25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dana BOS Jangan Mengendap di Kas Pemko

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tepat waktu. Hal ini dimaksudkan agar proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu karena lambannya dana BOS disalurkan ke sekolah-sekolah.

“Dana BOS kan untuk menunjang program-program di sekolah. Jadi harus cepat disalurkan, agar sekolah-sekolah tersebut dalam menjalankan programnya,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Medan Salman Alfarisi, Rabu (17/8).
Dengan begitu, kata Salman, dana BOS yang akan disalurkan ke Sekolah-sekolah jangan sampai lama mengendap di Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Medan. “Cepat diberikan ke sekolah-sekolah, agar berguna untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah,” katanya mengakhiri.

Menurut Salman, bila sekolah membutuhkan tenaga honorer, sementara tidak ada alokasi anggaran dari Pemko Medan untuk membayar honornya, maka pihak sekolah bisa memanfaatkan dana BOS tersebut untuk membayar guru honor tersebut. “Dana BOS dapat digunakan sebanyak 20 persen untuk memberi gaji guru honorer tersebut,” cetusnya.
Menyikapi hal ini, Wali Kota Medan Rahuadman Harahap mengatakan, tidak ada masalah terkait penyaluran dana BOS di Kota Medan. “Sudah diteken, sudah selesai. Apalagi sekolah swasta,” ujar Rahudman usai mengikuti upacara Peringatan HUT RI ke 66 di Balai Kota, Rabu (17/8).

Saat disingung dengan adanya dana BOS yang tersendat, Rahudman menampiknya. “Dimana itu, tak ada yang tertunda sudah diteken semuanya,” katanya lagi.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah membentuk tim monitoring dan asistensi dana BOS kepada kabupaten/kota yang selama ini lelet mengurus dana tersebut. Tim tersebut melibatkan tiga kementrian, yakni Kemendiknas, Kemenkeu, dan Kemendagri.

Menkeu Agus Martowardojo, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Mendiknas M Nuh, Selasa (16/8) kemarin, menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Percepatan Pencairan Dana BOS Tahun 2011.
SKB ini antara lain berisi pembentukan tim monitoring penyaluran dana BOS dan pertanggungjawabannya. Kedua, memberikan asistensi kepada kabupaten atau kota yang belum memahami pengaplikasian dana BOS, sehingga penyalurannya bersifat lama. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga akan ikut melakukan pengawasan.(adl/sam)

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tepat waktu. Hal ini dimaksudkan agar proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu karena lambannya dana BOS disalurkan ke sekolah-sekolah.

“Dana BOS kan untuk menunjang program-program di sekolah. Jadi harus cepat disalurkan, agar sekolah-sekolah tersebut dalam menjalankan programnya,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Medan Salman Alfarisi, Rabu (17/8).
Dengan begitu, kata Salman, dana BOS yang akan disalurkan ke Sekolah-sekolah jangan sampai lama mengendap di Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Medan. “Cepat diberikan ke sekolah-sekolah, agar berguna untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah,” katanya mengakhiri.

Menurut Salman, bila sekolah membutuhkan tenaga honorer, sementara tidak ada alokasi anggaran dari Pemko Medan untuk membayar honornya, maka pihak sekolah bisa memanfaatkan dana BOS tersebut untuk membayar guru honor tersebut. “Dana BOS dapat digunakan sebanyak 20 persen untuk memberi gaji guru honorer tersebut,” cetusnya.
Menyikapi hal ini, Wali Kota Medan Rahuadman Harahap mengatakan, tidak ada masalah terkait penyaluran dana BOS di Kota Medan. “Sudah diteken, sudah selesai. Apalagi sekolah swasta,” ujar Rahudman usai mengikuti upacara Peringatan HUT RI ke 66 di Balai Kota, Rabu (17/8).

Saat disingung dengan adanya dana BOS yang tersendat, Rahudman menampiknya. “Dimana itu, tak ada yang tertunda sudah diteken semuanya,” katanya lagi.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah membentuk tim monitoring dan asistensi dana BOS kepada kabupaten/kota yang selama ini lelet mengurus dana tersebut. Tim tersebut melibatkan tiga kementrian, yakni Kemendiknas, Kemenkeu, dan Kemendagri.

Menkeu Agus Martowardojo, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Mendiknas M Nuh, Selasa (16/8) kemarin, menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Percepatan Pencairan Dana BOS Tahun 2011.
SKB ini antara lain berisi pembentukan tim monitoring penyaluran dana BOS dan pertanggungjawabannya. Kedua, memberikan asistensi kepada kabupaten atau kota yang belum memahami pengaplikasian dana BOS, sehingga penyalurannya bersifat lama. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga akan ikut melakukan pengawasan.(adl/sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/