Enam Jam Diperiksa Penyidik
MEDAN-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan mantan Bendahara Kesbanglinmas Sumut, Syarif Muda Hasibuan. Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Senin (17/9), tersangka Syarif Muda Hasibuan langsung diboyong ke Rutan (Rumah Tahanan) Tanjung Gusta Medan.
Kajari Medan, Bambang Riawan Pribadi didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan, Robinson Sitorus di ruang kerjanya mengatakan, modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan sisa anggaran di Kesbanglinmas Sumut Tahun Anggaran (TA) 2010 untuk kepentingan pribadi dengan tidak mengembalikannya ke kas daerah sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,5 miliar.
“Penahanan Syarif Muda berlangsung selama 20 hari kedepan terhitung sejak penahanannya. Penahanan Syarif Muda Hasibuan dilakukan guna kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan atas dasar pengembangan dari informasi dan data-data yang diperoleh dari tersangka sebelumnya yaitu Darwinsyah, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Kesbanglinmas Sumut,” ujarnya.
Disebutkan Bambang, sesuai dengan perannya, tersangka Syarif Muda Hasibuan ikut melakukan penyelewengan dana sisa APBD dan pajak TA 2010 sebesar Rp2,5 miliar. Untuk itu tersangka di kenakan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Robinson Sitorus menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan sedikitnya terhadap 14 orang saksi. Khusus bagi Syarif Muda Hasibuan, sebelum ditahan, penyidik melemparkan 28 pertanyaan. Dalam kasus ini pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mendapatkan tersangka-tersangka baru.
“Sampai saat itu masih ada dua tersangka. Tetapi kita akan kaji terus untuk mendapatkan tersangka baru. Selain itu, koordinasi dengan pihak BPKP Sumut terus berlangsung sampai hari ini (kemarin), untuk memastikan berapa sebenarnya kerugian negara. Sebab Rp2,5 miliar itu hanya dihitung dari sisa anggaran dan pajak yang tidak distor, tetapi itu belum mutlak dan terus berkembang,” urainya.
Disinggung terkait pelimpahan berkas Darwinsyah selaku mantan Kepala Kesbanglinmas Sumut, yang merupakan tersangka perdana dalam kasus ini dan kini ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Robinson mengaku masih diperiksa oleh jaksa peneliti. Jika berkas Darwinsyah yang juga mantan Kadisperindag Pemprov Sumut tersebut telah rampung, maka akan disusun untuk tahap dua dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam kasus ini, Darwinsyah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 16 Juli 2012 lalu. Dimana pada saat itu Darwinsyah duduk sebagai Kepala Kesbanglinmas Sumut. Darwinsyah yang statusnya kini mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan, juga telah sesuai surat perintah penahanan terhadap Darwin bernomor Print-03/N,2,10/Fd.1/07/2012.
Darwinsyah sendiri disangkakan pasal 2 (1) dan 3 UU jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1998, di mana telah diubah oleh UU RI No 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, kemudian peraturan menteri dalam negeri No 13 tahun 2006 tentang keuangan daerah, dengan ancaman hukumannya 20 tahun sampai seumur hidup.
Kasus ini bermula saat tim penyidik menduga kuat telah terjadi manipulasi data di Kesbanglinmas Sumut terkait tidak disetorkannya sisa anggaran sebesar Rp7 miliar pada TA 2010. Beberapa saksi pun telah diperiksa. Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya Pidsus Kejari Medan menemukan kesimpulan bahwa dugaan korupsi awal adalah sebesar Rp2,5 miliar. (far)