MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengamankan 11 penjudi saat penggerebekan markas judi samkwan, di Tanah Tinggi, Gang Bakul, Kawasan Sunggal, Jumat (17/8) siang.
Selain mengamankan 11 pelaku judi, penggerebekan yang dilakukan tim gabungan dari Polresta Medan, Brimob dan Ditreskrimum Poldasu itu juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 12 mata dadu, 1 buah lapak, 1 buah piring kecil, 1 buah mangkok, 2 buah spidol dan uang tunai sekitar Rp5.840.000.
Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, markas judi ini adalah pindahan dari lapak judi samkwan di belakang PDAM Tirtanadi Sunggal, yang pernah digerebak pihaknya sebelumnya.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, para pelaku judi mengatakan lapak tersebut sudah satu bulan terakhir ini beroperasi. Lapak ini pindahan dari lapak judi di belakang Tirtanadi yang pernah kami gerebek dulu,” ujar Andry. Dikatakan Andry, dari keseluruhan tersangka yang diamankan dinominasi warga etnis Tionghoa.
“Ada sebagaian warga Indonesia, sebagian lagi orang China,” sebut Andry.
Dikatakan Andry, saat penggerebakan berlangsung tidak ada perlawanan yang berarti dari pelaku judi samkwan, seperti penggerebakan terakhir di markas judi samkwan Marelan Pasar 7 sebelumnya.
“Saat menggerebek petugas bersenjata lengkap. Sebagian memakai baju seragam, sebagian lagi memakai baju preman,” beber Andry.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesebelas pelaku judi samkwan kemudian dibawa ke markas Ditreskrimsus Poldasu. Hingga Jumat petang, pelaku judi samkwan masih terus diperiksa intensif oleh penyidik.
“Kami masih melakukan penyidikan. Dari sebelas pelaku, kami belum bisa menyimpulkan berapa orang yang kami tetapkan menjadi tersangka,” tukas Andry.
Dalam satu hari, perwira berpangkat melati dua itu mengatakan, omzet judi tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Namun, saat disinggung apakah markas judi tersebut dibekingi oknum aparat, Andry enggan berspekulasi lebih awal. “Belum bisa saya pastikan apakah markas judi tersebut dibekingi aparat atau tidak. Anggota masih melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Kini ke-11 pelaku judi samkwan masih terus diperiksa secara intensif di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Poldasu. Jika ditetapkan menjadi tersangka, pelaku judi dikenakan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (mag-12)