Site icon SumutPos

Kalah Prapid, Liberty Ngadu ke Mabes

BAYU/smg HADIRI SIDANG: Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.
BAYU/smg
HADIRI SIDANG:
Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu, kembali “melawan” Poldasu. Setelah kalah memprapidkan Poldasu kerena dijadikan sebagai tersangka dugaan korupsi dana DAK/DAU sebesar Rp3 miliar tahun anggaran 2004, orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Tobasa itu kembali ‘Putar Kepala’.  Melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, dia kembali melaporkan Ditreskrimsus Poldasu ke Bareskrim Mabes Polri.

Liberty Pasaribu, melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan melaporkan tuduhan penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur oleh Ditreskrimsus Poldasu. Dalam kasus itu juga Otto menduga kasusnya sengaja dikondisikan pihak lawan untuk menggiringnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi DAK/DAU sebesar Rp3 miliar.

“Ya, tidak puas dengan hasil Prapid, dia melaporkan kita ke Bareskrim Mabes Polri,” terang Dit Reskrimsus Poldasu Kombes Ahmad Haydar kepada Posmetro Medan (Grup Sumut Pos), (15/8)lalu.

Dikatakannya, alasan Liberty mengadukan Ditreskrimsus Poldasu ke Bareskrim Mabes Polri karena tidak puas dengan hasil prapid. Alasan lainnya, kita dituduh seolah Bupati Tobasa nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak berperan dibalik penyidikan kasus itu.

Bahkan, Poldasu dituduh sengaja menggiring dirinya (Liberty, red) terlibat dalam kasus DAK/DAU untuk menggagalkan dirinya sebagai calon Bupati Tobasa periode 2015-2020. Dengan laporan Liberty Pasaribu tersebut, pihaknya sudah menjelaskan detail persoalan ke Bareskrim Mabes Polri.

“Pandapotan Kasmin Simanjuntak sudah jadi pesakitan di pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTU Asahan III, konon  lagi dia dituduh berada dibalik kasus DAK-DAU untuk menjerat Liberty. Kan tidak masuk akal,” bebernya.

Setelah saya jelaskan duduk persoalan, lanjutnya, Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Mabes Polri meminta supaya dijadwalkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Liberty Pasaribu.

“Kita akan segera melakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri,”ucapnya.

Haydar menegaskan, pihaknya tidak gentar dengan laporan pengaduan Liberty Pasaribu ke Bareskrim Mabes Polri. “Penyidikan tidak akan dihentikan, Lanjut terus,” ujarnya.

Dikatakannya, status hukum yang diberikan kepada Plt Bupati Tobasa itu, dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Prapid kan sudah membuktikan kalau penyidikan yang kita lakukan sesuai prosedur. Bahkan, hakim tunggal dalam praperadilan, Rafael SH meminta kita untuk melanjutkan penyidikan. Ini adalah salah satu modal kita untuk terus melanjutkan kasus korupsi yang diduga melibatkan Liberty Pasaribu,”Dia saja Prapid sudah kalah,”tuturnya.

Masih Ahmad Haydar, dengan tidak adanya partai politik yang meminang Liberty Pasaribu maju sebagai calon Bupati Tobasa periode 2015-2020, supaya tidak dikaitkan dengan penyidikan yang sedang berjalan. “Jangan salahkan penyidik Poldasu jika Liberty Pasaribu gagal maju sebagai calon Bupati Tobasa periode 2015-2020,” pungkasnya.

Mengenai langkah selanjutnya untuk  menjemput paksa Liberty Pasaribu setelah  pra peradilan, Ahmad Haydar mengatakan, setelah nantinya dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.(gib/smg/azw)

Exit mobile version