30 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Sidang Lanjutan,Pendukung Rahudman Tetap Setia

20RahudmanMEDAN-Sidang Lanjutan Terdakwa Rahudman di Pengadilan Tipikor Medan Kamis (18/7),tampak terlihat para pendukungnya setia menunggu. Begitu sampai di pengadilan, para pendukungnya yang terdiri dari para OKP, Kepling, Lurah, Camat dan para Kadis berpakaian batik dan kemeja menyediakan jalan untuk terdakwa memasuki ruang sidang.

Sementara di ruang sidang utama, tempat akan berlangsungnya sidang dengan agenda penuntutan sudah penuh sesak oleh pengunjung. Areal peliputan wartawan  pun di penuhi pendukung terdakwa yang ingin melihat langsung jalannya persidangan.

”Aku harap ringan lah hukumanya. Kalau bisa bebas,” kata salah seorang Kepling di Kecamatan Medan Baru enggan disebut jati dirinya.

Persidangan yang akan berlangsung dipimpin hakim Ketua Sugianto dengan anggota, Sb Hutagalung dan Kemas Johan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Dwi Aries Sudarto, Albert Pangaribuan, Polim Siregar, dan Marcos Simaremare. Terdakwa diduga melakukan korupsi dana TPAPD Tapsel sebesar Rp1,5 miliar saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2004-2005.(kl/smg)

20RahudmanMEDAN-Sidang Lanjutan Terdakwa Rahudman di Pengadilan Tipikor Medan Kamis (18/7),tampak terlihat para pendukungnya setia menunggu. Begitu sampai di pengadilan, para pendukungnya yang terdiri dari para OKP, Kepling, Lurah, Camat dan para Kadis berpakaian batik dan kemeja menyediakan jalan untuk terdakwa memasuki ruang sidang.

Sementara di ruang sidang utama, tempat akan berlangsungnya sidang dengan agenda penuntutan sudah penuh sesak oleh pengunjung. Areal peliputan wartawan  pun di penuhi pendukung terdakwa yang ingin melihat langsung jalannya persidangan.

”Aku harap ringan lah hukumanya. Kalau bisa bebas,” kata salah seorang Kepling di Kecamatan Medan Baru enggan disebut jati dirinya.

Persidangan yang akan berlangsung dipimpin hakim Ketua Sugianto dengan anggota, Sb Hutagalung dan Kemas Johan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Dwi Aries Sudarto, Albert Pangaribuan, Polim Siregar, dan Marcos Simaremare. Terdakwa diduga melakukan korupsi dana TPAPD Tapsel sebesar Rp1,5 miliar saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2004-2005.(kl/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/