29 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Putusan Dzulmi Eldin Inkrah, Akhyar Diusul jadi Wali Kota Definitif

SAMBUTAN: Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi saat memberikan kata sambutan Workhsop Narasi Deli Heritage Society. markus/sumutpos
Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyusul putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) pengadilan tipikor terhadap Wali Kota Medan nonaktif, HT Dzulmi Eldin, dalam kasus suap senilai Rp2,1 miliar dengan vonis enam tahun penjara, Pemprov Sumut segera mengusulkan Ir Akhyar Nasution sebagai wali kota Medan definitif.

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu meminta salinan putusan resmi yang telah inkrah dari pengadilan. “Bisa (Akhyar menjadi wali kota Medan definitif). Setelah kita minta salinan putusan inkrah dari pengadilan, pemberhentian Pak Eldin akan disampaikan ke Jakarta,” katanya menjawab Sumut Pos, Jumat (17/7).

Mekanisme pengajuan usulan, kata dia, tergantung dari lamanya pihak pengadilan memberikan salinan putusan inkrah kepada Pemprov Sumut. “Nanti pengadilan buat dulu surat keterangan inkrah. Mereka jelaskan di situ tidak jadi banding, dan putusan atas kasus tersebut telah inkrah. Berdasarkan itulah kami usulkan (walikota definitif) ke pusat,” katanya.

Mengingat masa jabatan wali kota Medan tidak sampai setahun ke depan, Basarin mengungkapkan, tidak menjadi hambatan bagi Akhyar Nasution untuk dilantik sebagai kepala daerah definitif. “Iya, nggak apa-apa. Masih bisa (sesuai perundangan-undangan yang berlaku),” pungkasnya

Sesuai dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal kepala daerah ditahan, otomatis wakil kepala daerah melaksanakan dan kewenangan sebagai kepala daerah. Adapun tata cara penggantian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD. Pemberhentian ini dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Prosesnya Makan Waktu

Senada dengan Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, juga mengatakan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, telah dapat diusulkan sebagai Wali Kota Medan definitif.

“Ya kalau putusannya sudah inkrah, maka dia bisa dilantik sebagai yang definitif. Tapi setahu saya prosesnya cukup panjang,” ucap kepada Sumut Pos, Jumat (17/7).

Dikatakan Muslim, sampai saat ini pihak Pemko Medan belum mendapatkan salinan putusan atau putusan dari dari PN Medan. “Setahu saya itu diberikan kepada terpidana atau kuasa hukumnya. Kalau kita belum ada terima,” katanya.

Menurut Muslim, proses pengangkatan Plt Wali Kota menjadi Wali Kota definitif memakan waktu yang cukup panjang. “Kita lapor dulu ke Gubsu, lalu Gubsu melaporkan ke Kementrian (Dalam Negeri). Setelah itu nanti ada jawaban dari Mendagri ke Gubsu, diparipurnakan di DPRD Medan, dapat persetujuan dari Mendagri, barulah dilantik sama Gubsu. Jadi saya belum bisa pastikan kapan dilantiknya. Kita tunggu saja ya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Medan memvonis Dzulmi Eldin hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp2.155.000.000, dari beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat eselon II.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, juga memberikan hukuman tambahan kepada Eldin yakni mencabut hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dzulmi Eldin terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU dari KPK, Siswandono, yang menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK juga menuntut agar hak politik Dzulmi Eldin dicabut selama 5 tahun.

Sempat ingin banding, pekan lalu Eldin mencabut gugatan akta banding atas saran keluarga. Dan Kamis (16/7), Eldin dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta. Eksekusi dilaksanakan Jaksa KPK, Medi Iskandar Zulkarnain, setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pasa 11 Juni 2020 lalu telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). (prn/map)

SAMBUTAN: Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi saat memberikan kata sambutan Workhsop Narasi Deli Heritage Society. markus/sumutpos
Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyusul putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) pengadilan tipikor terhadap Wali Kota Medan nonaktif, HT Dzulmi Eldin, dalam kasus suap senilai Rp2,1 miliar dengan vonis enam tahun penjara, Pemprov Sumut segera mengusulkan Ir Akhyar Nasution sebagai wali kota Medan definitif.

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu meminta salinan putusan resmi yang telah inkrah dari pengadilan. “Bisa (Akhyar menjadi wali kota Medan definitif). Setelah kita minta salinan putusan inkrah dari pengadilan, pemberhentian Pak Eldin akan disampaikan ke Jakarta,” katanya menjawab Sumut Pos, Jumat (17/7).

Mekanisme pengajuan usulan, kata dia, tergantung dari lamanya pihak pengadilan memberikan salinan putusan inkrah kepada Pemprov Sumut. “Nanti pengadilan buat dulu surat keterangan inkrah. Mereka jelaskan di situ tidak jadi banding, dan putusan atas kasus tersebut telah inkrah. Berdasarkan itulah kami usulkan (walikota definitif) ke pusat,” katanya.

Mengingat masa jabatan wali kota Medan tidak sampai setahun ke depan, Basarin mengungkapkan, tidak menjadi hambatan bagi Akhyar Nasution untuk dilantik sebagai kepala daerah definitif. “Iya, nggak apa-apa. Masih bisa (sesuai perundangan-undangan yang berlaku),” pungkasnya

Sesuai dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal kepala daerah ditahan, otomatis wakil kepala daerah melaksanakan dan kewenangan sebagai kepala daerah. Adapun tata cara penggantian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD. Pemberhentian ini dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Prosesnya Makan Waktu

Senada dengan Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, juga mengatakan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, telah dapat diusulkan sebagai Wali Kota Medan definitif.

“Ya kalau putusannya sudah inkrah, maka dia bisa dilantik sebagai yang definitif. Tapi setahu saya prosesnya cukup panjang,” ucap kepada Sumut Pos, Jumat (17/7).

Dikatakan Muslim, sampai saat ini pihak Pemko Medan belum mendapatkan salinan putusan atau putusan dari dari PN Medan. “Setahu saya itu diberikan kepada terpidana atau kuasa hukumnya. Kalau kita belum ada terima,” katanya.

Menurut Muslim, proses pengangkatan Plt Wali Kota menjadi Wali Kota definitif memakan waktu yang cukup panjang. “Kita lapor dulu ke Gubsu, lalu Gubsu melaporkan ke Kementrian (Dalam Negeri). Setelah itu nanti ada jawaban dari Mendagri ke Gubsu, diparipurnakan di DPRD Medan, dapat persetujuan dari Mendagri, barulah dilantik sama Gubsu. Jadi saya belum bisa pastikan kapan dilantiknya. Kita tunggu saja ya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Medan memvonis Dzulmi Eldin hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp2.155.000.000, dari beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat eselon II.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, juga memberikan hukuman tambahan kepada Eldin yakni mencabut hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dzulmi Eldin terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU dari KPK, Siswandono, yang menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK juga menuntut agar hak politik Dzulmi Eldin dicabut selama 5 tahun.

Sempat ingin banding, pekan lalu Eldin mencabut gugatan akta banding atas saran keluarga. Dan Kamis (16/7), Eldin dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta. Eksekusi dilaksanakan Jaksa KPK, Medi Iskandar Zulkarnain, setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pasa 11 Juni 2020 lalu telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). (prn/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/