharjo, juga tidak bertindak cepat ketika kerusuhan terjadi di Lapas yang ia pimpin tersebut. Berdasarkan investigasi yang dilakukan Ombudsman, diketahui Kalapas juga tidak mengantisipasi keadaan yang pada saat itu napi membutuhkan air dan listrik karena banyak yang berpuasa. Genset yang ada di Lapas juga tidak berfungsi maksimal, sehingga hal itu memicu kericuhan. Selain merekomendasikan agar Kalapas dicopot, hal yang sama juga dilakukan Ombudsman kepada Manajer Rayon PT PLN Medan Helvitia, Ahmad Mediansyah. “Rekomendasi untuk pencopotan keduanya sudah kita sampaikan,” kata Dedy.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumut, Budi Sulaksana justru menanggapi santai rencana Ombudsman RI yang akan merekomendasikan pencopotan Kalapas. Pasalnya yang berhak untuk mencopot Kalapas tentu saja pihak Kementerian Hukum dan HAM.
Kakanwil Kemenkumham Sumut, Budi Sulaksana yang tak diduga hadir di Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut – NAD justru menanggapi santai rencana Ombudsman RI yang akan merekomendasikan prncopotan Kalapas Kelas I Tanjung Gusta. Pasalnya yang berhak untuk mencopot Kalapas tentu saja pihak Kementrian Hukum dan HAM.
“Silahkan saja kepada Ombudsman untuk merekomendasikan hal tersebut karena siapapun berhak mengeluarkan rekomendasi. Namun terkait pencopotan tentu saja diserahkan kepada Kementerian,” ujarnya.
Berbeda dengan Kemenkumham, pihak PLN malah sudah bertindak sebelum ada rekomendasi dari Ombusman RI. Manajer Rayon PT PLN Medan Helvitia Ahmad Mediansyah telah dicopot dari jabatannya karena listrik yang mengaliri Lapas Klas I Tanjunggusta Medan  ini merupakan wilayahnya. “Sehari pascakerusuhan, GM kita (GM PLN Wilayah Sumut,Red) langsung mencopotnya,” ujar Manager PLN Area Medan Harris Nasution, kemarin.
Saat ditanya, apakah padamnya listrik di Lapas Klas I Tanjunggusta Medan  ini terkait karena banyaknya tunggakan listrik yang belum dibayar, Hariss membantahnya. “Jangan melihatnya secara sempit. Padamnya listrik di Lapas murni karena ada kerusakan aliran listrik di sana, jadi bukan karena tunggakan, meski Lapas Klas I Tanjunggusta Medan sudah menunggak hampir satu tahun. Tapi persoalan ini bukan karena soal tunggakan ya, jangan salah mengartikan,” kata Hariss.
Terlepas dari itu, karena sering memadamkan aliran listrik, PLN siap-siap digugat masyarakat. Sebab Persaudaraan Advokat Konsumen (Perak) mengajukan gugatan citizen law suit terhadap PT PLN ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/7). Gugatan yang diajukan Perak itu mewakili tujuh orang warga Sumut. gugatan ini dilayangkan kepada PT PLN Pembangkit Sumut, PT PLN Wilayah Sumut, PT PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Sumut-Aceh-Riau, PT PLN Penyaluran dan Pusat Pengaturan Beban. Turut tergugat Presiden RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sumut.
Satu Lagi Napi Ditangkap
Sementara itu, Kepolisian daerah Sumatera Utara (Poldasu) sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 petugas PLN. Hal ini merupakan proses investigasi penyelidikan penyebab travo meledak yang diduga sebagai pemicuhan keurusahan di Lapas, Kamis (11/7) yang lalu.
“Sudah 9 orang petugas PLN diperiksa, jadi seluruh saksi yang diperiksa 80 orang. 30 dari petugas Lapas, sisanya dari para napi yang dimintai keterangan,”ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Raden Heru Prakoso, Rabu (17/7).
Heru menjelaskan bahwa, hingga kemarin, seluruh narapidana yang diamankan polisi hingga menyerahkan diri, sebanyak 103 napi. Atau bertambah satu dari hari sbelumnya. “Kalau perkembangan terbaru atas napi, sudah diamankan dan menyerahkan diri sebanyak 103 orang,” ujar Heru tanpa memberitahu identitas napi terakhir diamankan ini.
Soal perburuan napi kabur, selain dibantu Densus 88, polisi juga akan dibantu interpol. Interpol di negara-negara tetangga seperi Malaysia, Singapura,dan Filiphina, diajak proaktif memburu Fadli Sadama, Nirbas alias Arab, Agus Sunyoto, dan Abdul Gani Siregar.
Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan, pelibatan interpol dalam perburuan napi teroris dilakukan karena Kapolri Jenderal Timur Pradopo ingin semua napi teroris segera dibekuk.
“Sehingga kerja sama pihak terkait termasuk jaringan internasional seperti interpol negara sahabat juga dilibatkan. Kita punya hubungan kerja dengan negara-negara lain melalui interpol, kepolisian negara lain,” ujar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7).
Agus membeberkan, pihak kepolisian juga sudah menyebar foto keempat napi teroris dimaksud. Ditanya bagaimana strategi perburuan, Agus enggan menjawab. “Tim sudah tahu apa yang harus mereka lakukan,” ujar Agus. (ila/far/mag-5gus/sam/boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/